Breaking News
dark_mode
Beranda » Jawa Timur » Dinilai Penetapan Tersangka TPPU Cacat Prosedur, Guplek Melalui Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan terhadap Polres Pasuruan

Dinilai Penetapan Tersangka TPPU Cacat Prosedur, Guplek Melalui Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan terhadap Polres Pasuruan

  • account_circle M. Bahrul Ulum
  • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PASURUAN, news.BacainD.com – Kusnadi alias Guplek (48), seorang pria asal Gempol yang terjerat kasus narkotika, kini menempuh jalur hukum melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Langkah ini diambil karena pihak tersangka menilai penetapan status tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Polres Pasuruan cacat Prosedur.

Kuasa hukum tersangka, Wiwik Tri Hariyati, secara resmi mendaftarkan Praperadilan tersebut pada Selasa (21/4/2025). Ia menegaskan bahwa, proses hukum yang dijalani kliennya mengandung cacat administratif dan prosedural yang fatal.

“Selama ditetapkan sebagai tersangka atas kasus sabu, Kliennya tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka di kasus TPPU. Tetapi, tiba-tiba klien saya ditetapkan sebagai tersangka, ini sudah jelas bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana,” ujar Wiwik kepada awakmedia, Rabu (22/04/2026).

Wiwik menjelaskan, selain itu pihaknya menyoroti adanya perbedaan data dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh penyidik. Hal ini dianggap sebagai cacat formil yang mendasar.

“Ada perbedaan dalam surat perintah penyidikan, termasuk pada tahap lanjutan. Ini merupakan cacat formil yang mendasar dan berdampak pada tidak sahnya penetapan tersangka,” jelasnya.

Selain itu Lanjut Wiwik, mempersoalkan tentang penyitaan sejumlah aset milik Kusnadi alias Duplek, ia menyebut penyitaan ini dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena tidak disertai ijin dari pengadilan.

“Bahwa pada saat penyitaan barang hingga hari ini diajukan pra peradilan tidak pernah ditunjukkan ijin sita tersebut dan tidak pernah diberikan berita acara penyitaan,” lanjutnya.

Wiwik juga menilai banyak prosedur yang dilanggar dan tidak diterapkan sebagaimana ketentuan dalam KUHAP dan hal tersebut mutlak adalah kesewenang – wenangan  penyidik.

Melalui gugatan ini, pihaknya meminta majelis hakim untuk membatalkan status tersangka terhadap Guplek, sekaligus menyatakan seluruh tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik tidak sah.

Selain itu, mereka juga memohon agar barang-barang yang telah disita, seperti truk, mobil, sepeda motor, dan aset lainnya, dapat dikembalikan kepada kliennya.

“Kami berharap majelis hakim dapat memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif dan adil, serta mengabulkan seluruh permohonan kami,” harapnya.

Sementara itu, AKP Ali Sadikin Kasat Narkoba Polres Pasuruan mengatakan, bahwa proses penyelidikan tentang kasus TPPU masih terus berjalan, “Untuk proses dugaan TPPU masih terus berjalan mas,” kata Sadikin.

Mengenai tentang mendaftarkan Praperadilan ke PN Bangil, pihak menghormati hak praperadilan tersebut. Jika nanti, memang benar pihak sangat menghormatinya.

“Tidak apa-apa mas, itu adalah jalur resmi yang diberikan oleh undang-undang, jika memang itu benar kami sangat respect dan menghormatinya,” pungkasnya. (BM)

M. Bahrul Ulum

Penulis

M. Bahrul Ulum adalah seorang wartawan BacainD.com - M. Bahrul Ulum merupakan Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) resmi yang bertugas di BacainD.com untuk wilayah Jawa Timur.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 1.780 SPPG Disetop Sementara, BGN Perketat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis

    1.780 SPPG Disetop Sementara, BGN Perketat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Thanisa Auliah
    • 0Komentar

    JAKARTA, BacainD.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara sebanyak 1.780 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam rangka pengawasan dan perbaikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengatakan penghentian dilakukan terhadap SPPG yang belum memenuhi standar, seperti tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau belum mendaftar Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi […]

  • Masuk DPO, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Penanganiayaan di Sukorejo Pasuruan

    Masuk DPO, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Penanganiayaan di Sukorejo Pasuruan

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, BacainD.com – Setelah memeriksa belasan saksi terhadap dugaan penganiayaan oleh dua sekelompok orang di Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Satreskrim Polres Pasuruan akhirnya menetapkan dua orang sebagai Tersangka yang kini statusnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetepan tersangka tersebut tertuang dalam surat DPO nomor: DPO/II/19/2026/Satreskrim, tanggal 18 Februari 2026, yang ditandatangani […]

  • Wali Kota Bekasi Nyaris Diserang Golok Saat Penertiban Bangunan Liar

    Wali Kota Bekasi Nyaris Diserang Golok Saat Penertiban Bangunan Liar

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Firmansyah
    • 0Komentar

    BEKASI, BacainD.com – Penertiban bangunan liar di kawasan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, berubah menjadi momen menegangkan, Minggu (8/2/2026) pagi. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, nyaris menjadi sasaran amukan seorang warga yang mengacungkan senjata tajam jenis golok. Insiden ini terjadi saat petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan lapak dan bangunan yang […]

  • Kota Bekasi Dinilai “Ketinggalan”, DPRD Desak Hadirnya Universitas Negeri

    Kota Bekasi Dinilai “Ketinggalan”, DPRD Desak Hadirnya Universitas Negeri

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Firmansyah
    • 0Komentar

    BEKASI, BacainD.com – Di tengah besarnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang hampir menyentuh Rp7 triliun, Kota Bekasi justru dinilai masih tertinggal dalam sektor pendidikan tinggi. Hingga kini, kota penyangga ibu kota itu belum memiliki satu pun perguruan tinggi negeri. Kondisi tersebut menuai sorotan dari anggota DPRD Kota Bekasi, Sarwin Edi Saputra. Ia menilai, […]

  • Usai Hilang 6 Hari, Lansia Pencari Besi di Sungai Cipamingkis Ditemukan Meninggal

    Usai Hilang 6 Hari, Lansia Pencari Besi di Sungai Cipamingkis Ditemukan Meninggal

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Firmansyah
    • 0Komentar

    BOGOR, BacainD.com – Pencarian pria lanjut usia yang dilaporkan hilang di Sungai Cipamingkis, Bogor, berakhir tragis. Oding (67), yang hilang sejak Selasa (3/2/2026) lalu saat mencari besi di sekitar sungai, ditemukan meninggal dunia pada hari keenam pencarian, Minggu (8/2/2025). Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor, Muhamad Adam Hamdani, mengatakan, korban ditemukan oleh warga […]

  • Terungkap Cara ASJ Habisi Tiga Korban di Tanjung Priok dengan Racun dalam Teh Hangat

    Terungkap Cara ASJ Habisi Tiga Korban di Tanjung Priok dengan Racun dalam Teh Hangat

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Firmansyah
    • 0Komentar

    JAKARTA, BacainD.com – Sebuah tragedi mengerikan terungkap di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pria berinisial ASJ kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap tiga orang, yang terjadi pada 2 Januari 2026. Di balik peristiwa itu, polisi menemukan metode pembunuhan yang tak biasa racun yang disamarkan dalam secangkir teh hangat. Kasat […]

expand_less