Sempat Kabur dan Dikenal Licin Pengedar Sabu Asal Lumbang Akhirnya Ditangkap
- account_circle M. Bahrul Ulum
- calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

FOTO: Barang Bukti yang diamankan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PASURUAN, BacainD.com – Terkenal licin dan sulit terendus oleh Polisi. Seorang pengedar sabu berinisial A-K (32) warga Desa Cukur Guling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan diringkus polisi pada Selasa (13/01/2026).
Dalam penangkapan secara tertutup ini merupakan hasil pengintaian mendalam selama tiga hari, saat rumah tersangka dikepung oleh Tim 4 Satreskoba Polres Pasuruan, Tersangka sempat melarikan diri dari pintu belakang. Namun, pelarian berhasil digagalkan oleh polisi.
Setelah itu, A-K langsung dikeler ke rumahnya untuk menunjukkan barang bukti, polisi menemukan barang bukti signifikan berupa 10 poket sabu dengan berat netto 15,73 gram yang disimpan dalam dompet warna kuning. Selain itu, petugas juga menyita satu unit timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, serta satu unit ponsel merk Oppo warna hitam yang digunakan tersangka untuk bertransaksi dengan pelanggan tertentu.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan jawaban atas keresahan masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Lumbang yang dilakukan secara rapi oleh tersangka.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Pasuruan. Tersangka ini dikenal cukup licin dan menjalankan sistem peredaran yang tertutup, namun berkat kerja keras anggota di lapangan, akhirnya berhasil kami amankan beserta barang bukti sabu seberat 15,73 gram,” ujar Harto dalam keterangannya.
Harto menambahkan bahwa, pihaknya saat ini tengah memetakan jaringan yang terhubung dengan AK. Petugas berkomitmen untuk mengejar pemasok utama guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan secara total.
“Kami akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pihak-pihak lain yang terlibat. Perang terhadap narkoba adalah komitmen bersama demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tambahnya.
Kini, AK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Rutan Polres Pasuruan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Jo Pasal VII ke-50 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (BM)
Penulis M. Bahrul Ulum
M. Bahrul Ulum adalah seorang wartawan BacainD.com - M. Bahrul Ulum merupakan Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) resmi yang bertugas di BacainD.com untuk wilayah Jawa Timur.

Saat ini belum ada komentar