Breaking News
dark_mode
Beranda » Berita Utama » KPK Bongkar Mafia Impor Barang Palsu di Bea Cukai, Pejabat dan Pihak Swasta Terjerat

KPK Bongkar Mafia Impor Barang Palsu di Bea Cukai, Pejabat dan Pihak Swasta Terjerat

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, BacainD.com – Praktik impor barang palsu atau KW yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus ini membuka tabir lemahnya pengawasan di pintu masuk negara dan mengungkap adanya “permufakatan jahat” antara aparatur negara dan pihak swasta agar barang ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan OTT ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengondisian jalur impor di lingkungan Bea Cukai.

Rabu (4/2/2026), operasi senyap dilakukan secara paralel di Jakarta dan Lampung, dengan pengamanan 17 orang.

Mereka terdiri dari 12 pegawai DJBC dan lima pihak swasta yang diduga terlibat langsung dalam praktik suap pengurusan impor.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Nama yang paling menonjol dalam kasus ini adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Selain Rizal, tersangka lain termasuk Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC), Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen DJBC), serta tiga pihak swasta dari PT Blueray: John Field (pemilik perusahaan), Andri (tim dokumen importasi), dan Dedy Kurniawan (manajer operasional).

Asep memaparkan, perkara ini bermula Oktober 2025 ketika terjadi pengaturan jalur impor agar barang-barang milik PT Blueray bisa lolos dari pemeriksaan fisik.

Dalam sistem kepabeanan, jalur hijau memungkinkan barang keluar tanpa dicek, sementara jalur merah mewajibkan pemeriksaan menyeluruh. Namun, mekanisme ini diduga dimanipulasi.

Seorang pegawai DJBC berinisial FLR disebut menerima perintah dari Orlando Hamonangan untuk menyesuaikan parameter jalur merah, dengan rule set di angka 70 persen.

“Rule set itu kemudian dimasukkan ke mesin targeting untuk memindai barang impor, sehingga barang-barang KW bisa masuk tanpa pemeriksaan,” jelas Asep.

Selain pengaturan jalur, KPK menemukan aliran uang dari pihak swasta kepada oknum Bea Cukai.

Penyerahan uang dilakukan rutin antara Desember 2025 hingga Februari 2026, sebagai “jatah” untuk para pejabat yang mempermudah jalur impor.

Dari OTT dan penggeledahan, KPK menyita barang bukti senilai total Rp 40,5 miliar, terdiri dari uang tunai Rp 1,89 miliar, mata uang asing, logam mulia, dan satu jam tangan mewah.

Lima tersangka langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.

Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor, serta Pasal 12B terkait gratifikasi.

Sementara John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 605 dan 606 KUHP terkait pemberian suap.

Kasus ini menjadi pengingat tajam akan lemahnya pengawasan di pintu masuk barang impor dan menegaskan tekad KPK dalam menindak korupsi yang menyentuh sendi ekonomi nasional.

Firmansyah

Penulis

Firmansyah merupakan seorang wartawan resmi di media online BacainD.com untuk wilayah Bekasi Raya. - Firmansyah menjabat sebagai Kepala Biro (KA-Biro) Bekasi Raya yang aktif mengulas berita terkini dengan gaya penulisan yang lugas dan informatif. Fokus pada kecepatan, akurasi, dan relevansi dalam setiap karya jurnalistik yang dipublikasikan.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tak Pakai Helm, Dua Pemuda di Cikarang Selatan Justru Tertangkap Bawa 23 Paket Sabu

    Tak Pakai Helm, Dua Pemuda di Cikarang Selatan Justru Tertangkap Bawa 23 Paket Sabu

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Firmansyah
    • 0Komentar

    BEKASI, BacainD.com – Operasi pengaturan lalu lintas yang digelar jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi di Cikarang Selatan, Jumat (13/2/2026) sore, berujung pada pengungkapan kasus narkotika. Dua pengendara sepeda motor yang awalnya dihentikan karena pelanggaran lalu lintas, justru kedapatan membawa puluhan paket sabu-sabu. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di Pos Lantas 08 […]

  • Suasana Sidang Praperadilan di PN Bangil Judol (BM)

    Hakim Tolak Praperadilan Kasus Judi Online, Penyidikan Polres Pasuruan Kota Dinyatakan Sah

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, news.BacainD.com – Upaya hukum praperadilan yang ditempuh Agus Sugiono, tersangka kasus judi online, menemui jalan buntu. Pengadilan Negeri Bangil dalam persidangan yang berlangsung Senin (11/5/2026), resmi menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon terhadap Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Hakim tunggal Poltak dalam putusannya tidak hanya menolak permohonan tersebut, tetapi juga menerima eksepsi dari pihak […]

  • Marak Pencurian dan Begal di Pasuruan, Belum 24 Jam 2 motor Raib di Pandaan dan Rembang

    Marak Pencurian dan Begal di Pasuruan, Belum 24 Jam 2 motor Raib di Pandaan dan Rembang

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, BacainD.com – Aksi Pembegalan dan pencurian di wilayah Pasuruan terus mengantui masyarakat Pasuruan. Sebelumnya, aksi pembegalan di Kecamatan Pandaan hingga korban mengalami luka sayatan senjata tajam. Kali, aksi pencurian bermotor (Curanmor) kembali mengantui warga Kecamatan Rembang, Pasuruan. Kali ini aksi pencurian terjadi pada Selasa (14/02/2026) pagi di sebuah toko swalayan di Desa Rembang, Kecamatan […]

  • Kasus Bobol Brankas Balai Desa Lebakrejo Terungkap, Otak Pelaku Ternyata Suami Kepala Desa

    Kasus Bobol Brankas Balai Desa Lebakrejo Terungkap, Otak Pelaku Ternyata Suami Kepala Desa

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, BacainD.com – Misteri kasus pembobolan brankas di Kantor Balai Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, yang terjadi pada Selasa (30/12/2025), akhirnya terungkap. Fakta mengejutkan terkuak setelah polisi memastikan salah satu otak pelaku pencurian merupakan suami dari Kepala Desa Lebakrejo. Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang […]

  • Pengedar Sabu Kembali Diringkus, Polres Pasuruan Tunjukkan Keseriusan Perangi Narkoba

    Pengedar Sabu Kembali Diringkus, Polres Pasuruan Tunjukkan Keseriusan Perangi Narkoba

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, BacainD.com – Satu persatu pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Pasuruan terus di berantas. Kali ini, Satreskoba Polres Pasuruan mengamankan seorang pria Berinisial M-I (30) warga Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Pasuruan yang diduga sebagai pengedar sabu. Dari tangan M-I polisi sita 12 poket seberat 10,33 gram sabu. “M-I kami amankan pada Rabu, 14 Januari […]

  • Warga Sukabumi 'Talangi' Tugas Negara, Bangun Tanggul Rp 500 Juta Demi Selamatkan Rumah dari Amblas

    Warga Sukabumi ‘Talangi’ Tugas Negara, Bangun Tanggul Rp 500 Juta Demi Selamatkan Rumah dari Amblas

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Firmansyah
    • 0Komentar

    SUKABUMI, BacainD.com – Warga Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan, mengambil langkah luar biasa demi menyelamatkan rumah mereka dari ancaman abrasi Sungai Ciseureuh. Dengan gotong royong, mereka membangun tanggul beton, bahkan seorang warga rela merogoh kocek hingga Rp 500 juta untuk menutupi kekosongan peran pemerintah. Aksi ini muncul sebagai respons atas lambannya penanganan bencana di Kabupaten Sukabumi. […]

expand_less