Miris! Kasus Dugaan Penganiayaan di Pasuruan 2 Tahun Baru Naik Meja Hijau, Penyidik Memilih Bungkam
- account_circle M. Bahrul Ulum
- calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PASURUAN, BacainD.com – Kasus pelaporan dugaan penganiayaan yang menimpa seorang perempuan bernama Alfiya (31) warga Kecamatan Rembang Pasuruan Jalan di meja penyidikan hampir dua tahun baru sampai di meja hijau. Kinerja penyidik Polres Pasuruan Kota kini menjadi sorotan tajam.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor STTPM/SAT RESKRIM/182/VIII/2024/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA tertanggal 5 Agustus 2024 tersebut, baru memasuki sidang perdana pada hari Senin (02/03/2026) kemarin.
Dari pelaporan korban hingga memasuki meja hijau terhitung 574 hari. Lamanya proses penyidikan tersebut, memicu kecurigaan adanya dugaan pengnguluran waktu atau ketidakseriusan aparat dalam menangani kasus tersebut.
Alfiya, yang ditemui dengan raut wajah penuh kekecewaan atas lambatnya proses hukum di Polres Pasuruan Kota, menceritakan kronologis kejadian tersebut kepada awakmedia.
Alfiya menyampaikan, bahwa peristiwa bermula pada Agustus 2024 lalu, ketika Alfiya dituduh mencampuri urusan rumah tangga terlapor. Kejadian yang berlangsung di sebuah warung kopi di kawasan Pelabuhan Kota Pasuruan itu berakhir dengan tindakan kekerasan.
“Saya waktu itu diajak ngopi oleh teman di selatan Alfa mart Pelabuhan Kota Pasuruan. Tiba-tiba, terlapor ini mendatangi saya di warung kopi itu, dan menuduh saya mencampuri urusan rumah tangga terlapor,” ucap Alfiya menceritakan kejadian dua tahun lalu.
Lebih lanjut kata Alfiya, ia sempat cekcok mulut, tetapi ia mencoba menjelaskan secara baik-baik. Namun, ia justru mendapatkan tamparan keras atau pukulan dengan tangan kosong dari terlapor. Meskipun bukti luka memar sudah dilaporkan sejak hari kejadian, proses hukum seakan berjalan di tempat.
“Saat itu, saya sudah jelasin baik-baik meski ada cekcok sebentar, tiba-tiba dia langsung memukul bibir saya di muka umum. Pas kejadian ada bekasnya memar di bibir bagian atas,” kata Alfiya.
Alfiyah menambahkan, rasa trauma dan ketidakadilannya, ia sangat kecewa dengan proses penyelidikan di Polres Pasuruan Kota, dari 2024 baru masuk persidangan Maret 2026.
“Saya hanya orang kecil yang mencari keadilan. Kejadiannya sudah dari Agustus 2024, saya dipukul di bagian bibir sampai memar di depan umum hanya karena tuduhan yang tidak benar. Tapi kenapa prosesnya baru sidang sekarang di tahun 2026? Saya merasa laporan saya seperti didiamkan begitu saja selama ini,” tambahnya.
Sebelum insiden dugaan penganiayaan terjadi di sebuah warung Kopi selatan Pelabuhan Kota Pasuruan, terlapor bersama teman-temannya sempat mendatangi rumah korban yang tujuannya tidak diketahui hingga ditemui orang tua korban
“Jadi terlapor itu awalnya datang ke rumah bersama tiga orang laki-laki sekitar pukul 20.00 WIB, saya tidak tau tujuan mereka ke rumah mau ngapain saya tidak tau, jadi ditemui orang tua saya,” tuturnya.
Saat dikonfirmasi Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan Kota Bripda Fandika enggan memberikan keterangan resmi melalui pesan Whatshap. Perihal lambannya perkara Dugaan Penganiayaan yang menimpa Alfiya warga Rembang, Pasuruan.
Kasus ini menjadi preseden buruk bagi jargon “Polri Presisi” jika pelayanan terhadap masyarakat kecil masih dibayangi oleh lambatnya birokrasi penyidikan. (BM)
Penulis M. Bahrul Ulum
M. Bahrul Ulum adalah seorang wartawan BacainD.com - M. Bahrul Ulum merupakan Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) resmi yang bertugas di BacainD.com untuk wilayah Jawa Timur.

Saat ini belum ada komentar