Breaking News
dark_mode
Beranda » Jawa Timur » Polres Pasuruan Tak Hadir, Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka TPPU Ditunda, Kuasa Hukum Wiwik : Jelas Kecewa

Polres Pasuruan Tak Hadir, Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka TPPU Ditunda, Kuasa Hukum Wiwik : Jelas Kecewa

  • account_circle M. Bahrul Ulum
  • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PASURUAN, BacainD.com – Sidang perdana permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka (Kasnadi alias Duplek) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penyitaan barang bukti terpaksa ditunda. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ana Muzayyana. Penundaan ini terjadi lantaran pihak Satresnarkoba Polres Pasuruan tidak hadir dalam persidangan.

Ketidak hadiran pihak kepolisian ini memicu kekecewaan dari tim kuasa hukum pemohon. Salah satu pengacara, Wiwik Tri Hariyati, menyatakan bahwa, ketidak hadiran tersebut menghambat proses uji materi yang seharusnya berlangsung.

“Kami sangat jelas kecewa, kan di sini untuk ajang uji materi kita. Nah, kenapa tidak hadir? Agar perkara ini biar lebih jelas dan segera selesai,” ucapnya usai keluar dari persidangan.

Senada dengan Wiwik, Elisa Andarwati yang juga merupakan bagian dari tim kuasa hukum, menilai ketidakhadiran termohon sebagai bentuk ketidakprofesionalan. Menurutnya, pihak pemohon telah melayangkan gugatan sejak satu minggu yang lalu dan relas panggilan seharusnya sudah diterima sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Gugatan sudah kita ajukan pada waktu seminggu yang lalu. Secara undang-undang H-3 dari sidang kan sudah diterima. Lah, tapi kenapa sampai sekarang justru sidang pertama dari pihak Satresnarkoba Polres Pasuruan alasannya kuasanya belum siap? Nah, ini sudah semakin kelihatan tidak profesional,” tegas Elisa.

Elisa menjelaskan bahwa, perkara praperadilan seharusnya memiliki jadwal persidangan yang cepat demi kepastian hukum, “Sedangkan kalau pra itu, kan sidangnya kalau ini tadi dibacakan untuk gugatannya, harusnya sidangnya tiap hari. Karena supaya juga ada kejelasan, kepastian hukumnya,” jelasnya.

Gugatan praperadilan ini sendiri difokuskan pada upaya paksa yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Wiwik Tri Hariyati merinci bahwa poin utama permohonan adalah “Terkait praperadilannya upaya paksa penetapan tersangka TPPU dan terkait penyitaan barang bukti kliennya,” bebernya.

Meski demikian, tim kuasa hukum masih enggan membeberkan secara mendalam mengenai detail materi penyitaan yang dianggap tidak sesuai prosedur. “Nanti kita sampaikan pada saat pembacaan permohonan di hari Selasa. Kalau itu yang kita gugat, tapi materi detailnya, apa-apa yang harus kita ajukan nanti kita sampaikan pada waktu pembacaan,” ujar Elisa.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Ali Sadikin mengatakan, bahwa ada kendala teknis yang membuat tim hukum belum bisa hadir untuk memberikan jawaban atas gugatan pemohon.

“Betul kami belum bisa hadir karena ada satu dan lain hal, sehingga dalam agenda hari ini belum bisa memenuhi panggilan,” kata Ali Sadikin. Meski demikian, pihaknya memastikan akan kooperatif dalam mengikuti seluruh rangkaian proses hukum di pengadilan.

Akibat ketidakhadiran Satresnarkoba Polres Pasuruan, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga satu minggu ke depan. Jika pada panggilan berikutnya pihak termohon kembali mangkir, kuasa hukum meminta agar sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pembacaan permohonan. (BM)

M. Bahrul Ulum

Penulis

M. Bahrul Ulum adalah seorang wartawan BacainD.com - M. Bahrul Ulum merupakan Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) resmi yang bertugas di BacainD.com untuk wilayah Jawa Timur.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masuk DPO, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Penanganiayaan di Sukorejo Pasuruan

    Masuk DPO, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Penanganiayaan di Sukorejo Pasuruan

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, BacainD.com – Setelah memeriksa belasan saksi terhadap dugaan penganiayaan oleh dua sekelompok orang di Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Satreskrim Polres Pasuruan akhirnya menetapkan dua orang sebagai Tersangka yang kini statusnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetepan tersangka tersebut tertuang dalam surat DPO nomor: DPO/II/19/2026/Satreskrim, tanggal 18 Februari 2026, yang ditandatangani […]

  • Kapolres Probolinggo AKBP Latif bersama jajaran tunjukkan Barang Bukti Jerigen tempat penyimpanan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi (ist)

    Delapan Pelaku Sindikat penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Probolinggo Digulung Polisi, AKBP Latif : Polanya Berpindah-Pindah Tempat

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO, news.BacainD.com – Jaringan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang telah beroperasi selama kurang lebih tiga tahun akhirnya berhasil dibongkar oleh jajaran Polres Probolinggo. Dalam operasi penangkapan yang dilakukan di berbagai titik strategis, polisi mengamankan delapan orang pria yang kini telah resmi menyandang status Pelaku. Aksi para pelaku terendus berkat laporan masyarakat yang […]

  • Tragis! Anak 3 Tahun di Jakarta Dijual Ibu, Uangnya Dipakai Belanja dan Perawatan di Salon

    Tragis! Anak 3 Tahun di Jakarta Dijual Ibu, Uangnya Dipakai Belanja dan Perawatan di Salon

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Firmansyah
    • 0Komentar

    JAKARTA, BacainD.com – Polisi berhasil mengungkap praktik kejahatan mengejutkan seorang ibu berinisial IJ (26) di Jakarta Barat yang menjual anak kandungnya yang baru berusia 3 tahun ke Suku Anak Dalam di Jambi dengan nilai transaksi mencapai Rp 21 juta. Parahnya, sebagian uang hasil penjualan dipakai pelaku untuk membeli ponsel baru dan berkunjung ke salon. “Hasil […]

  • BPJS Warga Miskin Dicoret, Dedi Mulyadi Turun Tangan: Tak Akan Biarkan Mereka Berjuang Sendiri

    BPJS Warga Miskin Dicoret, Dedi Mulyadi Turun Tangan: Tak Akan Biarkan Mereka Berjuang Sendiri

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Firmansyah
    • 0Komentar

    BANDUNG, BacainD.com – Penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Kementerian Sosial memicu kegelisahan di tengah masyarakat. Sejumlah warga miskin di Jawa Barat tiba-tiba kehilangan akses layanan kesehatan, termasuk mereka yang tengah berjuang melawan penyakit kronis. Menanggapi kondisi tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan pemerintah provinsi tidak akan tinggal diam. […]

  • Misteri Kematian Pegawai Rumah Sakit di Bekasi, Tak Masuk Kerja Berhari-hari hingga Ditemukan Tewas

    Misteri Kematian Pegawai Rumah Sakit di Bekasi, Tak Masuk Kerja Berhari-hari hingga Ditemukan Tewas

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Firmansyah
    • 0Komentar

    BEKASI, BacainD.com – Misteri menyelimuti kematian seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di sebuah rumah sakit di Jakarta Timur. Pria berinisial NH (31) itu ditemukan tak bernyawa di kamar kontrakannya di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi. Jenazah NH pertama kali ditemukan dalam kondisi berselimut, terbaring telentang, dengan tubuh yang mulai menghitam. […]

  • Ilustrasi Dua orang Sodorkan surat perdamaian ke korban (AI)

    DPO Dugaan Penganiayaan Cafe Edelwis Diringkus Polisi, Isu Perdamaian Santer di Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, news.BacainD.com – Setelah unit Resmob Satreskrim Polres Pasuruan meringkus DPO penganiayaan di Cafe Edelwis Desa Sengonangung, Kecamatan Purwosari, Pasuruan memunculkan bola panas. Pasalnya, dikalangan masyarakat santer isu kasus tersebut telah damai yang di nahkodai orang. Menurut warga yang namanya enggan di publikasikan, bahwa Isu damai atau kekeluargaan tersebut dibenarkan langsung olehnya. Bahkan, dalam proses […]

expand_less