Breaking News
dark_mode
Beranda » Jawa Timur » Miris! Kasus Dugaan Penganiayaan di Pasuruan 2 Tahun Baru Naik Meja Hijau, Penyidik Memilih Bungkam

Miris! Kasus Dugaan Penganiayaan di Pasuruan 2 Tahun Baru Naik Meja Hijau, Penyidik Memilih Bungkam

  • account_circle M. Bahrul Ulum
  • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PASURUAN, BacainD.com – Kasus pelaporan dugaan penganiayaan yang menimpa seorang perempuan bernama Alfiya (31) warga Kecamatan Rembang Pasuruan Jalan di meja penyidikan hampir dua tahun baru sampai di meja hijau. Kinerja penyidik Polres Pasuruan Kota kini menjadi sorotan tajam.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor STTPM/SAT RESKRIM/182/VIII/2024/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA tertanggal 5 Agustus 2024 tersebut, baru memasuki sidang perdana pada hari Senin (02/03/2026) kemarin.

Dari pelaporan korban hingga memasuki meja hijau terhitung 574 hari. Lamanya proses penyidikan tersebut, memicu kecurigaan adanya dugaan pengnguluran waktu atau ketidakseriusan aparat dalam menangani kasus tersebut.

Alfiya, yang ditemui dengan raut wajah penuh kekecewaan atas lambatnya proses hukum di Polres Pasuruan Kota, menceritakan kronologis kejadian tersebut kepada awakmedia.

Alfiya menyampaikan, bahwa peristiwa bermula pada Agustus 2024 lalu, ketika Alfiya dituduh mencampuri urusan rumah tangga terlapor. Kejadian yang berlangsung di sebuah warung kopi di kawasan Pelabuhan Kota Pasuruan itu berakhir dengan tindakan kekerasan.

“Saya waktu itu diajak ngopi oleh teman di selatan Alfa mart Pelabuhan Kota Pasuruan. Tiba-tiba, terlapor ini mendatangi saya di warung kopi itu, dan menuduh saya mencampuri urusan rumah tangga terlapor,” ucap Alfiya menceritakan kejadian dua tahun lalu.

Lebih lanjut kata Alfiya, ia sempat cekcok mulut, tetapi ia mencoba menjelaskan secara baik-baik. Namun, ia justru mendapatkan tamparan keras atau pukulan dengan tangan kosong dari terlapor. Meskipun bukti luka memar sudah dilaporkan sejak hari kejadian, proses hukum seakan berjalan di tempat.

“Saat itu, saya sudah jelasin baik-baik meski ada cekcok sebentar, tiba-tiba dia langsung memukul bibir saya di muka umum. Pas kejadian ada bekasnya memar di bibir bagian atas,” kata Alfiya.

Alfiyah menambahkan, rasa trauma dan ketidakadilannya, ia sangat kecewa dengan proses penyelidikan di Polres Pasuruan Kota, dari 2024 baru masuk persidangan Maret 2026.

“Saya hanya orang kecil yang mencari keadilan. Kejadiannya sudah dari Agustus 2024, saya dipukul di bagian bibir sampai memar di depan umum hanya karena tuduhan yang tidak benar. Tapi kenapa prosesnya baru sidang sekarang di tahun 2026? Saya merasa laporan saya seperti didiamkan begitu saja selama ini,” tambahnya.

Sebelum insiden dugaan penganiayaan terjadi di sebuah warung Kopi selatan Pelabuhan Kota Pasuruan, terlapor bersama teman-temannya sempat mendatangi rumah korban yang tujuannya tidak diketahui hingga ditemui orang tua korban

“Jadi terlapor itu awalnya datang ke rumah bersama tiga orang laki-laki sekitar pukul 20.00 WIB, saya tidak tau tujuan mereka ke rumah mau ngapain saya tidak tau, jadi ditemui orang tua saya,” tuturnya.

Saat dikonfirmasi Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan Kota Bripda Fandika enggan memberikan keterangan resmi melalui pesan Whatshap. Perihal lambannya perkara Dugaan Penganiayaan yang menimpa Alfiya warga Rembang, Pasuruan.

Kasus ini menjadi preseden buruk bagi jargon “Polri Presisi” jika pelayanan terhadap masyarakat kecil masih dibayangi oleh lambatnya birokrasi penyidikan. (BM)

M. Bahrul Ulum

Penulis

M. Bahrul Ulum adalah seorang wartawan BacainD.com - M. Bahrul Ulum merupakan Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) resmi yang bertugas di BacainD.com untuk wilayah Jawa Timur.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi olah TKP bersama korban (hms)

    Pulang Bekerja, Seorang Nakes di Pasuruan Jadi Korban Jambret di Jalan Raya Gondangwetan

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, news.BacainD.com – Aksi kriminalitas jalanan kembali meresahkan warga Kabupaten Pasuruan. Seorang tenaga kesehatan (nakes) berinisial N.A.M (27), warga Kecamatan Gondangwetan, menjadi korban penjambretan saat pulang bekerja pada Rabu (22/4/2026) malam. Akibat kejadian itu, tas Selempang beserta isi nya raib digondol pelaku. Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aiptu Junaedi menyampaikan, bahwa insiden tersebut terjadi […]

  • Kapolres Probolinggo AKBP Latif bersama jajaran tunjukkan Barang Bukti Jerigen tempat penyimpanan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi (ist)

    Delapan Pelaku Sindikat penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Probolinggo Digulung Polisi, AKBP Latif : Polanya Berpindah-Pindah Tempat

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO, news.BacainD.com – Jaringan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang telah beroperasi selama kurang lebih tiga tahun akhirnya berhasil dibongkar oleh jajaran Polres Probolinggo. Dalam operasi penangkapan yang dilakukan di berbagai titik strategis, polisi mengamankan delapan orang pria yang kini telah resmi menyandang status Pelaku. Aksi para pelaku terendus berkat laporan masyarakat yang […]

  • Masuk DPO, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Penanganiayaan di Sukorejo Pasuruan

    Masuk DPO, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Penanganiayaan di Sukorejo Pasuruan

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, BacainD.com – Setelah memeriksa belasan saksi terhadap dugaan penganiayaan oleh dua sekelompok orang di Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Satreskrim Polres Pasuruan akhirnya menetapkan dua orang sebagai Tersangka yang kini statusnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetepan tersangka tersebut tertuang dalam surat DPO nomor: DPO/II/19/2026/Satreskrim, tanggal 18 Februari 2026, yang ditandatangani […]

  • Kuasa Hukum Tersangka Wiwik Tri Hariyati saat di PN Bangil (BM)

    Dinilai Penetapan Tersangka TPPU Cacat Prosedur, Guplek Melalui Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan terhadap Polres Pasuruan

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, news.BacainD.com – Kusnadi alias Guplek (48), seorang pria asal Gempol yang terjerat kasus narkotika, kini menempuh jalur hukum melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Langkah ini diambil karena pihak tersangka menilai penetapan status tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Polres Pasuruan cacat Prosedur. Kuasa hukum tersangka, Wiwik Tri Hariyati, […]

  • Potongan Video CCTV emak emak gagalkan Komplotan Curanmor (ist)

    Aksi Heroik, Emak – Emak di Kota Pasuruan Gagalkan Komplotan Curanmor

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, news.BacainD.com – Aksi Pencurian sepeda motor kembali meresahkan warga Kota Pasuruan. Kali ini, motor matic yang terparkir di teras rumah nyaris terbawa oleh komplotan maling. Beruntungnya, aksi itu di gagalkan oleh pemilik rumah Ulifah warga Kelurahan Randusari, Kecamatan Gadingrejo, pada Senin (20/04/2026) petang yang terekam CCTV. Kejadian bermula saat pemilik rumah, Ulifah sedang santai […]

  • Suasana Sidang Praperadilan di PN Bangil Judol (BM)

    Hakim Tolak Praperadilan Kasus Judi Online, Penyidikan Polres Pasuruan Kota Dinyatakan Sah

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, news.BacainD.com – Upaya hukum praperadilan yang ditempuh Agus Sugiono, tersangka kasus judi online, menemui jalan buntu. Pengadilan Negeri Bangil dalam persidangan yang berlangsung Senin (11/5/2026), resmi menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon terhadap Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Hakim tunggal Poltak dalam putusannya tidak hanya menolak permohonan tersebut, tetapi juga menerima eksepsi dari pihak […]

expand_less