Breaking News
dark_mode
Beranda » Jabodetabek » Edarkan Obat Ilegal, Dua Pria Diciduk Polisi di Jakarta Utara

Edarkan Obat Ilegal, Dua Pria Diciduk Polisi di Jakarta Utara

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, BacainD.com – Peredaran obat-obatan tanpa izin edar kembali terbongkar. Jajaran Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, berhasil menangkap dua pria berinisial MK dan FA yang diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Keduanya diringkus di wilayah Penjaringan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penjualan obat-obatan berbahaya.

Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agta Bhuwana Putra, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat tanpa standar keamanan.

“Petugas berhasil mengungkap tindak pidana peredaran obat golongan daftar G yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, serta tidak memiliki izin edar resmi,” ujar Agta, Selasa (10/2/2026).

Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penindakan pada dua waktu berbeda, yakni Senin (2/2/2026) dan Jumat (6/2/2026), di dua lokasi terpisah.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 1.106 butir obat-obatan terlarang, di antaranya Hexymer dan Tramadol, yang disimpan dalam plastik klip siap edar.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan obat ilegal tersebut.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kedua tersangka menjadikan bisnis haram itu sebagai sumber penghasilan utama demi meraup keuntungan pribadi.

Atas perbuatannya, MK dan FA kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran obat ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat.

Firmansyah

Penulis

Firmansyah merupakan seorang wartawan resmi di media online BacainD.com untuk wilayah Bekasi Raya. - Firmansyah menjabat sebagai Kepala Biro (KA-Biro) Bekasi Raya yang aktif mengulas berita terkini dengan gaya penulisan yang lugas dan informatif. Fokus pada kecepatan, akurasi, dan relevansi dalam setiap karya jurnalistik yang dipublikasikan.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kota Bekasi Dinilai “Ketinggalan”, DPRD Desak Hadirnya Universitas Negeri

    Kota Bekasi Dinilai “Ketinggalan”, DPRD Desak Hadirnya Universitas Negeri

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Firmansyah
    • 0Komentar

    BEKASI, BacainD.com – Di tengah besarnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang hampir menyentuh Rp7 triliun, Kota Bekasi justru dinilai masih tertinggal dalam sektor pendidikan tinggi. Hingga kini, kota penyangga ibu kota itu belum memiliki satu pun perguruan tinggi negeri. Kondisi tersebut menuai sorotan dari anggota DPRD Kota Bekasi, Sarwin Edi Saputra. Ia menilai, […]

  • Miris! Kasus Dugaan Penganiayaan di Pasuruan 2 Tahun Baru Naik Meja Hijau, Penyidik Memilih Bungkam

    Miris! Kasus Dugaan Penganiayaan di Pasuruan 2 Tahun Baru Naik Meja Hijau, Penyidik Memilih Bungkam

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, BacainD.com – Kasus pelaporan dugaan penganiayaan yang menimpa seorang perempuan bernama Alfiya (31) warga Kecamatan Rembang Pasuruan Jalan di meja penyidikan hampir dua tahun baru sampai di meja hijau. Kinerja penyidik Polres Pasuruan Kota kini menjadi sorotan tajam. Laporan yang teregistrasi dengan nomor STTPM/SAT RESKRIM/182/VIII/2024/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA tertanggal 5 Agustus 2024 tersebut, baru memasuki […]

  • Wali Kota Bekasi Nyaris Diserang Golok Saat Penertiban Bangunan Liar

    Wali Kota Bekasi Nyaris Diserang Golok Saat Penertiban Bangunan Liar

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Firmansyah
    • 0Komentar

    BEKASI, BacainD.com – Penertiban bangunan liar di kawasan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, berubah menjadi momen menegangkan, Minggu (8/2/2026) pagi. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, nyaris menjadi sasaran amukan seorang warga yang mengacungkan senjata tajam jenis golok. Insiden ini terjadi saat petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan lapak dan bangunan yang […]

  • Korban Yudi didampingi Kuasa Hukum tunjukkan SHM sah miliknya (BM)

    Skandal Tanah di Sukorejo Memanas! Tanah Warga SHM Sejak 1990 Tiba-Tiba Dipagar Hingga Berdiri Perusahaan

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, news.BacainD.com – Kasus sengketa tanah seluas 8031 meter persegi di Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, Pasuruan kembali memanas. Pasalnya tanah tersebut, memiliki document kepemilikan ganda antara warga hingga perusahaan. Menurut Jufri M Adi Kuasa Hukum bahwa persoalan ini bermula dari sebidang tanah yang dibeli oleh almarhum ayahnya diatas namakan anaknya Yudi Hermanto Yuwono (65), warga […]

  • Eks Kades Ambal Ambil Saiful Anwar Divonis 2 Setengah Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 448 Juta

    Eks Kades Ambal Ambil Saiful Anwar Divonis 2 Setengah Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 448 Juta

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, BacainD.com – Eks Kepala Desa Ambal Ambil Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan Saiful Anwar (58) dijatuhi vonis Dua Tahun setengah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi secara berlanjut, sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsidair. Meski lolos dari dakwaan primair, hakim menegaskan bahwa perbuatan […]

  • Misteri Kematian Pegawai Rumah Sakit di Bekasi, Tak Masuk Kerja Berhari-hari hingga Ditemukan Tewas

    Misteri Kematian Pegawai Rumah Sakit di Bekasi, Tak Masuk Kerja Berhari-hari hingga Ditemukan Tewas

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Firmansyah
    • 0Komentar

    BEKASI, BacainD.com – Misteri menyelimuti kematian seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di sebuah rumah sakit di Jakarta Timur. Pria berinisial NH (31) itu ditemukan tak bernyawa di kamar kontrakannya di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi. Jenazah NH pertama kali ditemukan dalam kondisi berselimut, terbaring telentang, dengan tubuh yang mulai menghitam. […]

expand_less