Masuk DPO, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Penanganiayaan di Sukorejo Pasuruan
- account_circle M. Bahrul Ulum
- calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

FOTO: Iptu Daffa Sava Wardana Kanit Pidum mendampingi Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah konferensi pers.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PASURUAN, BacainD.com – Setelah memeriksa belasan saksi terhadap dugaan penganiayaan oleh dua sekelompok orang di Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Satreskrim Polres Pasuruan akhirnya menetapkan dua orang sebagai Tersangka yang kini statusnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penetepan tersangka tersebut tertuang dalam surat DPO nomor: DPO/II/19/2026/Satreskrim, tanggal 18 Februari 2026, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi nomor : LP/B/103/XII/2025/SPKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 24 Desember 2026. Pelapor ialah Yosia Calvin Pangalela (39 tahun) sebagai Ketua BRN Korda Jawa Timur.
Dua orang yang di tetapkan sebagai tersangka yakni berinisial Komaruddin (29) dan Samsul Arifin (36) warga Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan Ipda Daffa Sava Wardana mengatakan, bahwa setelah memeriksa saksi – saksi Unit Pidum telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
“Setelah kami memeriksa saksi 13 orang lebih. Kami, menetapkan dua orang menjadi tersangka dan saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucap Daffa kepada BacainD.com, Rabu (18/02/2026).
Daffa menjelaskan, hingga saat ini tim Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan masih melakukan pengejaran terhadap dua orang tersebut.
“Betul mas, sampai saat ini kami bersama anggota masih melakukam pengejaran terhadap Dua orang itu (DPO Red),” jelasnya.
Senada dengan Daffa, Kuasa Hukum BRN Dodik Firmansyah sangat mengapresiasi langkah Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan yang telah menerbitkan surat DPO.
“Terima Kasih kepada Satreskrim Polres Pasuruan. Untuk dua orang itu (DPO Red) agar segera menyerahkan diri ke Mapolres Pasuruan, agar di proses hukum sesuai dengan Undang-Undang,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Aksi dugaan pengeroyokan terjadi pada 22 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo. Insiden bermula saat anggota BRN hendak mengambil unit Toyota Innova Reborn milik H. Faisol yang disewa sejak 16 hingga 22 Desember 2025 hilang kontak.
Kendaraan tersebut ditemukan di wilayah Sukorejo dalam kondisi GPS dilepas dan pelat nomor diganti. Saat hendak diambil, pihak yang menguasai mobil diduga memanggil puluhan orang, hingga berujung pada dugaan pengeroyokan serta perusakan kendaraan. (BM)
Penulis M. Bahrul Ulum
M. Bahrul Ulum adalah seorang wartawan BacainD.com - M. Bahrul Ulum merupakan Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) resmi yang bertugas di BacainD.com untuk wilayah Jawa Timur.

Saat ini belum ada komentar