Asik Main Judi Online di Warung Kopi Gondang Wetan, Kakek Ini Digerebek Polisi
- account_circle M. Bahrul Ulum
- calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

FOTO: Polisi menangkap Kakek setengah abad lebih sedang bermain judol.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PASURUAN, BacainD.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap praktik perjudian jenis togel online di sebuah warung kopi yang berlokasi di Desa Karang Sentul, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (10/02/2016) kemarin malam, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (59) yang kedapatan tengah asyik menyetor nomor taruhan ke situs judi.
Pelaku yang merupakan warga setempat tak berkutik saat Tim Resmob Suropati bersama Tim Khusus Polres Pasuruan Kota mendatangi lokasi sekira pukul 22.30 WIB. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas perjudian di warung kopi tersebut.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan memanfaatkan telepon genggam miliknya untuk mengakses situs judi online bernama IndoTogel. Pelaku memasang nomor taruhan untuk pasaran Sydney maupun Hongkong melalui aplikasi peramban.
“Kami mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo F9 warna ungu merah yang di dalamnya terdapat akun judi online, aplikasi m-banking, serta satu buah kartu ATM yang digunakan untuk transaksi deposit dan penarikan uang taruhan,” ujar Aipda Junaedi saat memberikan keterangan resmi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang bekerja sebagai wiraswasta ini mengaku nekat menjalankan aksi judi togel tersebut dengan motif ekonomi. Pelaku berharap mendapatkan keuntungan instan untuk membantu mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Saat ini, AS beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 426 Ayat (1) huruf b KUHP tentang penyediaan kesempatan judi dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 427 KUHP tentang partisipasi dalam perjudian tanpa izin dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.
“Pihak kepolisian akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, guna menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” pungkas Aipda Junaedi. (BM)
Penulis M. Bahrul Ulum
M. Bahrul Ulum adalah seorang wartawan BacainD.com - M. Bahrul Ulum merupakan Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) resmi yang bertugas di BacainD.com untuk wilayah Jawa Timur.

Saat ini belum ada komentar