Breaking News
dark_mode
Beranda » Breaking News » Skandal Tanah di Sukorejo Memanas! Tanah Warga SHM Sejak 1990 Tiba-Tiba Dipagar Hingga Berdiri Perusahaan

Skandal Tanah di Sukorejo Memanas! Tanah Warga SHM Sejak 1990 Tiba-Tiba Dipagar Hingga Berdiri Perusahaan

  • account_circle M. Bahrul Ulum
  • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PASURUAN, news.BacainD.com – Kasus sengketa tanah seluas 8031 meter persegi di Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, Pasuruan kembali memanas. Pasalnya tanah tersebut, memiliki document kepemilikan ganda antara warga hingga perusahaan.

Menurut Jufri M Adi Kuasa Hukum bahwa persoalan ini bermula dari sebidang tanah yang dibeli oleh almarhum ayahnya diatas namakan anaknya Yudi Hermanto Yuwono (65), warga Jl. Cemara Indah, Kelurahan Bugul Lor, Kota Pasuruan dari pemilik pertama bernama Nuari alias Nurifah di pada tahun 1990.

Seiring berjalannya waktu, pada tahun 1996, muncullah seseorang berinial M-I yang mengaku sebagai Direktur Perusahaan dengan memagar lahan milik kliennya tersebut.

“Bahwa asal muasal tanah itu, pada tahun 90 an ayahnya membeli tanah dari dari Nuari alias Nurifah. Dia (Nuari) adalah pemilik tangan pertama. Setelah itu, tanah tersebut diatas namakan kliennya (Yudi Hermanto Yuwono),” ucap Jufri.

Setelah proses pembelian tanah tersebut selesai hingga terbit SHM (Sertifikat Hak Milik) No 31 melalui Notaris di wilayah Kecamatan Bangil, Pasuruan. Jufri menjelaskan, bahwa penjual pertama (Nuari alias Nurifah) meminta kepada Yudi untuk tetap menggarap sawah tersebut.

“Jadi setelah jual beli selesai, Nuari ini membuat perjanjian dengan klien saya mau menggarap kembali tanah yang sudah dibeli dan setiap kali panen Nuari memberikan jatah klien saya. Perjanjian itu lancar hingga tahun 1996,” jelasnya.

Pada tahun tersebut kata Jufri, Yudi dibuat kebingungan oleh aktifitas seseorang yang tiba-tiba tanah seluas 8.031 meter persegi itu justru di pagar. Bahwa, yudi tidak pernah melakukan jual beli tanah tersebut.

“Jadi pada tahun 96 an itu, tiba tiba tanah milik kliennya di akui oleh seseorang dan sudah melakukan jual beli tanah dari tiga orang, padahal kliennya tidak pernah melakukan jual beli tanah miliknya,” kata Jufri.

Ia menambahkan, selama bertahun-tahun lahan tetap digarap oleh penjual dengan sistem bagi hasil, hingga kemudian pada tahun 1996 pihak perusahaan mulai memagar keliling area tersebut.

“Kami menemukan adanya dugaan kejanggalan administrasi dalam proses klaim lahan itu. Lahan yang berlokasi di Sukorejo ini diduga diproses melalui Camat Wonorejo pada tahun 1996 dan muncul lagi dokumen melalui Camat Wonorejo pada tahun 2006. Selain itu, muncul dugaan indikasi penjualan ganda pada persil yang sama oleh oknum tertentu kepada pihak PT,” tambahnya.

Lebih lanjut, Jufri mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi surat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Nomor 3646/14-35.14/VIII/2023. Dalam surat tersebut, pihak BPN disebut mengakui adanya overlapping atau tumpang tindih antara SHGB milik perusahaan dengan SHM milik kliennya.

Lantaran permohonan pembatalan sertifikat di tingkat daerah dinilai tidak kunjung mendapatkan respons, Jufri Muhammad Adi memutuskan untuk membawa perkara ini ke tingkat nasional dengan melayangkan aduan ke Komisi III DPR RI.

“Kami merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa sertifikat yang terbit lebih awal memiliki kekuatan hukum yang sah. Kami memohon agar Komisi III DPR RI memanggil pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memperjelas status hukum tanah ini,” tegas Jufri.

Saat ini, lahan yang menjadi objek sengketa tersebut dikuasai secara fisik oleh pihak perusahaan dan telah berdiri bangunan di dalamnya. Kuasa hukum berharap melalui langkah ini, hak atas tanah Yudi Hermanto dapat segera mendapatkan titik terang.

“Hukumnya sudah jelas, sertifikat yang lahir lebih awal atau lebih dulu adalah yang kuat. Kami berharap keajaiban datang lewat aduan ke Komisi III DPR RI agar masalah ini benar-benar didengar dan diselesaikan secara adil,” pungkas Jufri. (BM)

M. Bahrul Ulum

Penulis

M. Bahrul Ulum adalah seorang wartawan BacainD.com - M. Bahrul Ulum merupakan Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) resmi yang bertugas di BacainD.com untuk wilayah Jawa Timur.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Marak Pencurian dan Begal di Pasuruan, Belum 24 Jam 2 motor Raib di Pandaan dan Rembang

    Marak Pencurian dan Begal di Pasuruan, Belum 24 Jam 2 motor Raib di Pandaan dan Rembang

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, BacainD.com – Aksi Pembegalan dan pencurian di wilayah Pasuruan terus mengantui masyarakat Pasuruan. Sebelumnya, aksi pembegalan di Kecamatan Pandaan hingga korban mengalami luka sayatan senjata tajam. Kali, aksi pencurian bermotor (Curanmor) kembali mengantui warga Kecamatan Rembang, Pasuruan. Kali ini aksi pencurian terjadi pada Selasa (14/02/2026) pagi di sebuah toko swalayan di Desa Rembang, Kecamatan […]

  • Suasana Sidang Praperadilan di PN Bangil Judol (BM)

    Hakim Tolak Praperadilan Kasus Judi Online, Penyidikan Polres Pasuruan Kota Dinyatakan Sah

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, news.BacainD.com – Upaya hukum praperadilan yang ditempuh Agus Sugiono, tersangka kasus judi online, menemui jalan buntu. Pengadilan Negeri Bangil dalam persidangan yang berlangsung Senin (11/5/2026), resmi menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon terhadap Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Hakim tunggal Poltak dalam putusannya tidak hanya menolak permohonan tersebut, tetapi juga menerima eksepsi dari pihak […]

  • Asik Main Judi Online di Warung Kopi Gondang Wetan, Kakek Ini Digerebek Polisi

    Asik Main Judi Online di Warung Kopi Gondang Wetan, Kakek Ini Digerebek Polisi

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, BacainD.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap praktik perjudian jenis togel online di sebuah warung kopi yang berlokasi di Desa Karang Sentul, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (10/02/2016) kemarin malam, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (59) yang kedapatan tengah asyik menyetor nomor taruhan ke […]

  • Razia Warung Remang-Remang di Lekok Pasuruan, Satpol PP Endus Keterlibatan Beking Seorang Oknum

    Razia Warung Remang-Remang di Lekok Pasuruan, Satpol PP Endus Keterlibatan Beking Seorang Oknum

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, BacainD.com – Menjelang bulan suci ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan merazia warung di area BUMDes Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Dalam operasi tersebut, terungkap adanya dugaan kuat bahwa aktivitas warung remang-remang di lokasi itu berjalan mulus karena mendapat perlindungan dari oknum aparat tertentu. Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan […]

  • Gudang LPG di Bangil Digrebek Mabes Polri, Polres Pasuruan Diduga Kecolongan

    Timbulkan Kecurigaan Warga!, Gudang LPG yang Digerebek Mabes Polri di Bangil Tak Ada Garis Polisi

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, BacainD.com – Sudah se-pekan Penggerebekan sebuah gudang bekas parkiran truck yang kini beralih fungsi menjadi gudang LPG yang digerebek oleh Mabes Polri dan Polda Jatim pada Kamis (05/02/2025) kini masih menjadi misteri di masyarakat setempat. Pasalnya, Sebuah gudang di Jalan Bandeng 0 KM Jalan Raya di Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan pada Rabu […]

  • Warga Sukabumi 'Talangi' Tugas Negara, Bangun Tanggul Rp 500 Juta Demi Selamatkan Rumah dari Amblas

    Warga Sukabumi ‘Talangi’ Tugas Negara, Bangun Tanggul Rp 500 Juta Demi Selamatkan Rumah dari Amblas

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Firmansyah
    • 0Komentar

    SUKABUMI, BacainD.com – Warga Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan, mengambil langkah luar biasa demi menyelamatkan rumah mereka dari ancaman abrasi Sungai Ciseureuh. Dengan gotong royong, mereka membangun tanggul beton, bahkan seorang warga rela merogoh kocek hingga Rp 500 juta untuk menutupi kekosongan peran pemerintah. Aksi ini muncul sebagai respons atas lambannya penanganan bencana di Kabupaten Sukabumi. […]

expand_less