Breaking News
dark_mode
Beranda » Nasional » Desak Evaluasi Total PT KAI, Pengamat Menilai Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Akibat Kelalaian Sistem

Desak Evaluasi Total PT KAI, Pengamat Menilai Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Akibat Kelalaian Sistem

  • account_circle Thanisa Auliah
  • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BEKASI, BacainD.comTragedi kecelakaan kereta api di kawasan Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) dinilai sebagai cerminan lemahnya sistem pengelolaan dan pengawasan di tubuh PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Insiden yang menewaskan sejumlah korban dan melukai puluhan penumpang itu memicu sorotan terhadap aspek keselamatan dalam operasional transportasi publik.

Peneliti independen dari Human Institute, Ramdan Gozali, menilai peristiwa tersebut bukan sekadar kecelakaan, melainkan akumulasi dari berbagai persoalan yang terjadi dalam jangka waktu panjang.

“Kita tidak bisa lagi menyebut ini sebagai musibah tak terhindarkan. Banyak indikator yang sudah terlihat, mulai dari perlintasan tanpa palang pengaman, lemahnya pengawasan, hingga kinerja petugas yang tidak sesuai standar,” ujar Ramdan, Rabu (29/4/2026).

Ia menyoroti besarnya dukungan anggaran yang diterima PT KAI pada 2026, yakni Bantuan Pelayanan Umum sebesar Rp5,86 triliun dan Penyertaan Modal Negara Rp1,5 triliun, dengan total mencapai Rp7,36 triliun. Namun, menurutnya, besaran anggaran tersebut belum diiringi dengan perbaikan mendasar pada sistem keselamatan.

Ramdan menyebut masih banyak perlintasan sebidang, terutama yang tidak resmi, belum dilengkapi palang pengaman. Selain itu, sejumlah peralatan keselamatan dinilai tidak berfungsi optimal.

“Anggaran besar sudah digelontorkan, tetapi masih ditemukan jalur tanpa penjagaan, gangguan komunikasi antarpetugas, hingga pelaksanaan prosedur yang tidak berjalan semestinya,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab keselamatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mewajibkan operator memastikan seluruh sarana dan prasarana memenuhi standar keamanan dan kelayakan operasional.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya terjadi di tingkat operasional, tetapi juga mencerminkan kelemahan pada level manajerial.

“Kegagalan ini bukan hanya di lapangan, tetapi juga pada sistem yang dibangun dan diawasi oleh pimpinan,” ujarnya.

Ramdan mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap struktur organisasi dan sistem kerja PT KAI, termasuk penegakan akuntabilitas terhadap penggunaan anggaran.

Ia juga meminta adanya langkah tegas terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab, baik di tingkat pimpinan maupun operasional, sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ia menekankan pentingnya pembenahan menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.

“Perlu evaluasi total, pengawasan ketat terhadap anggaran, serta memastikan keselamatan benar-benar menjadi prioritas utama,” katanya.

Ramdan berharap peristiwa ini menjadi momentum perbaikan sistem transportasi, sehingga keselamatan masyarakat dapat lebih terjamin ke depan. (Red)

Thanisa Auliah

Penulis

Thanisa Aulia adalah seorang Wartawan Resmi di BacainD.com Thanisa Aulia merupakan salah satu Redaktur berita di BacainD.com (Nasional) sejak tahun 2024. Banyak menulis tentang isu nasional, breaking news, wisata dan berita yang menarik lainnya.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 1.780 SPPG Disetop Sementara, BGN Perketat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis

    1.780 SPPG Disetop Sementara, BGN Perketat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Thanisa Auliah
    • 0Komentar

    JAKARTA, BacainD.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara sebanyak 1.780 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam rangka pengawasan dan perbaikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengatakan penghentian dilakukan terhadap SPPG yang belum memenuhi standar, seperti tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau belum mendaftar Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi […]

  • Status Darurat Dicabut, Misteri Korban Longsor Pasirlangu Belum Terungkap

    Status Darurat Dicabut, Misteri Korban Longsor Pasirlangu Belum Terungkap

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Firmansyah
    • 0Komentar

    BANDUNG, BacainD.com – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat resmi mencabut status tanggap darurat bencana longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, pada 6 Februari 2026. Keputusan itu diambil dua pekan setelah bencana maut yang terjadi pada 24 Januari lalu mengguncang kawasan tersebut. Meski masa darurat telah berakhir, upaya pencarian korban belum sepenuhnya usai. Hingga hari ke-14 operasi, […]

  • Kuasa Hukum Tersangka Wiwik Tri Hariyati saat di PN Bangil (BM)

    Dinilai Penetapan Tersangka TPPU Cacat Prosedur, Guplek Melalui Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan terhadap Polres Pasuruan

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, news.BacainD.com – Kusnadi alias Guplek (48), seorang pria asal Gempol yang terjerat kasus narkotika, kini menempuh jalur hukum melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Langkah ini diambil karena pihak tersangka menilai penetapan status tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Polres Pasuruan cacat Prosedur. Kuasa hukum tersangka, Wiwik Tri Hariyati, […]

  • Masuk DPO, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Penanganiayaan di Sukorejo Pasuruan

    Masuk DPO, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Penanganiayaan di Sukorejo Pasuruan

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, BacainD.com – Setelah memeriksa belasan saksi terhadap dugaan penganiayaan oleh dua sekelompok orang di Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Satreskrim Polres Pasuruan akhirnya menetapkan dua orang sebagai Tersangka yang kini statusnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetepan tersangka tersebut tertuang dalam surat DPO nomor: DPO/II/19/2026/Satreskrim, tanggal 18 Februari 2026, yang ditandatangani […]

  • Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan, Satgas Pangan Polres Pasuruan Kawal Gerakan Pangan Murah

    Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan, Satgas Pangan Polres Pasuruan Kawal Gerakan Pangan Murah

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, BacainD.com – Satgas Pangan Polres Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) Serentak Nasional di Halaman Kecamatan Kejayan, Jumat pagi, 13 Februari 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah proaktif untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di masyarakat menjelang peringatan Imlek dan memasuki bulan suci Ramadhan tahun 2026. Acara yang dimulai […]

  • Dari Sampah Jadi Rupiah, Desa Randupitu Raup Puluhan Juta per Bulan Lewat Program Zero Waste

    Dari Sampah Jadi Rupiah, Desa Randupitu Raup Puluhan Juta per Bulan Lewat Program Zero Waste

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, BacainD.com – Permasalahan sampah yang kerap menjadi beban lingkungan di berbagai daerah justru mampu diubah menjadi sumber pendapatan oleh Pemerintah Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Melalui sistem pengelolaan sampah terpadu, desa ini berhasil mengolah belasan ton sampah rumah tangga setiap harinya dan mencatat omzet hingga puluhan juta rupiah setiap bulan. Program tersebut telah […]

expand_less