DPO Dugaan Penganiayaan Cafe Edelwis Diringkus Polisi, Isu Perdamaian Santer di Masyarakat
- account_circle M. Bahrul Ulum
- calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi Dua orang Sodorkan surat perdamaian ke korban (AI)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PASURUAN, news.BacainD.com – Setelah unit Resmob Satreskrim Polres Pasuruan meringkus DPO penganiayaan di Cafe Edelwis Desa Sengonangung, Kecamatan Purwosari, Pasuruan memunculkan bola panas. Pasalnya, dikalangan masyarakat santer isu kasus tersebut telah damai yang di nahkodai orang.
Menurut warga yang namanya enggan di publikasikan, bahwa Isu damai atau kekeluargaan tersebut dibenarkan langsung olehnya. Bahkan, dalam proses damai diduga di fasilitasi oleh dua orang dan juga tertuang nominal.
“Benar mas, dua orang itu menawarkan perdamaian ke pihak korban. Bahkan, mereka (Dua Orang) menyodorkan surat damai atau kekeluargaan itu ke pihak korban, disertai uang tunai,” ujar warga yang nama minta rahasiakan.
Ia menjelaskan, sebelum teken hitam diatas putih terlaksanakan, pihak keluarga korban juga sudah dingatkan dampak dari kesepakatan tersebut. Tetapi, salah satu dari dua orang itu justru meyakinkan keluarga korban.
“Pas waktu mau damai itu, keluarga korban sudah diingatkan dampak dari itu (Damai). Tetapi, mereka (Korban) dikuatkan dengan ucapan (Apa Kata Saya Red) dari salah satu orang itu,” jelasnya.
Yang lebih mencengakan lagi lanjutnya, dari keluarga korban tidak tau isi surat Damai atau kekeluargaan tersebut. Bahkan, dalam pertemuan itu juga tidak hadirkan terduga pelaku yang melakukan dugaan penganiayaan.
“Kayaknya keluarga korban tidak tau persis isi surat perdamaian yang di sodorkan oleh dua orang itu, tapi diminta untuk tetap tandangan. Saat pertemuan, saya dibuat bingung ada tandangan terduga pelaku tapi orangnya tidak ada,” lanjutnya.
Pihak keluarga korban menegaskan bahwa langkah tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Uang yang diberikan dianggap sebagai bentuk kompensasi, bukan penyelesaian perkara.
“Kalau soal memaafkan, iya. Tapi untuk proses hukum, tetap harus berjalan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Unit Resmob Satreskrim Polres Pasuruan meringkus DPO dugaan penganiayaan yang menimpa anak dan ayah Cafe Edelwis di Sengonagung, Purwosari, Pasuruan. Hingga berita ini diturunkan, Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait, isu hitam diatas putih. (BM)
Penulis M. Bahrul Ulum
M. Bahrul Ulum adalah seorang wartawan BacainD.com - M. Bahrul Ulum merupakan Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) resmi yang bertugas di BacainD.com untuk wilayah Jawa Timur.

Saat ini belum ada komentar