Breaking News
dark_mode
Beranda » Bekasi » Dugaan Pemalsuan Dokumen Menguat, Sengketa Tanah di PN Bekasi Terancam Berbalik Arah

Dugaan Pemalsuan Dokumen Menguat, Sengketa Tanah di PN Bekasi Terancam Berbalik Arah

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BEKASI, BacainD.com – Perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dalam sengketa tanah antara M. Riyanto Nur Taufik Ardiansyah melawan Koperasi Simpan Pinjam Sri Rejeki kian memasuki babak penentuan.

Di tengah absennya pihak Terlawan dalam beberapa persidangan, muncul fakta baru yang berpotensi menggugurkan seluruh klaim koperasi.

Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi kembali ditunda lantaran pihak Terlawan tak kunjung hadir.

Penundaan kali ini dilakukan untuk memberikan kesempatan terakhir melalui mekanisme pemanggilan umum, sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Kuasa hukum Pelawan, Irfan, menjelaskan bahwa pemanggilan umum merupakan prosedur wajib ketika alamat pihak tergugat tidak dapat dipastikan.

“Kalau alamat sudah tidak jelas dan relaas tidak sampai, maka pengadilan harus melakukan panggilan umum. Ini dilakukan dua kali. Sekarang sudah masuk panggilan pertama, nanti disusul yang kedua,” ujar Irfan kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).

Ia menyebutkan, sidang selanjutnya dijadwalkan pada 12 Maret 2026, sekaligus menjadi momentum penting bagi kelanjutan perkara.

“Sidang ditunda sampai 12 Maret untuk menunggu hasil panggilan umum kedua. Kalau nanti tetap tidak hadir, perkara bisa dilanjutkan secara verstek,” tegasnya.

Terancam Diputus Tanpa Kehadiran Terlawan

Menurut Irfan, jika setelah dua kali pemanggilan umum pihak Terlawan tetap mangkir, maka majelis hakim berwenang melanjutkan persidangan tanpa kehadiran mereka.

“Secara hukum, itu sudah dianggap patut dan sah. Hakim tidak perlu lagi menunggu. Putusan bisa dijatuhkan tanpa kehadiran Terlawan,” jelasnya.

Kondisi tersebut dinilai berisiko besar bagi Koperasi Sri Rejeki. Sebab, mereka berpotensi kehilangan kesempatan untuk membantah seluruh dalil dan bukti yang diajukan pihak Pelawan.

“Kalau tidak hadir, otomatis mereka kehilangan ruang untuk membela diri,” kata Irfan.

Klaim Utang Dipertanyakan

Selain persoalan kehadiran, inti sengketa juga mengarah pada dugaan adanya rekayasa dokumen pinjaman yang menjadi dasar penguasaan objek tanah.

Koperasi Sri Rejeki sebelumnya mengklaim bahwa almarhum ayah M. Riyanto memiliki utang yang belum dilunasi, sehingga tanah dijadikan jaminan.

Namun klaim tersebut dibantah keras oleh pihak Pelawan.

“Kami sejak awal menolak dalil adanya utang itu. Setelah kami pelajari, bukti-bukti yang diajukan koperasi banyak kejanggalan,” ungkap Irfan.

Ia menyebutkan, salah satu kejanggalan utama terdapat pada tanda tangan dalam dokumen perjanjian pinjaman.

“Tanda tangan almarhum di beberapa dokumen berbeda. Polanya tidak konsisten. Ini menguatkan dugaan adanya pemalsuan,” ujarnya.

Laporan Polisi Masuk Tahap Penyidikan

Dugaan tersebut kini tidak hanya diuji di ruang sidang, tetapi juga di ranah pidana. Keluarga almarhum telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi.

“Laporan dari anak almarhum sudah kami terima informasinya masuk tahap penyidikan. Artinya, polisi sudah menemukan dugaan peristiwa pidana,” kata Irfan.

Penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan forensik terhadap dokumen dan tanda tangan yang dipermasalahkan.

“Hasil laboratorium forensik masih kami tunggu. Ini sangat menentukan arah perkara,” tambahnya.

Jika hasil forensik membuktikan adanya pemalsuan, maka tidak hanya perkara perdata yang terpengaruh, tetapi juga berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke ranah pidana.

Eksekusi Masih Tertahan

Seiring proses verzet yang masih berjalan, eksekusi atas putusan verstek sebelumnya dipastikan belum dapat dilakukan.

“Selama verzet belum diputus, eksekusi otomatis tertunda. Itu sudah diatur dalam hukum acara,” jelas Irfan.

Artinya, status hukum tanah yang disengketakan hingga kini masih berada dalam posisi tidak pasti.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Koperasi Simpan Pinjam Sri Rejeki belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran mereka maupun dugaan pemalsuan dokumen.

Sikap bungkam dan absennya Terlawan dinilai semakin memperlemah posisi hukum koperasi di mata publik.

“Kalau memang merasa benar, seharusnya hadir dan membuktikan di persidangan,” ujar Irfan.

Sidang pada 12 Maret 2026 kini dipandang sebagai titik balik penting.

Kehadiran atau ketidakhadiran Terlawan pada tanggal tersebut akan menentukan apakah perkara berlanjut secara terbuka atau justru diputus sepihak oleh pengadilan.

Publik Bekasi pun menanti, apakah sengketa ini akan terbuka secara terang di ruang sidang, atau justru berakhir dengan terbongkarnya dugaan manipulasi dokumen yang selama ini menjadi dasar klaim kepemilikan tanah.

Firmansyah

Penulis

Firmansyah merupakan seorang wartawan resmi di BacainD.com Firmansyah merupakan seorang Kepala Biro (KA-BIRO) untuk Kota dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kota Bekasi Dinilai “Ketinggalan”, DPRD Desak Hadirnya Universitas Negeri

    Kota Bekasi Dinilai “Ketinggalan”, DPRD Desak Hadirnya Universitas Negeri

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Firmansyah
    • 0Komentar

    BEKASI, BacainD.com – Di tengah besarnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang hampir menyentuh Rp7 triliun, Kota Bekasi justru dinilai masih tertinggal dalam sektor pendidikan tinggi. Hingga kini, kota penyangga ibu kota itu belum memiliki satu pun perguruan tinggi negeri. Kondisi tersebut menuai sorotan dari anggota DPRD Kota Bekasi, Sarwin Edi Saputra. Ia menilai, […]

  • Waspada Ancaman Nipah, BPOM Perketat Pengawasan dan Siapkan Obat Antivirus

    Waspada Ancaman Nipah, BPOM Perketat Pengawasan dan Siapkan Obat Antivirus

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Firmansyah
    • 0Komentar

    BEKASI, BacainD.com – Ancaman virus Nipah yang kembali merebak di sejumlah negara membuat Indonesia meningkatkan kewaspadaan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil langkah cepat untuk mencegah masuknya virus mematikan tersebut ke Tanah Air. Mewabahnya virus Nipah di India dan beberapa negara di kawasan Asia Tenggara menjadi sinyal bahaya yang tak bisa diabaikan. Indonesia pun […]

  • Dua Bulan Tak Berhasil Diungkap, Keluarga Korban Pelemparan Bondet di Sukorejo Pasuruan Desak Polisi Tangkap Pelaku

    Dua Bulan Tak Terungkap, Keluarga Korban Pelemparan Bondet di Sukorejo Desak Polisi Tangkap Pelaku

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, BacainD.com – Kasus pelemparan bondet di Jalan Sukorejo–Bangil, Dusun Lawatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan hingga korban bernama Jauri meninggal dunia masih belum temukan titik terang. Bahkan, keluarga korban mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku. Hingga memasuki bulan ke dua di Tahun 2026 (2 bulan lebih), pihak kepolosian masih belum mengungkap dan […]

  • Viral! Ditemukan Belatung Pada Makanan MBG di SMPN 8 Tambun Selatan

    Viral! Ditemukan Belatung Pada Makanan MBG di SMPN 8 Tambun Selatan

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Firmansyah
    • 0Komentar

    BEKASI, BacainD.com – Sebuah video yang memperlihatkan keberadaan belatung pada menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 8 Tambun Selatan mendadak viral di media sosial. Temuan tersebut memicu keprihatinan publik, sekaligus menimbulkan pertanyaan tentang standar kebersihan makanan yang disajikan kepada siswa. Dalam rekaman yang beredar, belatung tampak berada di dalam sosis yang disajikan […]

  • Sempat Kabur dan Dikenal Licin Pengedar Sabu Asal Lumbang Akhirnya Ditangkap

    Sempat Kabur dan Dikenal Licin Pengedar Sabu Asal Lumbang Akhirnya Ditangkap

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, BacainD.com – Terkenal licin dan sulit terendus oleh Polisi. Seorang pengedar sabu berinisial A-K (32) warga Desa Cukur Guling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan diringkus polisi pada Selasa (13/01/2026). Dalam penangkapan secara tertutup ini merupakan hasil pengintaian mendalam selama tiga hari, saat rumah tersangka dikepung oleh Tim 4 Satreskoba Polres Pasuruan, Tersangka sempat melarikan diri […]

  • Marawis Al Istiqomah RW 001 Harapan Jaya Raih Juara 1 Lomba Sambut Ramadhan

    Marawis Al Istiqomah RW 001 Harapan Jaya Raih Juara 1 Lomba Sambut Ramadhan

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Thanisa Auliah
    • 0Komentar

    BEKASI, BacainD.com – Grup Marawis Al Istiqomah RW 001, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, berhasil meraih Juara 1 dalam lomba Marawis menyambut Bulan Suci Ramadhan yang digelar di Masjid Ar-Raudoh, Pesona Anggrek, Minggu (8/2/2026). Lomba yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari tersebut berjalan meriah. Satu per satu kelompok marawis menampilkan kemampuan terbaiknya melalui […]

expand_less