Breaking News
dark_mode
Beranda » Breaking News » Eks Kades Ambal Ambil Saiful Anwar Divonis 2 Setengah Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 448 Juta

Eks Kades Ambal Ambil Saiful Anwar Divonis 2 Setengah Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 448 Juta

  • account_circle M. Bahrul Ulum
  • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PASURUAN, BacainD.com – Eks Kepala Desa Ambal Ambil Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan Saiful Anwar (58) dijatuhi vonis Dua Tahun setengah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi secara berlanjut, sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsidair.

Meski lolos dari dakwaan primair, hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi melalui jabatan telah mencederai hukum dan merugikan keuangan negara.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto, bahwa terdakwa dijatuhi vonis dua tahun setengah di PN Tipikor Surabaya.

“Saiful Anwar di Jatuhi pidana penjara selama 2 Tahun 6 bulan serta dikurangi masa tahanan sementara,” ujar Ferry, Senin (23/02/2026).

Saiful Anwar (Terdakwa Red) selain mendapatkan hukiman fisik, ia juga didenda senilai Rp 100.000.000 yang wajib di bayarkan kepada Negara sebagai bagian dari Sanksi Pidana.

Namun, jika denda diatas tidak dipenuhi, maka terdakwa wajib mengganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Ferry menambahkan, terdakwa juga mendapatkan hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 448.222.632,51, jumlah tersebut merupakan nilai kerugian Negara yang wajib dikembalikan oleh Saifil Anwar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jika terdakwa tidak bisa membayar, maka wajib di ganti dengan pidana kurungan penjara selama 1 Tahun 3 bulan,” tambahnya.

Hingga saat ini, Korps Adhyaksa masih menunggu proses eksekusi dan memantau aset milik Saiful Anwar Eks Kades Ambal Ambil Kecamatan Kejayan, yang bisa dilelang untuk menutupi sisa kurungan uang pengganti.

Langkah ini diambil untuk pemulihan uang kerugian Negara dapat dilakukan secara maksimal sesuai perintah Pengadilan. Bahkan, ini juga sebagai penegasan bahwa setiap penyalahgunaan jabatan yang merugikan perekonomian negara akan diproses secara hukum di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Putusan ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas birokrasi dari praktik korupsi yang merusak tatanan pemerintahan. (BM)

M. Bahrul Ulum

Penulis

M. Bahrul Ulum adalah seorang wartawan BacainD.com - M. Bahrul Ulum merupakan Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) resmi yang bertugas di BacainD.com untuk wilayah Jawa Timur.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Marak Pencurian dan Begal di Pasuruan, Belum 24 Jam 2 motor Raib di Pandaan dan Rembang

    Marak Pencurian dan Begal di Pasuruan, Belum 24 Jam 2 motor Raib di Pandaan dan Rembang

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, BacainD.com – Aksi Pembegalan dan pencurian di wilayah Pasuruan terus mengantui masyarakat Pasuruan. Sebelumnya, aksi pembegalan di Kecamatan Pandaan hingga korban mengalami luka sayatan senjata tajam. Kali, aksi pencurian bermotor (Curanmor) kembali mengantui warga Kecamatan Rembang, Pasuruan. Kali ini aksi pencurian terjadi pada Selasa (14/02/2026) pagi di sebuah toko swalayan di Desa Rembang, Kecamatan […]

  • Razia Warung Remang-Remang di Lekok Pasuruan, Satpol PP Endus Keterlibatan Beking Seorang Oknum

    Razia Warung Remang-Remang di Lekok Pasuruan, Satpol PP Endus Keterlibatan Beking Seorang Oknum

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, BacainD.com – Menjelang bulan suci ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan merazia warung di area BUMDes Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Dalam operasi tersebut, terungkap adanya dugaan kuat bahwa aktivitas warung remang-remang di lokasi itu berjalan mulus karena mendapat perlindungan dari oknum aparat tertentu. Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan […]

  • Buang Bayi di Apartemen Bekasi, Pasangan Muda Ditangkap Polisi

    Buang Bayi di Apartemen Bekasi, Pasangan Muda Ditangkap Polisi

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Firmansyah
    • 0Komentar

    BEKASI, BacainD.com – Kasus penemuan bayi yang ditinggalkan sendirian di sebuah unit apartemen di kawasan Bekasi Selatan akhirnya terungkap. Dalam waktu kurang dari 24 jam, aparat kepolisian berhasil mengamankan sepasang kekasih yang diduga sebagai pelaku. Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Dedi Herdiana, mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Bekasi […]

  • Tabir Pajak Bekasi: Potensi Pendapatan Triliunan, Data Masih Tertutup

    Tabir Pajak Bekasi: Potensi Pendapatan Triliunan, Data Masih Tertutup?

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Firmansyah
    • 0Komentar

    BEKASI, BacainD.com – Di tengah deretan pabrik, pusat perbelanjaan, dan kawasan industri yang terus menjamur, Bekasi menjelma menjadi salah satu motor penggerak ekonomi nasional. Aktivitas bisnis berdenyut tanpa henti, uang berputar setiap hari, dan ribuan transaksi terjadi di balik dinding-dinding beton. Pertanyaan itu kembali mengemuka seiring minimnya keterbukaan informasi mengenai realisasi penerimaan pajak di Kota […]

  • Gudang LPG di Bangil Digrebek Mabes Polri, Polres Pasuruan Diduga Kecolongan

    Gudang LPG di Bangil Digrebek Mabes Polri, Polres Pasuruan Diduga Kecolongan

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, BacainD.com – Sebuah gudang yang mencurigakan sebagai tempat penyimpanan LPG yang tidak dilengkapi oleh Plakat dari Pertamina di Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan digerebek langsung oleh Jajaran Mabes Polri dan Polda Jatim pada Kamis (05/02/2026) kemarin. Namun, Polres Pasuruan didiuga tidak mengetahui aktifitas di gudang tersebut. Ketua RW 01 Kelurahan Kauman, Pak Munir, […]

  • Polisi olah TKP bersama korban (hms)

    Pulang Bekerja, Seorang Nakes di Pasuruan Jadi Korban Jambret di Jalan Raya Gondangwetan

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, news.BacainD.com – Aksi kriminalitas jalanan kembali meresahkan warga Kabupaten Pasuruan. Seorang tenaga kesehatan (nakes) berinisial N.A.M (27), warga Kecamatan Gondangwetan, menjadi korban penjambretan saat pulang bekerja pada Rabu (22/4/2026) malam. Akibat kejadian itu, tas Selempang beserta isi nya raib digondol pelaku. Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aiptu Junaedi menyampaikan, bahwa insiden tersebut terjadi […]

expand_less