Polres Probolinggo Ringkus 3 Pencuri Tas dan Koper milik WNA Thailand saat Berwisata di Bromo
- account_circle M. Bahrul Ulum
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

FOTO: Kapolres Probolinggo saat memberikan keterangan kepada awak media.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PROBOLINGGO, BacainD.com – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo bergerak cepat menuntaskan kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar wisatawan mancanegara di jalur wisata Gunung Bromo. Tiga orang tersangka berhasil diringkus setelah menggasak harta benda milik warga negara asing (WNA) asal Thailand senilai ratusan juta rupiah.
Peristiwa ini bermula saat korban, MKJ (54), tengah menikmati liburan di Bromo pada Minggu, 15 Februari 2026. Malangnya, saat kembali ke kendaraan, tiga tas dan tiga koper miliknya telah raib. Total kerugian yang diderita korban ditaksir mencapai Rp108.368.200.
Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, mengungkapkan bahwa aksi kriminal tersebut terjadi di area parkir pintu masuk Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura. Para pelaku memanfaatkan celah saat rombongan korban berpindah kendaraan untuk menuju puncak Bromo.
“Modus operandi yang digunakan komplotan pelaku adalah dengan merusak kunci pintu mobil Hiace yang digunakan korban, kemudian mengambil barang-barang yang berada di dalam kendaraan tersebut,” kata Latif saat memimpin konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Selasa (24/2/2026).
Berdasarkan keterangan polisi, korban meninggalkan barang-barangnya di dalam mobil Hiace saat beralih menggunakan Jeep menuju area kaldera. Namun, saat kembali sekitar pukul 11.30 WIB, kondisi mobil sudah dalam keadaan rusak di bagian kunci pintu kanan.
“Sekitar pukul 11.30 WIB, setelah kembali dari Bromo, korban mendapati kunci pintu depan sebelah kanan mobil telah rusak dan pintu dalam kondisi tidak terkunci. Setelah diperiksa, tiga tas dan tiga koper milik korban beserta isinya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo,” ujar Latif.
Tim Satreskrim Polres Probolinggo melakukan penyelidikan intensif hingga mengidentifikasi para pelaku. Tiga orang yang ditangkap memiliki peran berbeda, A-R (34) Bertindak sebagai eksekutor di lapangan, E-S (46) Otak atau dalang utama di balik aksi pencurian dan N-F (45) Istri ES yang ikut merencanakan dan membantu menghilangkan barang bukti.
Latif menambahkan, A-R ditangkap terlebih dahulu pada 21 Februari di wilayah Kedopok, yang kemudian menyeret pasangan suami istri E-S dan N-F di kediaman mereka di Kota Probolinggo.
“Dari pengungkapan ini, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza Veloz yang digunakan saat beraksi, pakaian yang digunakan pelaku, serta koper milik korban yang sempat dibuang di sungai,” tambahnya.
Kasus ini menjadi atensi khusus kepolisian mengingat Gunung Bromo merupakan destinasi wisata kelas dunia. Latif menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal yang merusak citra pariwisata daerah.
“Kami pastikan setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Keamanan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, menjadi prioritas kami,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AR terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai Pasal 477 ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 2023. Sedangkan ES dan NF dijerat dengan Pasal 20 huruf c atas keterlibatan mereka dalam tindak pidana tersebut. (BM)
Penulis M. Bahrul Ulum
M. Bahrul Ulum adalah seorang wartawan BacainD.com - M. Bahrul Ulum merupakan Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) resmi yang bertugas di BacainD.com untuk wilayah Jawa Timur.

Saat ini belum ada komentar