Breaking News
dark_mode
Beranda » Jabodetabek » OTT KPK Bongkar Dugaan Suap Sengketa Lahan di PN Depok, Ketua Pengadilan Jadi Tersangka

OTT KPK Bongkar Dugaan Suap Sengketa Lahan di PN Depok, Ketua Pengadilan Jadi Tersangka

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DEPOK, BacainD.com – Operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang dunia peradilan.

Kali ini, Pengadilan Negeri (PN) Depok terseret dalam pusaran dugaan korupsi terkait pengurusan sengketa lahan.

Melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (5/2/2026), KPK mengamankan tujuh orang.

Dari jumlah tersebut, lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep, Jumat (6/2/2026) malam.

Lima tersangka tersebut terdiri dari tiga pejabat pengadilan dan dua pihak swasta.

Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, serta Yohansyah Maruanaya yang menjabat sebagai juru sita.

Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal perusahaan tersebut.

Diduga, para tersangka terlibat dalam praktik penerimaan hadiah atau janji untuk memuluskan penanganan perkara sengketa lahan di PN Depok.

KPK langsung melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026.

Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Khusus untuk tersangka Bambang Setyawan, KPK juga menjeratnya dengan pasal gratifikasi karena diduga menerima pemberian lain di luar perkara sengketa lahan tersebut.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik, mengingat lembaga peradilan seharusnya menjadi benteng terakhir pencari keadilan.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara ini.

Firmansyah

Penulis

Firmansyah merupakan seorang wartawan resmi di media online BacainD.com untuk wilayah Bekasi Raya. - Firmansyah menjabat sebagai Kepala Biro (KA-Biro) Bekasi Raya yang aktif mengulas berita terkini dengan gaya penulisan yang lugas dan informatif. Fokus pada kecepatan, akurasi, dan relevansi dalam setiap karya jurnalistik yang dipublikasikan.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gudang LPG di Bangil Digrebek Mabes Polri, Polres Pasuruan Diduga Kecolongan

    Gudang LPG di Bangil Digrebek Mabes Polri, Polres Pasuruan Diduga Kecolongan

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, BacainD.com – Sebuah gudang yang mencurigakan sebagai tempat penyimpanan LPG yang tidak dilengkapi oleh Plakat dari Pertamina di Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan digerebek langsung oleh Jajaran Mabes Polri dan Polda Jatim pada Kamis (05/02/2026) kemarin. Namun, Polres Pasuruan didiuga tidak mengetahui aktifitas di gudang tersebut. Ketua RW 01 Kelurahan Kauman, Pak Munir, […]

  • Desak Evaluasi Total PT KAI, Pengamat Menilai Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Akibat Kelalaian Sistem

    Desak Evaluasi Total PT KAI, Pengamat Menilai Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Akibat Kelalaian Sistem

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Thanisa Auliah
    • 0Komentar

    BEKASI, BacainD.com – Tragedi kecelakaan kereta api di kawasan Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) dinilai sebagai cerminan lemahnya sistem pengelolaan dan pengawasan di tubuh PT Kereta Api Indonesia (Persero). Insiden yang menewaskan sejumlah korban dan melukai puluhan penumpang itu memicu sorotan terhadap aspek keselamatan dalam operasional transportasi publik. Peneliti independen dari Human Institute, Ramdan […]

  • Kuasa Hukum Tersangka Wiwik Tri Hariyati saat di PN Bangil (BM)

    Dinilai Penetapan Tersangka TPPU Cacat Prosedur, Guplek Melalui Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan terhadap Polres Pasuruan

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, news.BacainD.com – Kusnadi alias Guplek (48), seorang pria asal Gempol yang terjerat kasus narkotika, kini menempuh jalur hukum melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Langkah ini diambil karena pihak tersangka menilai penetapan status tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Polres Pasuruan cacat Prosedur. Kuasa hukum tersangka, Wiwik Tri Hariyati, […]

  • Supardi korban penembakan di Tretes Prigen Pasuruan saat temui awakmedia (BM)

    Korban Beberkan Detik – Detik Dirinya Diberondong Pluru dari Jarak Dekat, 2 Proyektil Masih Bersarang di Tubuhnya

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, news.BacainD.com – Supardi (44) korban penembakan di Lingkungan Pesanggrahan, Tretes Prigen Pasuruan menceritakan detik-detik tubuhnya diberondong pluru Airsoft Gun dengan jarak dekat. Bahkan, sampai saat ini proyektil menyerupai logam masih bersarang di tubuh korban. Dihadapan awak media, Supardi – korban menceritakan detik detik saat dirinya di berondong proyektil oleh seseorang oknum penjaga Wisma di […]

  • Polisi olah TKP tempat Ibu muda di sekap (hms)

    Terlelap Tidur di Ruang Tamu, Ibu Muda Asal Kraton Disekap Tiga Pria Bertopeng Sarung, Polisi Kejar Pelaku

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, news.BacainD.com – Sedang terlelap tidur di ruang tengah, seorang perempuan muda berinisal M-S (26) warga Dusun Wetan Dalem, Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan menjadi korban penyekapan oleh tiga orang bertopeng sarung pada Kamis (16/04/2026) dini hari. Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aiptu Junaedi mengatakan, bahwa peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB […]

  • Waspada Ancaman Nipah, BPOM Perketat Pengawasan dan Siapkan Obat Antivirus

    Waspada Ancaman Nipah, BPOM Perketat Pengawasan dan Siapkan Obat Antivirus

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Firmansyah
    • 0Komentar

    BEKASI, BacainD.com – Ancaman virus Nipah yang kembali merebak di sejumlah negara membuat Indonesia meningkatkan kewaspadaan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil langkah cepat untuk mencegah masuknya virus mematikan tersebut ke Tanah Air. Mewabahnya virus Nipah di India dan beberapa negara di kawasan Asia Tenggara menjadi sinyal bahaya yang tak bisa diabaikan. Indonesia pun […]

expand_less