Breaking News
dark_mode
Beranda » Jabodetabek » Edarkan Obat Ilegal, Dua Pria Diciduk Polisi di Jakarta Utara

Edarkan Obat Ilegal, Dua Pria Diciduk Polisi di Jakarta Utara

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, BacainD.com – Peredaran obat-obatan tanpa izin edar kembali terbongkar. Jajaran Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, berhasil menangkap dua pria berinisial MK dan FA yang diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Keduanya diringkus di wilayah Penjaringan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penjualan obat-obatan berbahaya.

Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agta Bhuwana Putra, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat tanpa standar keamanan.

“Petugas berhasil mengungkap tindak pidana peredaran obat golongan daftar G yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, serta tidak memiliki izin edar resmi,” ujar Agta, Selasa (10/2/2026).

Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penindakan pada dua waktu berbeda, yakni Senin (2/2/2026) dan Jumat (6/2/2026), di dua lokasi terpisah.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 1.106 butir obat-obatan terlarang, di antaranya Hexymer dan Tramadol, yang disimpan dalam plastik klip siap edar.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan obat ilegal tersebut.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kedua tersangka menjadikan bisnis haram itu sebagai sumber penghasilan utama demi meraup keuntungan pribadi.

Atas perbuatannya, MK dan FA kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran obat ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat.

Firmansyah

Penulis

Firmansyah merupakan seorang wartawan resmi di media online BacainD.com untuk wilayah Bekasi Raya. - Firmansyah menjabat sebagai Kepala Biro (KA-Biro) Bekasi Raya yang aktif mengulas berita terkini dengan gaya penulisan yang lugas dan informatif. Fokus pada kecepatan, akurasi, dan relevansi dalam setiap karya jurnalistik yang dipublikasikan.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gudang LPG di Bangil Digrebek Mabes Polri, Polres Pasuruan Diduga Kecolongan

    Timbulkan Kecurigaan Warga!, Gudang LPG yang Digerebek Mabes Polri di Bangil Tak Ada Garis Polisi

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, BacainD.com – Sudah se-pekan Penggerebekan sebuah gudang bekas parkiran truck yang kini beralih fungsi menjadi gudang LPG yang digerebek oleh Mabes Polri dan Polda Jatim pada Kamis (05/02/2025) kini masih menjadi misteri di masyarakat setempat. Pasalnya, Sebuah gudang di Jalan Bandeng 0 KM Jalan Raya di Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan pada Rabu […]

  • Presiden Prabowo Hadiri Mujahadah Kubro Harlah Satu Abad NU di Malang

    Presiden Prabowo Hadiri Mujahadah Kubro Harlah Satu Abad NU di Malang

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Thanisa Auliah
    • 0Komentar

    MALANG, BacainD.com – Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara Mujahadah Kubro dalam rangka peringatan Hari Lahir (Harlah) Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di Stadion Gajayana, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu pagi. Berdasarkan pantauan siaran langsung kanal YouTube Sekretariat Presiden, kehadiran Presiden Prabowo disambut antusias ribuan warga nahdiyin yang telah memadati stadion sejak dini hari. […]

  • Suasana Sidang Praperadilan di PN Bangil (BM)

    Polres Pasuruan Tak Hadir, Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka TPPU Ditunda, Kuasa Hukum Wiwik : Jelas Kecewa

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, BacainD.com – Sidang perdana permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka (Kasnadi alias Duplek) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penyitaan barang bukti terpaksa ditunda. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ana Muzayyana. Penundaan ini terjadi lantaran pihak Satresnarkoba Polres Pasuruan tidak hadir dalam persidangan. Ketidak […]

  • Waspada Ancaman Nipah, BPOM Perketat Pengawasan dan Siapkan Obat Antivirus

    Waspada Ancaman Nipah, BPOM Perketat Pengawasan dan Siapkan Obat Antivirus

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Firmansyah
    • 0Komentar

    BEKASI, BacainD.com – Ancaman virus Nipah yang kembali merebak di sejumlah negara membuat Indonesia meningkatkan kewaspadaan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil langkah cepat untuk mencegah masuknya virus mematikan tersebut ke Tanah Air. Mewabahnya virus Nipah di India dan beberapa negara di kawasan Asia Tenggara menjadi sinyal bahaya yang tak bisa diabaikan. Indonesia pun […]

  • Warga Sukabumi 'Talangi' Tugas Negara, Bangun Tanggul Rp 500 Juta Demi Selamatkan Rumah dari Amblas

    Warga Sukabumi ‘Talangi’ Tugas Negara, Bangun Tanggul Rp 500 Juta Demi Selamatkan Rumah dari Amblas

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Firmansyah
    • 0Komentar

    SUKABUMI, BacainD.com – Warga Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan, mengambil langkah luar biasa demi menyelamatkan rumah mereka dari ancaman abrasi Sungai Ciseureuh. Dengan gotong royong, mereka membangun tanggul beton, bahkan seorang warga rela merogoh kocek hingga Rp 500 juta untuk menutupi kekosongan peran pemerintah. Aksi ini muncul sebagai respons atas lambannya penanganan bencana di Kabupaten Sukabumi. […]

  • Eks Kades Ambal Ambil Saiful Anwar Divonis 2 Setengah Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 448 Juta

    Eks Kades Ambal Ambil Saiful Anwar Divonis 2 Setengah Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 448 Juta

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, BacainD.com – Eks Kepala Desa Ambal Ambil Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan Saiful Anwar (58) dijatuhi vonis Dua Tahun setengah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi secara berlanjut, sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsidair. Meski lolos dari dakwaan primair, hakim menegaskan bahwa perbuatan […]

expand_less