Breaking News
dark_mode
Beranda » Jawa Timur » Polres Pasuruan Tak Hadir, Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka TPPU Ditunda, Kuasa Hukum Wiwik : Jelas Kecewa

Polres Pasuruan Tak Hadir, Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka TPPU Ditunda, Kuasa Hukum Wiwik : Jelas Kecewa

  • account_circle M. Bahrul Ulum
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PASURUAN, BacainD.com – Sidang perdana permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka (Kasnadi alias Duplek) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penyitaan barang bukti terpaksa ditunda. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ana Muzayyana. Penundaan ini terjadi lantaran pihak Satresnarkoba Polres Pasuruan tidak hadir dalam persidangan.

Ketidak hadiran pihak kepolisian ini memicu kekecewaan dari tim kuasa hukum pemohon. Salah satu pengacara, Wiwik Tri Hariyati, menyatakan bahwa, ketidak hadiran tersebut menghambat proses uji materi yang seharusnya berlangsung.

“Kami sangat jelas kecewa, kan di sini untuk ajang uji materi kita. Nah, kenapa tidak hadir? Agar perkara ini biar lebih jelas dan segera selesai,” ucapnya usai keluar dari persidangan.

Senada dengan Wiwik, Elisa Andarwati yang juga merupakan bagian dari tim kuasa hukum, menilai ketidakhadiran termohon sebagai bentuk ketidakprofesionalan. Menurutnya, pihak pemohon telah melayangkan gugatan sejak satu minggu yang lalu dan relas panggilan seharusnya sudah diterima sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Gugatan sudah kita ajukan pada waktu seminggu yang lalu. Secara undang-undang H-3 dari sidang kan sudah diterima. Lah, tapi kenapa sampai sekarang justru sidang pertama dari pihak Satresnarkoba Polres Pasuruan alasannya kuasanya belum siap? Nah, ini sudah semakin kelihatan tidak profesional,” tegas Elisa.

Elisa menjelaskan bahwa, perkara praperadilan seharusnya memiliki jadwal persidangan yang cepat demi kepastian hukum, “Sedangkan kalau pra itu, kan sidangnya kalau ini tadi dibacakan untuk gugatannya, harusnya sidangnya tiap hari. Karena supaya juga ada kejelasan, kepastian hukumnya,” jelasnya.

Gugatan praperadilan ini sendiri difokuskan pada upaya paksa yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Wiwik Tri Hariyati merinci bahwa poin utama permohonan adalah “Terkait praperadilannya upaya paksa penetapan tersangka TPPU dan terkait penyitaan barang bukti kliennya,” bebernya.

Meski demikian, tim kuasa hukum masih enggan membeberkan secara mendalam mengenai detail materi penyitaan yang dianggap tidak sesuai prosedur. “Nanti kita sampaikan pada saat pembacaan permohonan di hari Selasa. Kalau itu yang kita gugat, tapi materi detailnya, apa-apa yang harus kita ajukan nanti kita sampaikan pada waktu pembacaan,” ujar Elisa.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Ali Sadikin mengatakan, bahwa ada kendala teknis yang membuat tim hukum belum bisa hadir untuk memberikan jawaban atas gugatan pemohon.

“Betul kami belum bisa hadir karena ada satu dan lain hal, sehingga dalam agenda hari ini belum bisa memenuhi panggilan,” kata Ali Sadikin. Meski demikian, pihaknya memastikan akan kooperatif dalam mengikuti seluruh rangkaian proses hukum di pengadilan.

Akibat ketidakhadiran Satresnarkoba Polres Pasuruan, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga satu minggu ke depan. Jika pada panggilan berikutnya pihak termohon kembali mangkir, kuasa hukum meminta agar sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pembacaan permohonan. (BM)

M. Bahrul Ulum

Penulis

M. Bahrul Ulum adalah seorang wartawan BacainD.com - M. Bahrul Ulum merupakan Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) resmi yang bertugas di BacainD.com untuk wilayah Jawa Timur.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Sukabumi 'Talangi' Tugas Negara, Bangun Tanggul Rp 500 Juta Demi Selamatkan Rumah dari Amblas

    Warga Sukabumi ‘Talangi’ Tugas Negara, Bangun Tanggul Rp 500 Juta Demi Selamatkan Rumah dari Amblas

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Firmansyah
    • 0Komentar

    SUKABUMI, BacainD.com – Warga Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan, mengambil langkah luar biasa demi menyelamatkan rumah mereka dari ancaman abrasi Sungai Ciseureuh. Dengan gotong royong, mereka membangun tanggul beton, bahkan seorang warga rela merogoh kocek hingga Rp 500 juta untuk menutupi kekosongan peran pemerintah. Aksi ini muncul sebagai respons atas lambannya penanganan bencana di Kabupaten Sukabumi. […]

  • Kondisi aula balai desa di pasang garis polisi usai di rusak oleh OTK (BM)

    Aula Balai Desa Pasrepan serta Atribut Kenegaraan Dirusak OTK, Polisi Buru Pelaku

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, news.BacainD.com – Suasana tenang di Desa Pasrepan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan terusik oleh aksi perusakan yang menyasar fasilitas publik. Aula Balai Desa Pasrepan dilaporkan menjadi sasaran amuk orang tidak dikenal (OTK) pada Senin malam, 20 April 2026. Peristiwa tersebut diperkirakan terjadi sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke area kantor desa dengan cara […]

  • Pengedar Sabu Kembali Diringkus, Polres Pasuruan Tunjukkan Keseriusan Perangi Narkoba

    Pengedar Sabu Kembali Diringkus, Polres Pasuruan Tunjukkan Keseriusan Perangi Narkoba

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, BacainD.com – Satu persatu pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Pasuruan terus di berantas. Kali ini, Satreskoba Polres Pasuruan mengamankan seorang pria Berinisial M-I (30) warga Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Pasuruan yang diduga sebagai pengedar sabu. Dari tangan M-I polisi sita 12 poket seberat 10,33 gram sabu. “M-I kami amankan pada Rabu, 14 Januari […]

  • Dugaan Pemalsuan Dokumen Menguat, Sengketa Tanah di PN Bekasi Terancam Berbalik Arah

    Dugaan Pemalsuan Dokumen Menguat, Sengketa Tanah di PN Bekasi Terancam Berbalik Arah

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Firmansyah
    • 0Komentar

    BEKASI, BacainD.com – Perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dalam sengketa tanah antara M. Riyanto Nur Taufik Ardiansyah melawan Koperasi Simpan Pinjam Sri Rejeki kian memasuki babak penentuan. Di tengah absennya pihak Terlawan dalam beberapa persidangan, muncul fakta baru yang berpotensi menggugurkan seluruh klaim koperasi. Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi […]

  • Terungkap Cara ASJ Habisi Tiga Korban di Tanjung Priok dengan Racun dalam Teh Hangat

    Terungkap Cara ASJ Habisi Tiga Korban di Tanjung Priok dengan Racun dalam Teh Hangat

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Firmansyah
    • 0Komentar

    JAKARTA, BacainD.com – Sebuah tragedi mengerikan terungkap di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pria berinisial ASJ kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap tiga orang, yang terjadi pada 2 Januari 2026. Di balik peristiwa itu, polisi menemukan metode pembunuhan yang tak biasa racun yang disamarkan dalam secangkir teh hangat. Kasat […]

  • Ilustrasi karton penjaga villa di berondong pluru oleh penjaga Wisma (AI)

    Terungkap! Penembak Pria asal Tretes Prigen Pasuruan Ternyata Kerap Teror Warga Pakai Airsoft Gun dan Mengaku Oknum

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, news.BacainD.com – Penembak penjaga villa di Lingkungan Pesanggrahan Tretes Prigen Pasuruan kembali memunculkan keterangan baru dari korban hingga sejumlah saksi-saksi di sekitaran wilayah Tretes. Lebih mengejutkan lagi, orang itu sering mengaku sebagai Oknum dan menunjukkan Airsoft Gun ke orang. Bahwa seseorang bertubuh besar tersebut setiap mendapatkan komplain dari tamu yang menggunakan jasa anak buahnya, […]

expand_less