Dinilai Penetapan Tersangka TPPU Cacat Prosedur, Guplek Melalui Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan terhadap Polres Pasuruan
- account_circle M. Bahrul Ulum
- calendar_month 47 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kuasa Hukum Tersangka Wiwik Tri Hariyati saat di PN Bangil (BM)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PASURUAN, news.BacainD.com – Kusnadi alias Guplek (48), seorang pria asal Gempol yang terjerat kasus narkotika, kini menempuh jalur hukum melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Langkah ini diambil karena pihak tersangka menilai penetapan status tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Polres Pasuruan cacat Prosedur.
Kuasa hukum tersangka, Wiwik Tri Hariyati, secara resmi mendaftarkan Praperadilan tersebut pada Selasa (21/4/2025). Ia menegaskan bahwa, proses hukum yang dijalani kliennya mengandung cacat administratif dan prosedural yang fatal.
“Selama ditetapkan sebagai tersangka atas kasus sabu, Kliennya tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka di kasus TPPU. Tetapi, tiba-tiba klien saya ditetapkan sebagai tersangka, ini sudah jelas bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana,” ujar Wiwik kepada awakmedia, Rabu (22/04/2026).
Wiwik menjelaskan, selain itu pihaknya menyoroti adanya perbedaan data dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh penyidik. Hal ini dianggap sebagai cacat formil yang mendasar.
“Ada perbedaan dalam surat perintah penyidikan, termasuk pada tahap lanjutan. Ini merupakan cacat formil yang mendasar dan berdampak pada tidak sahnya penetapan tersangka,” jelasnya.
Selain itu Lanjut Wiwik, mempersoalkan tentang penyitaan sejumlah aset milik Kusnadi alias Duplek, ia menyebut penyitaan ini dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena tidak disertai ijin dari pengadilan.
“Bahwa pada saat penyitaan barang hingga hari ini diajukan pra peradilan tidak pernah ditunjukkan ijin sita tersebut dan tidak pernah diberikan berita acara penyitaan,” lanjutnya.
Wiwik juga menilai banyak prosedur yang dilanggar dan tidak diterapkan sebagaimana ketentuan dalam KUHAP dan hal tersebut mutlak adalah kesewenang – wenangan penyidik.
Melalui gugatan ini, pihaknya meminta majelis hakim untuk membatalkan status tersangka terhadap Guplek, sekaligus menyatakan seluruh tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik tidak sah.
Selain itu, mereka juga memohon agar barang-barang yang telah disita, seperti truk, mobil, sepeda motor, dan aset lainnya, dapat dikembalikan kepada kliennya.
“Kami berharap majelis hakim dapat memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif dan adil, serta mengabulkan seluruh permohonan kami,” harapnya.
Sementara itu, AKP Ali Sadikin Kasat Narkoba Polres Pasuruan mengatakan, bahwa proses penyelidikan tentang kasus TPPU masih terus berjalan, “Untuk proses dugaan TPPU masih terus berjalan mas,” kata Sadikin.
Mengenai tentang mendaftarkan Praperadilan ke PN Bangil, pihak menghormati hak praperadilan tersebut. Jika nanti, memang benar pihak sangat menghormatinya.
“Tidak apa-apa mas, itu adalah jalur resmi yang diberikan oleh undang-undang, jika memang itu benar kami sangat respect dan menghormatinya,” pungkasnya. (BM)
Penulis M. Bahrul Ulum
M. Bahrul Ulum adalah seorang wartawan BacainD.com - M. Bahrul Ulum merupakan Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) resmi yang bertugas di BacainD.com untuk wilayah Jawa Timur.

Saat ini belum ada komentar