Pengedar Sabu Kembali Diringkus, Polres Pasuruan Tunjukkan Keseriusan Perangi Narkoba
- account_circle M. Bahrul Ulum
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PASURUAN, BacainD.com – Satu persatu pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Pasuruan terus di berantas. Kali ini, Satreskoba Polres Pasuruan mengamankan seorang pria Berinisial M-I (30) warga Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Pasuruan yang diduga sebagai pengedar sabu. Dari tangan M-I polisi sita 12 poket seberat 10,33 gram sabu.
“M-I kami amankan pada Rabu, 14 Januari 2026 di pinggir Jalan Raya Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, saat dalam perjalanan pulang setelah sebelumnya terpantau dan dibuntuti petugas,” ucap Kapolres Pasuruan AKBP Agung Harto Cahyono, Minggu (22/02/2026).
Harto menjelaskan, terungkapnya terduga pelaku M-I berawal dari sebuah patroli malam dalam rangka Harkamtibmas yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskoba di wilayah Beji, Pasuruan.
Bermodalkan dari percakapan di sebuah warung akan ada transaksi sabu dalam jumlah besar di sepanjang jalan Desa Sidowayah–Beji antara pukul 00.00 WIB hingga menjelang subuh.
“Berawal dari percakapan dua orang pria itu yang hanya nama panggilan, anggota langsung melakukan penyisiran dan mengamankan pelaku yang berinisial MI sekitar pukul 01.00 WIB,” jelasnya.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menemukan belasan klip sabu siap edar yang di simpan didalam sebuah tas milik terduga pelaku, “Kami sita sabu dari M-I seberat 10,33 gram sabu, tiga unit Handphone, uang tunai Rp 250 ribu dan dompet,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII ke-50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana mati.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Pasuruan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang berkaitan dengan tersangka MI. (BM)
Penulis M. Bahrul Ulum
M. Bahrul Ulum adalah seorang wartawan BacainD.com - M. Bahrul Ulum merupakan Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) resmi yang bertugas di BacainD.com untuk wilayah Jawa Timur.

Saat ini belum ada komentar