Hakim Tolak Praperadilan Kasus Judi Online, Penyidikan Polres Pasuruan Kota Dinyatakan Sah
- account_circle M. Bahrul Ulum
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Suasana Sidang Praperadilan di PN Bangil Judol (BM)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PASURUAN, news.BacainD.com – Upaya hukum praperadilan yang ditempuh Agus Sugiono, tersangka kasus judi online, menemui jalan buntu. Pengadilan Negeri Bangil dalam persidangan yang berlangsung Senin (11/5/2026), resmi menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon terhadap Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
Hakim tunggal Poltak dalam putusannya tidak hanya menolak permohonan tersebut, tetapi juga menerima eksepsi dari pihak kepolisian. Hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Bangil tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan tersebut, yang secara otomatis melegitimasi status tersangka Agus Sugiono.
Menanggapi hasil sidang tersebut, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky Tjahjono Triyoga menyatakan bahwa putusan ini merupakan bukti konkret bahwa penyidik telah bekerja di atas rel hukum yang benar. Ia menekankan bahwa setiap langkah diambil dengan penuh pertimbangan dan bukti yang kuat.
“Kami tidak mungkin menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa didukung alat bukti yang cukup. Karena ini menyangkut hak seseorang dan harus dilakukan secara profesional,” ujarnya.
Decky menjelaskan, bahwa kepatuhan terhadap KUHAP dan standar operasional prosedur (SOP) internal adalah harga mati dalam proses penyidikan. Hal ini dilakukan guna menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh aparat.
Putusan pengadilan ini juga berfungsi sebagai jawaban atas keraguan atau tudingan miring yang sempat dialamatkan kepada pihak kepolisian terkait proses hukum Agus Sugiono.
“Dengan adanya putusan ini, maka tuduhan bahwa proses penyidikan dilakukan tidak sesuai aturan sudah terjawab. Hakim menilai proses yang kami lakukan sah dan berdasarkan bukti yang cukup,” katanya.
Beliau berharap agar masyarakat tidak lagi berpolemik mengenai legalitas status tersangka dalam kasus ini, mengingat keputusan praperadilan bersifat final. Namun, AKP Decky menegaskan bahwa pihaknya tidak antikritik selama masukan yang diberikan bersifat membangun dan objektif.
“Kami terbuka terhadap kritik dan saran. Tapi tentu kritik yang disampaikan harus berdasarkan fakta, bukan asumsi atau tuduhan yang mengarah pada fitnah,” harapnya.
Pasca putusan ini, Satreskrim Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
“Kami akan terus berupaya bekerja lebih baik agar kehadiran Polri benar-benar bisa dirasakan masyarakat, baik dalam penegakan hukum maupun pelayanan,” pungkasnya. (BM)
Penulis M. Bahrul Ulum
M. Bahrul Ulum adalah seorang wartawan BacainD.com - M. Bahrul Ulum merupakan Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) resmi yang bertugas di BacainD.com untuk wilayah Jawa Timur.

Saat ini belum ada komentar