Breaking News
dark_mode
Beranda » Jawa Timur » Hakim Tolak Praperadilan Kasus Judi Online, Penyidikan Polres Pasuruan Kota Dinyatakan Sah

Hakim Tolak Praperadilan Kasus Judi Online, Penyidikan Polres Pasuruan Kota Dinyatakan Sah

  • account_circle M. Bahrul Ulum
  • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PASURUAN, news.BacainD.com – Upaya hukum praperadilan yang ditempuh Agus Sugiono, tersangka kasus judi online, menemui jalan buntu. Pengadilan Negeri Bangil dalam persidangan yang berlangsung Senin (11/5/2026), resmi menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon terhadap Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

Hakim tunggal Poltak dalam putusannya tidak hanya menolak permohonan tersebut, tetapi juga menerima eksepsi dari pihak kepolisian. Hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Bangil tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan tersebut, yang secara otomatis melegitimasi status tersangka Agus Sugiono.

Menanggapi hasil sidang tersebut, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky Tjahjono Triyoga menyatakan bahwa putusan ini merupakan bukti konkret bahwa penyidik telah bekerja di atas rel hukum yang benar. Ia menekankan bahwa setiap langkah diambil dengan penuh pertimbangan dan bukti yang kuat.

“Kami tidak mungkin menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa didukung alat bukti yang cukup. Karena ini menyangkut hak seseorang dan harus dilakukan secara profesional,” ujarnya.

Decky menjelaskan, bahwa kepatuhan terhadap KUHAP dan standar operasional prosedur (SOP) internal adalah harga mati dalam proses penyidikan. Hal ini dilakukan guna menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh aparat.

Putusan pengadilan ini juga berfungsi sebagai jawaban atas keraguan atau tudingan miring yang sempat dialamatkan kepada pihak kepolisian terkait proses hukum Agus Sugiono.

“Dengan adanya putusan ini, maka tuduhan bahwa proses penyidikan dilakukan tidak sesuai aturan sudah terjawab. Hakim menilai proses yang kami lakukan sah dan berdasarkan bukti yang cukup,” katanya.

Beliau berharap agar masyarakat tidak lagi berpolemik mengenai legalitas status tersangka dalam kasus ini, mengingat keputusan praperadilan bersifat final. Namun, AKP Decky menegaskan bahwa pihaknya tidak antikritik selama masukan yang diberikan bersifat membangun dan objektif.

“Kami terbuka terhadap kritik dan saran. Tapi tentu kritik yang disampaikan harus berdasarkan fakta, bukan asumsi atau tuduhan yang mengarah pada fitnah,” harapnya.

Pasca putusan ini, Satreskrim Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Kami akan terus berupaya bekerja lebih baik agar kehadiran Polri benar-benar bisa dirasakan masyarakat, baik dalam penegakan hukum maupun pelayanan,” pungkasnya. (BM)

M. Bahrul Ulum

Penulis

M. Bahrul Ulum adalah seorang wartawan BacainD.com - M. Bahrul Ulum merupakan Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) resmi yang bertugas di BacainD.com untuk wilayah Jawa Timur.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Eks Kades Ambal Ambil Saiful Anwar Divonis 2 Setengah Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 448 Juta

    Eks Kades Ambal Ambil Saiful Anwar Divonis 2 Setengah Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 448 Juta

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, BacainD.com – Eks Kepala Desa Ambal Ambil Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan Saiful Anwar (58) dijatuhi vonis Dua Tahun setengah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi secara berlanjut, sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsidair. Meski lolos dari dakwaan primair, hakim menegaskan bahwa perbuatan […]

  • Sempat Kabur dan Dikenal Licin Pengedar Sabu Asal Lumbang Akhirnya Ditangkap

    Sempat Kabur dan Dikenal Licin Pengedar Sabu Asal Lumbang Akhirnya Ditangkap

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, BacainD.com – Terkenal licin dan sulit terendus oleh Polisi. Seorang pengedar sabu berinisial A-K (32) warga Desa Cukur Guling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan diringkus polisi pada Selasa (13/01/2026). Dalam penangkapan secara tertutup ini merupakan hasil pengintaian mendalam selama tiga hari, saat rumah tersangka dikepung oleh Tim 4 Satreskoba Polres Pasuruan, Tersangka sempat melarikan diri […]

  • Edarkan Obat Ilegal, Dua Pria Diciduk Polisi di Jakarta Utara

    Edarkan Obat Ilegal, Dua Pria Diciduk Polisi di Jakarta Utara

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Firmansyah
    • 0Komentar

    JAKARTA, BacainD.com – Peredaran obat-obatan tanpa izin edar kembali terbongkar. Jajaran Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, berhasil menangkap dua pria berinisial MK dan FA yang diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Keduanya diringkus di wilayah Penjaringan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penjualan obat-obatan berbahaya. Kapolsek Metro […]

  • Marak Pencurian dan Begal di Pasuruan, Belum 24 Jam 2 motor Raib di Pandaan dan Rembang

    Marak Pencurian dan Begal di Pasuruan, Belum 24 Jam 2 motor Raib di Pandaan dan Rembang

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, BacainD.com – Aksi Pembegalan dan pencurian di wilayah Pasuruan terus mengantui masyarakat Pasuruan. Sebelumnya, aksi pembegalan di Kecamatan Pandaan hingga korban mengalami luka sayatan senjata tajam. Kali, aksi pencurian bermotor (Curanmor) kembali mengantui warga Kecamatan Rembang, Pasuruan. Kali ini aksi pencurian terjadi pada Selasa (14/02/2026) pagi di sebuah toko swalayan di Desa Rembang, Kecamatan […]

  • Dari Sampah Jadi Rupiah, Desa Randupitu Raup Puluhan Juta per Bulan Lewat Program Zero Waste

    Dari Sampah Jadi Rupiah, Desa Randupitu Raup Puluhan Juta per Bulan Lewat Program Zero Waste

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, BacainD.com – Permasalahan sampah yang kerap menjadi beban lingkungan di berbagai daerah justru mampu diubah menjadi sumber pendapatan oleh Pemerintah Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Melalui sistem pengelolaan sampah terpadu, desa ini berhasil mengolah belasan ton sampah rumah tangga setiap harinya dan mencatat omzet hingga puluhan juta rupiah setiap bulan. Program tersebut telah […]

  • Terjebak di Permukiman, Macan Tutul Pacet Jalani Rehabilitasi Intensif

    Terjebak di Permukiman, Macan Tutul Pacet Jalani Rehabilitasi Intensif

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Firmansyah
    • 0Komentar

    GARUT, BacainD.com – Seekor macan tutul Jawa (Panthera pardus melas) yang sempat menggegerkan warga Desa Maruyung, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, kini menjalani masa pemulihan di Taman Satwa Cikembulan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Satwa liar dilindungi itu sebelumnya masuk ke kawasan permukiman dan menyerang warga. Setelah berhasil dievakuasi oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) […]

expand_less