Breaking News
dark_mode
Beranda » Breaking News » DPO Dugaan Penganiayaan Cafe Edelwis Diringkus Polisi, Isu Perdamaian Santer di Masyarakat

DPO Dugaan Penganiayaan Cafe Edelwis Diringkus Polisi, Isu Perdamaian Santer di Masyarakat

  • account_circle M. Bahrul Ulum
  • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PASURUAN, news.BacainD.com – Setelah unit Resmob Satreskrim Polres Pasuruan meringkus DPO penganiayaan di Cafe Edelwis Desa Sengonangung, Kecamatan Purwosari, Pasuruan memunculkan bola panas. Pasalnya, dikalangan masyarakat santer isu kasus tersebut telah damai yang di nahkodai orang.

Menurut warga yang namanya enggan di publikasikan, bahwa Isu damai atau kekeluargaan tersebut dibenarkan langsung olehnya. Bahkan, dalam proses damai diduga di fasilitasi oleh dua orang dan juga tertuang nominal.

“Benar mas, dua orang itu menawarkan perdamaian ke pihak korban. Bahkan, mereka (Dua Orang) menyodorkan surat damai atau kekeluargaan itu ke pihak korban, disertai uang tunai,” ujar warga yang nama minta rahasiakan.

Ia menjelaskan, sebelum teken hitam diatas putih terlaksanakan, pihak keluarga korban juga sudah dingatkan dampak dari kesepakatan tersebut. Tetapi, salah satu dari dua orang itu justru meyakinkan keluarga korban.

“Pas waktu mau damai itu, keluarga korban sudah diingatkan dampak dari itu (Damai). Tetapi, mereka (Korban) dikuatkan dengan ucapan (Apa Kata Saya Red) dari salah satu orang itu,” jelasnya.

Yang lebih mencengakan lagi lanjutnya, dari keluarga korban tidak tau isi surat Damai atau kekeluargaan tersebut. Bahkan, dalam pertemuan itu juga tidak hadirkan terduga pelaku yang melakukan dugaan penganiayaan.

“Kayaknya keluarga korban tidak tau persis isi surat perdamaian yang di sodorkan oleh dua orang itu, tapi diminta untuk tetap tandangan. Saat pertemuan, saya dibuat bingung ada tandangan terduga pelaku tapi orangnya tidak ada,” lanjutnya.

Pihak keluarga korban menegaskan bahwa langkah tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Uang yang diberikan dianggap sebagai bentuk kompensasi, bukan penyelesaian perkara.

“Kalau soal memaafkan, iya. Tapi untuk proses hukum, tetap harus berjalan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Unit Resmob Satreskrim Polres Pasuruan meringkus DPO dugaan penganiayaan yang menimpa anak dan ayah Cafe Edelwis di Sengonagung, Purwosari, Pasuruan. Hingga berita ini diturunkan, Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait, isu hitam diatas putih. (BM)

M. Bahrul Ulum

Penulis

M. Bahrul Ulum adalah seorang wartawan BacainD.com - M. Bahrul Ulum merupakan Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) resmi yang bertugas di BacainD.com untuk wilayah Jawa Timur.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kuasa Hukum Tersangka Wiwik Tri Hariyati saat di PN Bangil (BM)

    Dinilai Penetapan Tersangka TPPU Cacat Prosedur, Guplek Melalui Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan terhadap Polres Pasuruan

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, news.BacainD.com – Kusnadi alias Guplek (48), seorang pria asal Gempol yang terjerat kasus narkotika, kini menempuh jalur hukum melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Langkah ini diambil karena pihak tersangka menilai penetapan status tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Polres Pasuruan cacat Prosedur. Kuasa hukum tersangka, Wiwik Tri Hariyati, […]

  • Warga Sukabumi 'Talangi' Tugas Negara, Bangun Tanggul Rp 500 Juta Demi Selamatkan Rumah dari Amblas

    Warga Sukabumi ‘Talangi’ Tugas Negara, Bangun Tanggul Rp 500 Juta Demi Selamatkan Rumah dari Amblas

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Firmansyah
    • 0Komentar

    SUKABUMI, BacainD.com – Warga Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan, mengambil langkah luar biasa demi menyelamatkan rumah mereka dari ancaman abrasi Sungai Ciseureuh. Dengan gotong royong, mereka membangun tanggul beton, bahkan seorang warga rela merogoh kocek hingga Rp 500 juta untuk menutupi kekosongan peran pemerintah. Aksi ini muncul sebagai respons atas lambannya penanganan bencana di Kabupaten Sukabumi. […]

  • Stok Pangan Jelang Ramadan dan Lebaran 2026 Aman, Beras hingga Cabai di Jabar Dipastikan Melimpah

    Stok Pangan Jelang Ramadan dan Lebaran 2026 Aman, Beras hingga Cabai di Jabar Dipastikan Melimpah

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Firmansyah
    • 0Komentar

    BANDUNG, BacainD.com – Kekhawatiran masyarakat Jawa Barat terhadap lonjakan harga dan kelangkaan bahan pangan menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026 tampaknya bisa ditepis. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan, pasokan sejumlah komoditas utama berada dalam kondisi aman, bahkan diprediksi mengalami surplus hingga April 2026. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jawa Barat, Linda Al Amin, mengungkapkan bahwa […]

  • Ilustrasi polisi ringkus DPO dugaan Penganiayaan di Edelwis (AI)

    Proses Hukum Kasus Dugaan Penganiayaan di Cafe Edelwis Purwosari Terus Berjalan, Unit Resmob Ringkus Satu DPO

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, news.BacainD.com – Proses hukum kasus dugaan penganiayaan di sebuah Cafe Edelwis di Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan terus berjalan. Meski, telah menetapkan tiga tersangka dan dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Kali ini, Unit Resmob Satreskrim Polres Pasuruan meringkus satu orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Diketahui terduga pelaku yang saat […]

  • Eks Kades Ambal Ambil Saiful Anwar Divonis 2 Setengah Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 448 Juta

    Eks Kades Ambal Ambil Saiful Anwar Divonis 2 Setengah Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 448 Juta

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, BacainD.com – Eks Kepala Desa Ambal Ambil Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan Saiful Anwar (58) dijatuhi vonis Dua Tahun setengah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi secara berlanjut, sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsidair. Meski lolos dari dakwaan primair, hakim menegaskan bahwa perbuatan […]

  • DPR Pertanyakan Kepastian Perpanjangan Rute KRL hingga Karawang

    DPR Pertanyakan Kepastian Perpanjangan Rute KRL hingga Karawang

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Thanisa Auliah
    • 0Komentar

    JAKARTA, BacainD.com – Dinilai belum menunjukkan progres nyata, Anggota Komisi XI DPR RI, Putri Komarudin mempertanyakan kelanjutan rencana perpanjangan rute Kereta Rel Listrik (KRL) hingga Karawang yang telah lama diwacanakan. Putri menegaskan bahwa rencana tersebut bukan isu baru di Komisi XI DPR RI. Ia menyebut pembahasan perpanjangan KRL ke Karawang sudah beberapa kali dilakukan dalam […]

expand_less