Breaking News
dark_mode
Beranda » Jawa Timur » Dinilai Penetapan Tersangka TPPU Cacat Prosedur, Guplek Melalui Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan terhadap Polres Pasuruan

Dinilai Penetapan Tersangka TPPU Cacat Prosedur, Guplek Melalui Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan terhadap Polres Pasuruan

  • account_circle M. Bahrul Ulum
  • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PASURUAN, news.BacainD.com – Kusnadi alias Guplek (48), seorang pria asal Gempol yang terjerat kasus narkotika, kini menempuh jalur hukum melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Langkah ini diambil karena pihak tersangka menilai penetapan status tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Polres Pasuruan cacat Prosedur.

Kuasa hukum tersangka, Wiwik Tri Hariyati, secara resmi mendaftarkan Praperadilan tersebut pada Selasa (21/4/2025). Ia menegaskan bahwa, proses hukum yang dijalani kliennya mengandung cacat administratif dan prosedural yang fatal.

“Selama ditetapkan sebagai tersangka atas kasus sabu, Kliennya tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka di kasus TPPU. Tetapi, tiba-tiba klien saya ditetapkan sebagai tersangka, ini sudah jelas bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana,” ujar Wiwik kepada awakmedia, Rabu (22/04/2026).

Wiwik menjelaskan, selain itu pihaknya menyoroti adanya perbedaan data dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh penyidik. Hal ini dianggap sebagai cacat formil yang mendasar.

“Ada perbedaan dalam surat perintah penyidikan, termasuk pada tahap lanjutan. Ini merupakan cacat formil yang mendasar dan berdampak pada tidak sahnya penetapan tersangka,” jelasnya.

Selain itu Lanjut Wiwik, mempersoalkan tentang penyitaan sejumlah aset milik Kusnadi alias Duplek, ia menyebut penyitaan ini dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena tidak disertai ijin dari pengadilan.

“Bahwa pada saat penyitaan barang hingga hari ini diajukan pra peradilan tidak pernah ditunjukkan ijin sita tersebut dan tidak pernah diberikan berita acara penyitaan,” lanjutnya.

Wiwik juga menilai banyak prosedur yang dilanggar dan tidak diterapkan sebagaimana ketentuan dalam KUHAP dan hal tersebut mutlak adalah kesewenang – wenangan  penyidik.

Melalui gugatan ini, pihaknya meminta majelis hakim untuk membatalkan status tersangka terhadap Guplek, sekaligus menyatakan seluruh tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik tidak sah.

Selain itu, mereka juga memohon agar barang-barang yang telah disita, seperti truk, mobil, sepeda motor, dan aset lainnya, dapat dikembalikan kepada kliennya.

“Kami berharap majelis hakim dapat memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif dan adil, serta mengabulkan seluruh permohonan kami,” harapnya.

Sementara itu, AKP Ali Sadikin Kasat Narkoba Polres Pasuruan mengatakan, bahwa proses penyelidikan tentang kasus TPPU masih terus berjalan, “Untuk proses dugaan TPPU masih terus berjalan mas,” kata Sadikin.

Mengenai tentang mendaftarkan Praperadilan ke PN Bangil, pihak menghormati hak praperadilan tersebut. Jika nanti, memang benar pihak sangat menghormatinya.

“Tidak apa-apa mas, itu adalah jalur resmi yang diberikan oleh undang-undang, jika memang itu benar kami sangat respect dan menghormatinya,” pungkasnya. (BM)

M. Bahrul Ulum

Penulis

M. Bahrul Ulum adalah seorang wartawan BacainD.com - M. Bahrul Ulum merupakan Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) resmi yang bertugas di BacainD.com untuk wilayah Jawa Timur.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 700 Atlet Renang Cilik di Bekasi Rebut Piala KONI

    700 Atlet Renang Cilik di Bekasi Rebut Piala KONI

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Firmansyah
    • 0Komentar

    BEKASI, BacainD.com – Riuh tepuk tangan dan sorak semangat memenuhi Gelanggang Aquatic Center Wibawa Mukti, Cikarang, Minggu (8/2/2026). Sebanyak 700 perenang usia muda dari berbagai sekolah dan perkumpulan renang beradu kecepatan dan ketangguhan dalam kejuaraan renang memperebutkan Piala KONI Kabupaten Bekasi. Ajang bertajuk Fun Games Fins Swimming ini menjadi magnet bagi atlet belia berusia lima […]

  • Supardi korban penembakan di Tretes Prigen Pasuruan saat temui awakmedia (BM)

    Korban Beberkan Detik – Detik Dirinya Diberondong Pluru dari Jarak Dekat, 2 Proyektil Masih Bersarang di Tubuhnya

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, news.BacainD.com – Supardi (44) korban penembakan di Lingkungan Pesanggrahan, Tretes Prigen Pasuruan menceritakan detik-detik tubuhnya diberondong pluru Airsoft Gun dengan jarak dekat. Bahkan, sampai saat ini proyektil menyerupai logam masih bersarang di tubuh korban. Dihadapan awak media, Supardi – korban menceritakan detik detik saat dirinya di berondong proyektil oleh seseorang oknum penjaga Wisma di […]

  • Perkuat Sinergi, Ketua DPRD Pasuruan Serap Aspirasi Warga Bulusari di Bulan Suci

    Perkuat Sinergi, Ketua DPRD Pasuruan Serap Aspirasi Warga Bulusari di Bulan Suci

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, BacainD.com – Semangat kebersamaan terpancar dalam agenda reses kedua masa persidangan tahun ini yang digelar oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan. Bertempat di Yayasan Al Hidayah, Dusun Jembrung 1, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol pada Senin (23/02/26) ini dipadati oleh warga yang antusias menyampaikan harapan mereka. Momen ini menjadi jembatan penting bagi anggota dewan untuk turun […]

  • Polisi olah TKP bersama korban (hms)

    Pulang Bekerja, Seorang Nakes di Pasuruan Jadi Korban Jambret di Jalan Raya Gondangwetan

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, news.BacainD.com – Aksi kriminalitas jalanan kembali meresahkan warga Kabupaten Pasuruan. Seorang tenaga kesehatan (nakes) berinisial N.A.M (27), warga Kecamatan Gondangwetan, menjadi korban penjambretan saat pulang bekerja pada Rabu (22/4/2026) malam. Akibat kejadian itu, tas Selempang beserta isi nya raib digondol pelaku. Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aiptu Junaedi menyampaikan, bahwa insiden tersebut terjadi […]

  • Lurah Cikeding Udik Sigap Jemput Lansia Tersesat hingga Bogor, Aksi Kemanusiaan Tuai Apresiasi Warga

    Lurah Cikeding Udik Sigap Jemput Lansia Tersesat hingga Bogor, Aksi Kemanusiaan Tuai Apresiasi Warga

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Firmansyah
    • 0Komentar

    BEKASI, BacainD.com – Di tengah padatnya aktivitas pengawasan wilayah, Lurah Cikeding Udik, Usep Shudarma Wijaya, kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap warganya. Pada pukul 14.00 WIB, Usep menerima laporan dari warga Kampung Nanggewer, Kabupaten Bogor. Seorang pria lanjut usia bernama Kodil (80), warga Cikeding Udik, ditemukan dalam kondisi lemah, linglung, dan mengalami memar di bagian kaki akibat […]

  • Ketua Aing Bongkar Aksi Sunyi Lurah Usep yang Bikin Warga Salut

    Ketua Aing Bongkar Aksi Sunyi Lurah Usep yang Bikin Warga Salut

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Firmansyah
    • 0Komentar

    BEKASI, BacainD.com – Kepedulian Lurah Ciketing Udik, Usep Shudarma Wijaya, terhadap warganya kembali menuai apresiasi. Kali ini datang dari Ketua Pokja Bantargebang, Suryono, yang akrab disapa “Ketua Aing”. Suryono menilai respons cepat yang ditunjukkan Usep dalam menangani kasus warganya yang tersesat hingga ke wilayah Bogor merupakan bukti nyata hadirnya negara di tengah masyarakat. “Saya memberikan […]

expand_less