Breaking News
dark_mode
Beranda » Jawa Timur » Sempat Kabur dan Dikenal Licin Pengedar Sabu Asal Lumbang Akhirnya Ditangkap

Sempat Kabur dan Dikenal Licin Pengedar Sabu Asal Lumbang Akhirnya Ditangkap

  • account_circle M. Bahrul Ulum
  • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PASURUAN, BacainD.com – Terkenal licin dan sulit terendus oleh Polisi. Seorang pengedar sabu berinisial A-K (32) warga Desa Cukur Guling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan diringkus polisi pada Selasa (13/01/2026).

Dalam penangkapan secara tertutup ini merupakan hasil pengintaian mendalam selama tiga hari, saat rumah tersangka dikepung oleh Tim 4 Satreskoba Polres Pasuruan, Tersangka sempat melarikan diri dari pintu belakang. Namun, pelarian berhasil digagalkan oleh polisi.

Setelah itu, A-K langsung dikeler ke rumahnya untuk menunjukkan barang bukti, polisi menemukan barang bukti signifikan berupa 10 poket sabu dengan berat netto 15,73 gram yang disimpan dalam dompet warna kuning. Selain itu, petugas juga menyita satu unit timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, serta satu unit ponsel merk Oppo warna hitam yang digunakan tersangka untuk bertransaksi dengan pelanggan tertentu.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan jawaban atas keresahan masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Lumbang yang dilakukan secara rapi oleh tersangka.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Pasuruan. Tersangka ini dikenal cukup licin dan menjalankan sistem peredaran yang tertutup, namun berkat kerja keras anggota di lapangan, akhirnya berhasil kami amankan beserta barang bukti sabu seberat 15,73 gram,” ujar Harto dalam keterangannya.

Harto menambahkan bahwa, pihaknya saat ini tengah memetakan jaringan yang terhubung dengan AK. Petugas berkomitmen untuk mengejar pemasok utama guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan secara total.

“Kami akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pihak-pihak lain yang terlibat. Perang terhadap narkoba adalah komitmen bersama demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tambahnya.

Kini, AK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Rutan Polres Pasuruan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Jo Pasal VII ke-50 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (BM)

M. Bahrul Ulum

Penulis

M. Bahrul Ulum adalah seorang wartawan BacainD.com - M. Bahrul Ulum merupakan Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) resmi yang bertugas di BacainD.com untuk wilayah Jawa Timur.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Sinergi, Ketua DPRD Pasuruan Serap Aspirasi Warga Bulusari di Bulan Suci

    Perkuat Sinergi, Ketua DPRD Pasuruan Serap Aspirasi Warga Bulusari di Bulan Suci

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, BacainD.com – Semangat kebersamaan terpancar dalam agenda reses kedua masa persidangan tahun ini yang digelar oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan. Bertempat di Yayasan Al Hidayah, Dusun Jembrung 1, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol pada Senin (23/02/26) ini dipadati oleh warga yang antusias menyampaikan harapan mereka. Momen ini menjadi jembatan penting bagi anggota dewan untuk turun […]

  • Eks Kades Ambal Ambil Saiful Anwar Divonis 2 Setengah Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 448 Juta

    Eks Kades Ambal Ambil Saiful Anwar Divonis 2 Setengah Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 448 Juta

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, BacainD.com – Eks Kepala Desa Ambal Ambil Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan Saiful Anwar (58) dijatuhi vonis Dua Tahun setengah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi secara berlanjut, sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsidair. Meski lolos dari dakwaan primair, hakim menegaskan bahwa perbuatan […]

  • Dari Sampah Jadi Rupiah, Desa Randupitu Raup Puluhan Juta per Bulan Lewat Program Zero Waste

    Dari Sampah Jadi Rupiah, Desa Randupitu Raup Puluhan Juta per Bulan Lewat Program Zero Waste

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, BacainD.com – Permasalahan sampah yang kerap menjadi beban lingkungan di berbagai daerah justru mampu diubah menjadi sumber pendapatan oleh Pemerintah Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Melalui sistem pengelolaan sampah terpadu, desa ini berhasil mengolah belasan ton sampah rumah tangga setiap harinya dan mencatat omzet hingga puluhan juta rupiah setiap bulan. Program tersebut telah […]

  • Masuk DPO, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Penanganiayaan di Sukorejo Pasuruan

    Masuk DPO, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Penanganiayaan di Sukorejo Pasuruan

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, BacainD.com – Setelah memeriksa belasan saksi terhadap dugaan penganiayaan oleh dua sekelompok orang di Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Satreskrim Polres Pasuruan akhirnya menetapkan dua orang sebagai Tersangka yang kini statusnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetepan tersangka tersebut tertuang dalam surat DPO nomor: DPO/II/19/2026/Satreskrim, tanggal 18 Februari 2026, yang ditandatangani […]

  • Kota Bekasi Dinilai “Ketinggalan”, DPRD Desak Hadirnya Universitas Negeri

    Kota Bekasi Dinilai “Ketinggalan”, DPRD Desak Hadirnya Universitas Negeri

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Firmansyah
    • 0Komentar

    BEKASI, BacainD.com – Di tengah besarnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang hampir menyentuh Rp7 triliun, Kota Bekasi justru dinilai masih tertinggal dalam sektor pendidikan tinggi. Hingga kini, kota penyangga ibu kota itu belum memiliki satu pun perguruan tinggi negeri. Kondisi tersebut menuai sorotan dari anggota DPRD Kota Bekasi, Sarwin Edi Saputra. Ia menilai, […]

  • Kapolres Probolinggo AKBP Latif bersama jajaran tunjukkan Barang Bukti Jerigen tempat penyimpanan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi (ist)

    Delapan Pelaku Sindikat penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Probolinggo Digulung Polisi, AKBP Latif : Polanya Berpindah-Pindah Tempat

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO, news.BacainD.com – Jaringan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang telah beroperasi selama kurang lebih tiga tahun akhirnya berhasil dibongkar oleh jajaran Polres Probolinggo. Dalam operasi penangkapan yang dilakukan di berbagai titik strategis, polisi mengamankan delapan orang pria yang kini telah resmi menyandang status Pelaku. Aksi para pelaku terendus berkat laporan masyarakat yang […]

expand_less