Breaking News
dark_mode
Beranda » Bekasi » Dugaan Pemalsuan Dokumen Menguat, Sengketa Tanah di PN Bekasi Terancam Berbalik Arah

Dugaan Pemalsuan Dokumen Menguat, Sengketa Tanah di PN Bekasi Terancam Berbalik Arah

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BEKASI, BacainD.com – Perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dalam sengketa tanah antara M. Riyanto Nur Taufik Ardiansyah melawan Koperasi Simpan Pinjam Sri Rejeki kian memasuki babak penentuan.

Di tengah absennya pihak Terlawan dalam beberapa persidangan, muncul fakta baru yang berpotensi menggugurkan seluruh klaim koperasi.

Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi kembali ditunda lantaran pihak Terlawan tak kunjung hadir.

Penundaan kali ini dilakukan untuk memberikan kesempatan terakhir melalui mekanisme pemanggilan umum, sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Kuasa hukum Pelawan, Irfan, menjelaskan bahwa pemanggilan umum merupakan prosedur wajib ketika alamat pihak tergugat tidak dapat dipastikan.

“Kalau alamat sudah tidak jelas dan relaas tidak sampai, maka pengadilan harus melakukan panggilan umum. Ini dilakukan dua kali. Sekarang sudah masuk panggilan pertama, nanti disusul yang kedua,” ujar Irfan kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).

Ia menyebutkan, sidang selanjutnya dijadwalkan pada 12 Maret 2026, sekaligus menjadi momentum penting bagi kelanjutan perkara.

“Sidang ditunda sampai 12 Maret untuk menunggu hasil panggilan umum kedua. Kalau nanti tetap tidak hadir, perkara bisa dilanjutkan secara verstek,” tegasnya.

Terancam Diputus Tanpa Kehadiran Terlawan

Menurut Irfan, jika setelah dua kali pemanggilan umum pihak Terlawan tetap mangkir, maka majelis hakim berwenang melanjutkan persidangan tanpa kehadiran mereka.

“Secara hukum, itu sudah dianggap patut dan sah. Hakim tidak perlu lagi menunggu. Putusan bisa dijatuhkan tanpa kehadiran Terlawan,” jelasnya.

Kondisi tersebut dinilai berisiko besar bagi Koperasi Sri Rejeki. Sebab, mereka berpotensi kehilangan kesempatan untuk membantah seluruh dalil dan bukti yang diajukan pihak Pelawan.

“Kalau tidak hadir, otomatis mereka kehilangan ruang untuk membela diri,” kata Irfan.

Klaim Utang Dipertanyakan

Selain persoalan kehadiran, inti sengketa juga mengarah pada dugaan adanya rekayasa dokumen pinjaman yang menjadi dasar penguasaan objek tanah.

Koperasi Sri Rejeki sebelumnya mengklaim bahwa almarhum ayah M. Riyanto memiliki utang yang belum dilunasi, sehingga tanah dijadikan jaminan.

Namun klaim tersebut dibantah keras oleh pihak Pelawan.

“Kami sejak awal menolak dalil adanya utang itu. Setelah kami pelajari, bukti-bukti yang diajukan koperasi banyak kejanggalan,” ungkap Irfan.

Ia menyebutkan, salah satu kejanggalan utama terdapat pada tanda tangan dalam dokumen perjanjian pinjaman.

“Tanda tangan almarhum di beberapa dokumen berbeda. Polanya tidak konsisten. Ini menguatkan dugaan adanya pemalsuan,” ujarnya.

Laporan Polisi Masuk Tahap Penyidikan

Dugaan tersebut kini tidak hanya diuji di ruang sidang, tetapi juga di ranah pidana. Keluarga almarhum telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi.

“Laporan dari anak almarhum sudah kami terima informasinya masuk tahap penyidikan. Artinya, polisi sudah menemukan dugaan peristiwa pidana,” kata Irfan.

Penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan forensik terhadap dokumen dan tanda tangan yang dipermasalahkan.

“Hasil laboratorium forensik masih kami tunggu. Ini sangat menentukan arah perkara,” tambahnya.

Jika hasil forensik membuktikan adanya pemalsuan, maka tidak hanya perkara perdata yang terpengaruh, tetapi juga berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke ranah pidana.

Eksekusi Masih Tertahan

Seiring proses verzet yang masih berjalan, eksekusi atas putusan verstek sebelumnya dipastikan belum dapat dilakukan.

“Selama verzet belum diputus, eksekusi otomatis tertunda. Itu sudah diatur dalam hukum acara,” jelas Irfan.

Artinya, status hukum tanah yang disengketakan hingga kini masih berada dalam posisi tidak pasti.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Koperasi Simpan Pinjam Sri Rejeki belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran mereka maupun dugaan pemalsuan dokumen.

Sikap bungkam dan absennya Terlawan dinilai semakin memperlemah posisi hukum koperasi di mata publik.

“Kalau memang merasa benar, seharusnya hadir dan membuktikan di persidangan,” ujar Irfan.

Sidang pada 12 Maret 2026 kini dipandang sebagai titik balik penting.

Kehadiran atau ketidakhadiran Terlawan pada tanggal tersebut akan menentukan apakah perkara berlanjut secara terbuka atau justru diputus sepihak oleh pengadilan.

Publik Bekasi pun menanti, apakah sengketa ini akan terbuka secara terang di ruang sidang, atau justru berakhir dengan terbongkarnya dugaan manipulasi dokumen yang selama ini menjadi dasar klaim kepemilikan tanah.

Firmansyah

Penulis

Firmansyah merupakan seorang wartawan resmi di BacainD.com Firmansyah merupakan seorang Kepala Biro (KA-BIRO) untuk Kota dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPJS Warga Miskin Dicoret, Dedi Mulyadi Turun Tangan: Tak Akan Biarkan Mereka Berjuang Sendiri

    BPJS Warga Miskin Dicoret, Dedi Mulyadi Turun Tangan: Tak Akan Biarkan Mereka Berjuang Sendiri

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Firmansyah
    • 0Komentar

    BANDUNG, BacainD.com – Penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Kementerian Sosial memicu kegelisahan di tengah masyarakat. Sejumlah warga miskin di Jawa Barat tiba-tiba kehilangan akses layanan kesehatan, termasuk mereka yang tengah berjuang melawan penyakit kronis. Menanggapi kondisi tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan pemerintah provinsi tidak akan tinggal diam. […]

  • Pengedar Sabu Kembali Diringkus, Polres Pasuruan Tunjukkan Keseriusan Perangi Narkoba

    Pengedar Sabu Kembali Diringkus, Polres Pasuruan Tunjukkan Keseriusan Perangi Narkoba

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, BacainD.com – Satu persatu pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Pasuruan terus di berantas. Kali ini, Satreskoba Polres Pasuruan mengamankan seorang pria Berinisial M-I (30) warga Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Pasuruan yang diduga sebagai pengedar sabu. Dari tangan M-I polisi sita 12 poket seberat 10,33 gram sabu. “M-I kami amankan pada Rabu, 14 Januari […]

  • Sukses Wujudkan Lingkungan Bersih Narkoba, Desa Randupitu Sabet Penghargaan BNNP Jatim

    Sukses Wujudkan Lingkungan Bersih Narkoba, Desa Randupitu Sabet Penghargaan BNNP Jatim

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    SURABAYA, BacainD.com – Selain berhasil mengelolah sampah menjadi cuan Jutaan rupiah, M Fuad Kepala Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan juga berhasil membuat Desa bersih dari Narkoba (Desa Bersinar), di Ganjar penghargaan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur sebagai Desa Bersinar (Bersih Narkoba) pada Jumat (13/02/2026). Penetapan Desa Randupitu sebagai Desa Bersinar merupakan […]

  • Kasus Bobol Brankas Balai Desa Lebakrejo Terungkap, Otak Pelaku Ternyata Suami Kepala Desa

    Kasus Bobol Brankas Balai Desa Lebakrejo Terungkap, Otak Pelaku Ternyata Suami Kepala Desa

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, BacainD.com – Misteri kasus pembobolan brankas di Kantor Balai Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, yang terjadi pada Selasa (30/12/2025), akhirnya terungkap. Fakta mengejutkan terkuak setelah polisi memastikan salah satu otak pelaku pencurian merupakan suami dari Kepala Desa Lebakrejo. Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang […]

  • KPK Bongkar Mafia Impor Barang Palsu di Bea Cukai, Pejabat dan Pihak Swasta Terjerat

    KPK Bongkar Mafia Impor Barang Palsu di Bea Cukai, Pejabat dan Pihak Swasta Terjerat

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Firmansyah
    • 0Komentar

    JAKARTA, BacainD.com – Praktik impor barang palsu atau KW yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini membuka tabir lemahnya pengawasan di pintu masuk negara dan mengungkap adanya “permufakatan jahat” antara aparatur negara dan pihak swasta agar barang ilegal bisa […]

  • Razia Warung Remang-Remang di Lekok Pasuruan, Satpol PP Endus Keterlibatan Beking Seorang Oknum

    Razia Warung Remang-Remang di Lekok Pasuruan, Satpol PP Endus Keterlibatan Beking Seorang Oknum

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, BacainD.com – Menjelang bulan suci ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan merazia warung di area BUMDes Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Dalam operasi tersebut, terungkap adanya dugaan kuat bahwa aktivitas warung remang-remang di lokasi itu berjalan mulus karena mendapat perlindungan dari oknum aparat tertentu. Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan […]

expand_less