Polres Pasuruan Tak Hadir, Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka TPPU Ditunda, Kuasa Hukum Wiwik : Jelas Kecewa
- account_circle M. Bahrul Ulum
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Suasana Sidang Praperadilan di PN Bangil (BM)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PASURUAN, BacainD.com – Sidang perdana permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka (Kasnadi alias Duplek) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penyitaan barang bukti terpaksa ditunda. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ana Muzayyana. Penundaan ini terjadi lantaran pihak Satresnarkoba Polres Pasuruan tidak hadir dalam persidangan.
Ketidak hadiran pihak kepolisian ini memicu kekecewaan dari tim kuasa hukum pemohon. Salah satu pengacara, Wiwik Tri Hariyati, menyatakan bahwa, ketidak hadiran tersebut menghambat proses uji materi yang seharusnya berlangsung.
“Kami sangat jelas kecewa, kan di sini untuk ajang uji materi kita. Nah, kenapa tidak hadir? Agar perkara ini biar lebih jelas dan segera selesai,” ucapnya usai keluar dari persidangan.
Senada dengan Wiwik, Elisa Andarwati yang juga merupakan bagian dari tim kuasa hukum, menilai ketidakhadiran termohon sebagai bentuk ketidakprofesionalan. Menurutnya, pihak pemohon telah melayangkan gugatan sejak satu minggu yang lalu dan relas panggilan seharusnya sudah diterima sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Gugatan sudah kita ajukan pada waktu seminggu yang lalu. Secara undang-undang H-3 dari sidang kan sudah diterima. Lah, tapi kenapa sampai sekarang justru sidang pertama dari pihak Satresnarkoba Polres Pasuruan alasannya kuasanya belum siap? Nah, ini sudah semakin kelihatan tidak profesional,” tegas Elisa.
Elisa menjelaskan bahwa, perkara praperadilan seharusnya memiliki jadwal persidangan yang cepat demi kepastian hukum, “Sedangkan kalau pra itu, kan sidangnya kalau ini tadi dibacakan untuk gugatannya, harusnya sidangnya tiap hari. Karena supaya juga ada kejelasan, kepastian hukumnya,” jelasnya.
Gugatan praperadilan ini sendiri difokuskan pada upaya paksa yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Wiwik Tri Hariyati merinci bahwa poin utama permohonan adalah “Terkait praperadilannya upaya paksa penetapan tersangka TPPU dan terkait penyitaan barang bukti kliennya,” bebernya.
Meski demikian, tim kuasa hukum masih enggan membeberkan secara mendalam mengenai detail materi penyitaan yang dianggap tidak sesuai prosedur. “Nanti kita sampaikan pada saat pembacaan permohonan di hari Selasa. Kalau itu yang kita gugat, tapi materi detailnya, apa-apa yang harus kita ajukan nanti kita sampaikan pada waktu pembacaan,” ujar Elisa.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Ali Sadikin mengatakan, bahwa ada kendala teknis yang membuat tim hukum belum bisa hadir untuk memberikan jawaban atas gugatan pemohon.
“Betul kami belum bisa hadir karena ada satu dan lain hal, sehingga dalam agenda hari ini belum bisa memenuhi panggilan,” kata Ali Sadikin. Meski demikian, pihaknya memastikan akan kooperatif dalam mengikuti seluruh rangkaian proses hukum di pengadilan.
Akibat ketidakhadiran Satresnarkoba Polres Pasuruan, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga satu minggu ke depan. Jika pada panggilan berikutnya pihak termohon kembali mangkir, kuasa hukum meminta agar sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pembacaan permohonan. (BM)
Penulis M. Bahrul Ulum
M. Bahrul Ulum adalah seorang wartawan BacainD.com - M. Bahrul Ulum merupakan Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) resmi yang bertugas di BacainD.com untuk wilayah Jawa Timur.

Saat ini belum ada komentar