KPK Bongkar Mafia Impor Barang Palsu di Bea Cukai, Pejabat dan Pihak Swasta Terjerat
- account_circle Firmansyah
- calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

FOTO: KPK pamerkan barang bukti yang disita dalam OTT di Ditjen Bea Cukai, pada Kamis (5/2/2026).(Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, BacainD.com – Praktik impor barang palsu atau KW yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus ini membuka tabir lemahnya pengawasan di pintu masuk negara dan mengungkap adanya “permufakatan jahat” antara aparatur negara dan pihak swasta agar barang ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan OTT ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengondisian jalur impor di lingkungan Bea Cukai.
Rabu (4/2/2026), operasi senyap dilakukan secara paralel di Jakarta dan Lampung, dengan pengamanan 17 orang.
Mereka terdiri dari 12 pegawai DJBC dan lima pihak swasta yang diduga terlibat langsung dalam praktik suap pengurusan impor.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Nama yang paling menonjol dalam kasus ini adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Selain Rizal, tersangka lain termasuk Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC), Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen DJBC), serta tiga pihak swasta dari PT Blueray: John Field (pemilik perusahaan), Andri (tim dokumen importasi), dan Dedy Kurniawan (manajer operasional).
Asep memaparkan, perkara ini bermula Oktober 2025 ketika terjadi pengaturan jalur impor agar barang-barang milik PT Blueray bisa lolos dari pemeriksaan fisik.
Dalam sistem kepabeanan, jalur hijau memungkinkan barang keluar tanpa dicek, sementara jalur merah mewajibkan pemeriksaan menyeluruh. Namun, mekanisme ini diduga dimanipulasi.
Seorang pegawai DJBC berinisial FLR disebut menerima perintah dari Orlando Hamonangan untuk menyesuaikan parameter jalur merah, dengan rule set di angka 70 persen.
“Rule set itu kemudian dimasukkan ke mesin targeting untuk memindai barang impor, sehingga barang-barang KW bisa masuk tanpa pemeriksaan,” jelas Asep.
Selain pengaturan jalur, KPK menemukan aliran uang dari pihak swasta kepada oknum Bea Cukai.
Penyerahan uang dilakukan rutin antara Desember 2025 hingga Februari 2026, sebagai “jatah” untuk para pejabat yang mempermudah jalur impor.
Dari OTT dan penggeledahan, KPK menyita barang bukti senilai total Rp 40,5 miliar, terdiri dari uang tunai Rp 1,89 miliar, mata uang asing, logam mulia, dan satu jam tangan mewah.
Lima tersangka langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.
Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor, serta Pasal 12B terkait gratifikasi.
Sementara John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 605 dan 606 KUHP terkait pemberian suap.
Kasus ini menjadi pengingat tajam akan lemahnya pengawasan di pintu masuk barang impor dan menegaskan tekad KPK dalam menindak korupsi yang menyentuh sendi ekonomi nasional.
Penulis Firmansyah
Firmansyah merupakan seorang wartawan resmi di BacainD.com Firmansyah merupakan seorang Kepala Biro (KA-BIRO) untuk Kota dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Saat ini belum ada komentar