Breaking News
dark_mode
Beranda » Jawa Timur » Dinilai Penetapan Tersangka TPPU Cacat Prosedur, Guplek Melalui Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan terhadap Polres Pasuruan

Dinilai Penetapan Tersangka TPPU Cacat Prosedur, Guplek Melalui Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan terhadap Polres Pasuruan

  • account_circle M. Bahrul Ulum
  • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PASURUAN, news.BacainD.com – Kusnadi alias Guplek (48), seorang pria asal Gempol yang terjerat kasus narkotika, kini menempuh jalur hukum melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Langkah ini diambil karena pihak tersangka menilai penetapan status tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Polres Pasuruan cacat Prosedur.

Kuasa hukum tersangka, Wiwik Tri Hariyati, secara resmi mendaftarkan Praperadilan tersebut pada Selasa (21/4/2025). Ia menegaskan bahwa, proses hukum yang dijalani kliennya mengandung cacat administratif dan prosedural yang fatal.

“Selama ditetapkan sebagai tersangka atas kasus sabu, Kliennya tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka di kasus TPPU. Tetapi, tiba-tiba klien saya ditetapkan sebagai tersangka, ini sudah jelas bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana,” ujar Wiwik kepada awakmedia, Rabu (22/04/2026).

Wiwik menjelaskan, selain itu pihaknya menyoroti adanya perbedaan data dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh penyidik. Hal ini dianggap sebagai cacat formil yang mendasar.

“Ada perbedaan dalam surat perintah penyidikan, termasuk pada tahap lanjutan. Ini merupakan cacat formil yang mendasar dan berdampak pada tidak sahnya penetapan tersangka,” jelasnya.

Selain itu Lanjut Wiwik, mempersoalkan tentang penyitaan sejumlah aset milik Kusnadi alias Duplek, ia menyebut penyitaan ini dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena tidak disertai ijin dari pengadilan.

“Bahwa pada saat penyitaan barang hingga hari ini diajukan pra peradilan tidak pernah ditunjukkan ijin sita tersebut dan tidak pernah diberikan berita acara penyitaan,” lanjutnya.

Wiwik juga menilai banyak prosedur yang dilanggar dan tidak diterapkan sebagaimana ketentuan dalam KUHAP dan hal tersebut mutlak adalah kesewenang – wenangan  penyidik.

Melalui gugatan ini, pihaknya meminta majelis hakim untuk membatalkan status tersangka terhadap Guplek, sekaligus menyatakan seluruh tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik tidak sah.

Selain itu, mereka juga memohon agar barang-barang yang telah disita, seperti truk, mobil, sepeda motor, dan aset lainnya, dapat dikembalikan kepada kliennya.

“Kami berharap majelis hakim dapat memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif dan adil, serta mengabulkan seluruh permohonan kami,” harapnya.

Sementara itu, AKP Ali Sadikin Kasat Narkoba Polres Pasuruan mengatakan, bahwa proses penyelidikan tentang kasus TPPU masih terus berjalan, “Untuk proses dugaan TPPU masih terus berjalan mas,” kata Sadikin.

Mengenai tentang mendaftarkan Praperadilan ke PN Bangil, pihak menghormati hak praperadilan tersebut. Jika nanti, memang benar pihak sangat menghormatinya.

“Tidak apa-apa mas, itu adalah jalur resmi yang diberikan oleh undang-undang, jika memang itu benar kami sangat respect dan menghormatinya,” pungkasnya. (BM)

M. Bahrul Ulum

Penulis

M. Bahrul Ulum adalah seorang wartawan BacainD.com - M. Bahrul Ulum merupakan Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) resmi yang bertugas di BacainD.com untuk wilayah Jawa Timur.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Trans Beken Picu Amarah, Ratusan Sopir Angkot Bekasi Hentikan Setir dan Turun ke Jalan

    Trans Beken Picu Amarah, Ratusan Sopir Angkot Bekasi Hentikan Setir dan Turun ke Jalan

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Firmansyah
    • 0Komentar

    BEKASI, BacainD.com – Peluncuran layanan Bus Trans Beken oleh Pemerintah Kota Bekasi justru memicu gejolak di kalangan sopir angkutan kota. Ratusan angkot dari berbagai trayek memilih berhenti beroperasi dan turun ke jalan dalam aksi mogok massal, Selasa (10/2/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap kebijakan Pemkot Bekasi yang dinilai dilakukan tanpa sosialisasi terlebih dahulu kepada […]

  • Kondisi aula balai desa di pasang garis polisi usai di rusak oleh OTK (BM)

    Aula Balai Desa Pasrepan serta Atribut Kenegaraan Dirusak OTK, Polisi Buru Pelaku

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, news.BacainD.com – Suasana tenang di Desa Pasrepan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan terusik oleh aksi perusakan yang menyasar fasilitas publik. Aula Balai Desa Pasrepan dilaporkan menjadi sasaran amuk orang tidak dikenal (OTK) pada Senin malam, 20 April 2026. Peristiwa tersebut diperkirakan terjadi sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke area kantor desa dengan cara […]

  • 700 Atlet Renang Cilik di Bekasi Rebut Piala KONI

    700 Atlet Renang Cilik di Bekasi Rebut Piala KONI

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Firmansyah
    • 0Komentar

    BEKASI, BacainD.com – Riuh tepuk tangan dan sorak semangat memenuhi Gelanggang Aquatic Center Wibawa Mukti, Cikarang, Minggu (8/2/2026). Sebanyak 700 perenang usia muda dari berbagai sekolah dan perkumpulan renang beradu kecepatan dan ketangguhan dalam kejuaraan renang memperebutkan Piala KONI Kabupaten Bekasi. Ajang bertajuk Fun Games Fins Swimming ini menjadi magnet bagi atlet belia berusia lima […]

  • Viral! Ditemukan Belatung Pada Makanan MBG di SMPN 8 Tambun Selatan

    Viral! Ditemukan Belatung Pada Makanan MBG di SMPN 8 Tambun Selatan

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Firmansyah
    • 0Komentar

    BEKASI, BacainD.com – Sebuah video yang memperlihatkan keberadaan belatung pada menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 8 Tambun Selatan mendadak viral di media sosial. Temuan tersebut memicu keprihatinan publik, sekaligus menimbulkan pertanyaan tentang standar kebersihan makanan yang disajikan kepada siswa. Dalam rekaman yang beredar, belatung tampak berada di dalam sosis yang disajikan […]

  • Miris! Kasus Dugaan Penganiayaan di Pasuruan 2 Tahun Baru Naik Meja Hijau, Penyidik Memilih Bungkam

    Miris! Kasus Dugaan Penganiayaan di Pasuruan 2 Tahun Baru Naik Meja Hijau, Penyidik Memilih Bungkam

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, BacainD.com – Kasus pelaporan dugaan penganiayaan yang menimpa seorang perempuan bernama Alfiya (31) warga Kecamatan Rembang Pasuruan Jalan di meja penyidikan hampir dua tahun baru sampai di meja hijau. Kinerja penyidik Polres Pasuruan Kota kini menjadi sorotan tajam. Laporan yang teregistrasi dengan nomor STTPM/SAT RESKRIM/182/VIII/2024/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA tertanggal 5 Agustus 2024 tersebut, baru memasuki […]

  • Terungkap Cara ASJ Habisi Tiga Korban di Tanjung Priok dengan Racun dalam Teh Hangat

    Terungkap Cara ASJ Habisi Tiga Korban di Tanjung Priok dengan Racun dalam Teh Hangat

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Firmansyah
    • 0Komentar

    JAKARTA, BacainD.com – Sebuah tragedi mengerikan terungkap di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pria berinisial ASJ kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap tiga orang, yang terjadi pada 2 Januari 2026. Di balik peristiwa itu, polisi menemukan metode pembunuhan yang tak biasa racun yang disamarkan dalam secangkir teh hangat. Kasat […]

expand_less