Razia Warung Remang-Remang di Lekok Pasuruan, Satpol PP Endus Keterlibatan Beking Seorang Oknum
- account_circle M. Bahrul Ulum
- calendar_month Senin, 16 Feb 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PASURUAN, BacainD.com – Menjelang bulan suci ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan merazia warung di area BUMDes Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Dalam operasi tersebut, terungkap adanya dugaan kuat bahwa aktivitas warung remang-remang di lokasi itu berjalan mulus karena mendapat perlindungan dari oknum aparat tertentu.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang merasa terganggu, sekaligus menjalankan amanat DPRD Kabupaten Pasuruan untuk memberantas penyakit masyarakat. Keberadaan sosok penyokong di balik layar diduga menjadi alasan utama para pemilik warung tetap nekat menjalankan bisnis miras dan praktik prostitusi meski sudah sering diperingatkan.
“Berdasarkan pemantauan kami di lokasi, memang ada indikasi bahwa terdapat oknum aparat yang membekingi area tersebut,” jelas Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Suyono, pada Senin (16/2/2026).
Selain masalah legalitas dan peredaran barang terlarang, Yono mengatakan, kebisingan dari pengeras suara juga menjadi sorotan utama. Ia menegaskan, bahwa setiap pelaku usaha wajib tunduk pada Perda Nomor 2 Tahun 2017, terutama dalam menjaga ketenangan lingkungan menyongsong bulan suci Ramadhan.
Dalam giat tersebut, sepuluh orang pengelola usaha langsung dipanggil untuk mendapatkan pembinaan serta diperiksa barang bawaannya. Pihak berwenang mengingatkan bahwa ketertiban umum jauh lebih penting dibandingkan kepentingan oknum-oknum yang mencoba mencari keuntungan pribadi secara ilegal.
“Pengelola diminta tegas untuk tidak menjajakan minuman beralkohol maupun memfasilitasi prostitusi, serta wajib mengecilkan volume suara musik mereka,” kata Yono.
Guna memperkuat pengawasan, Satpol PP menyarankan agar Kepala Desa Gejugjati segera membuat perjanjian tertulis bagi para pemilik usaha. Jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran yang berulang atau mereka tetap bersandar pada kekuatan bekingan, maka sanksi penutupan tempat usaha secara permanen akan segera dilakukan.
Kedepannya, frekuensi patroli di wilayah Kecamatan Lekok akan semakin diperketat. Pemerintah desa pun diminta untuk tidak gentar menghadapi tekanan dari pihak luar dalam menjaga kondusifitas wilayahnya.
“Sanksi penutupan usaha akan kami berlakukan tanpa kompromi bagi siapa saja yang terbukti melanggar aturan,” tutupnya. (BM)
Penulis M. Bahrul Ulum
M. Bahrul Ulum adalah seorang wartawan BacainD.com - M. Bahrul Ulum merupakan Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) resmi yang bertugas di BacainD.com untuk wilayah Jawa Timur.

Saat ini belum ada komentar