Breaking News
dark_mode
Beranda » Berita Utama » KPK Bongkar Mafia Impor Barang Palsu di Bea Cukai, Pejabat dan Pihak Swasta Terjerat

KPK Bongkar Mafia Impor Barang Palsu di Bea Cukai, Pejabat dan Pihak Swasta Terjerat

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, BacainD.com – Praktik impor barang palsu atau KW yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus ini membuka tabir lemahnya pengawasan di pintu masuk negara dan mengungkap adanya “permufakatan jahat” antara aparatur negara dan pihak swasta agar barang ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan OTT ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengondisian jalur impor di lingkungan Bea Cukai.

Rabu (4/2/2026), operasi senyap dilakukan secara paralel di Jakarta dan Lampung, dengan pengamanan 17 orang.

Mereka terdiri dari 12 pegawai DJBC dan lima pihak swasta yang diduga terlibat langsung dalam praktik suap pengurusan impor.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Nama yang paling menonjol dalam kasus ini adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Selain Rizal, tersangka lain termasuk Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC), Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen DJBC), serta tiga pihak swasta dari PT Blueray: John Field (pemilik perusahaan), Andri (tim dokumen importasi), dan Dedy Kurniawan (manajer operasional).

Asep memaparkan, perkara ini bermula Oktober 2025 ketika terjadi pengaturan jalur impor agar barang-barang milik PT Blueray bisa lolos dari pemeriksaan fisik.

Dalam sistem kepabeanan, jalur hijau memungkinkan barang keluar tanpa dicek, sementara jalur merah mewajibkan pemeriksaan menyeluruh. Namun, mekanisme ini diduga dimanipulasi.

Seorang pegawai DJBC berinisial FLR disebut menerima perintah dari Orlando Hamonangan untuk menyesuaikan parameter jalur merah, dengan rule set di angka 70 persen.

“Rule set itu kemudian dimasukkan ke mesin targeting untuk memindai barang impor, sehingga barang-barang KW bisa masuk tanpa pemeriksaan,” jelas Asep.

Selain pengaturan jalur, KPK menemukan aliran uang dari pihak swasta kepada oknum Bea Cukai.

Penyerahan uang dilakukan rutin antara Desember 2025 hingga Februari 2026, sebagai “jatah” untuk para pejabat yang mempermudah jalur impor.

Dari OTT dan penggeledahan, KPK menyita barang bukti senilai total Rp 40,5 miliar, terdiri dari uang tunai Rp 1,89 miliar, mata uang asing, logam mulia, dan satu jam tangan mewah.

Lima tersangka langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.

Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor, serta Pasal 12B terkait gratifikasi.

Sementara John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 605 dan 606 KUHP terkait pemberian suap.

Kasus ini menjadi pengingat tajam akan lemahnya pengawasan di pintu masuk barang impor dan menegaskan tekad KPK dalam menindak korupsi yang menyentuh sendi ekonomi nasional.

Firmansyah

Penulis

Firmansyah merupakan seorang wartawan resmi di media online BacainD.com untuk wilayah Bekasi Raya. - Firmansyah menjabat sebagai Kepala Biro (KA-Biro) Bekasi Raya yang aktif mengulas berita terkini dengan gaya penulisan yang lugas dan informatif. Fokus pada kecepatan, akurasi, dan relevansi dalam setiap karya jurnalistik yang dipublikasikan.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Miris! Kasus Dugaan Penganiayaan di Pasuruan 2 Tahun Baru Naik Meja Hijau, Penyidik Memilih Bungkam

    Miris! Kasus Dugaan Penganiayaan di Pasuruan 2 Tahun Baru Naik Meja Hijau, Penyidik Memilih Bungkam

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, BacainD.com – Kasus pelaporan dugaan penganiayaan yang menimpa seorang perempuan bernama Alfiya (31) warga Kecamatan Rembang Pasuruan Jalan di meja penyidikan hampir dua tahun baru sampai di meja hijau. Kinerja penyidik Polres Pasuruan Kota kini menjadi sorotan tajam. Laporan yang teregistrasi dengan nomor STTPM/SAT RESKRIM/182/VIII/2024/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA tertanggal 5 Agustus 2024 tersebut, baru memasuki […]

  • Ilustrasi polisi ringkus DPO dugaan Penganiayaan di Edelwis (AI)

    Proses Hukum Kasus Dugaan Penganiayaan di Cafe Edelwis Purwosari Terus Berjalan, Unit Resmob Ringkus Satu DPO

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, news.BacainD.com – Proses hukum kasus dugaan penganiayaan di sebuah Cafe Edelwis di Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan terus berjalan. Meski, telah menetapkan tiga tersangka dan dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Kali ini, Unit Resmob Satreskrim Polres Pasuruan meringkus satu orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Diketahui terduga pelaku yang saat […]

  • Polisi olah TKP bersama korban (hms)

    Pulang Bekerja, Seorang Nakes di Pasuruan Jadi Korban Jambret di Jalan Raya Gondangwetan

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, news.BacainD.com – Aksi kriminalitas jalanan kembali meresahkan warga Kabupaten Pasuruan. Seorang tenaga kesehatan (nakes) berinisial N.A.M (27), warga Kecamatan Gondangwetan, menjadi korban penjambretan saat pulang bekerja pada Rabu (22/4/2026) malam. Akibat kejadian itu, tas Selempang beserta isi nya raib digondol pelaku. Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aiptu Junaedi menyampaikan, bahwa insiden tersebut terjadi […]

  • Kapolres Probolinggo AKBP Latif bersama jajaran tunjukkan Barang Bukti Jerigen tempat penyimpanan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi (ist)

    Delapan Pelaku Sindikat penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Probolinggo Digulung Polisi, AKBP Latif : Polanya Berpindah-Pindah Tempat

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO, news.BacainD.com – Jaringan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang telah beroperasi selama kurang lebih tiga tahun akhirnya berhasil dibongkar oleh jajaran Polres Probolinggo. Dalam operasi penangkapan yang dilakukan di berbagai titik strategis, polisi mengamankan delapan orang pria yang kini telah resmi menyandang status Pelaku. Aksi para pelaku terendus berkat laporan masyarakat yang […]

  • Sempat Kabur dan Dikenal Licin Pengedar Sabu Asal Lumbang Akhirnya Ditangkap

    Sempat Kabur dan Dikenal Licin Pengedar Sabu Asal Lumbang Akhirnya Ditangkap

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, BacainD.com – Terkenal licin dan sulit terendus oleh Polisi. Seorang pengedar sabu berinisial A-K (32) warga Desa Cukur Guling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan diringkus polisi pada Selasa (13/01/2026). Dalam penangkapan secara tertutup ini merupakan hasil pengintaian mendalam selama tiga hari, saat rumah tersangka dikepung oleh Tim 4 Satreskoba Polres Pasuruan, Tersangka sempat melarikan diri […]

  • Asik Main Judi Online di Warung Kopi Gondang Wetan, Kakek Ini Digerebek Polisi

    Asik Main Judi Online di Warung Kopi Gondang Wetan, Kakek Ini Digerebek Polisi

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, BacainD.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap praktik perjudian jenis togel online di sebuah warung kopi yang berlokasi di Desa Karang Sentul, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (10/02/2016) kemarin malam, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (59) yang kedapatan tengah asyik menyetor nomor taruhan ke […]

expand_less