Dugaan Pemalsuan Dokumen Menguat, Sengketa Tanah di PN Bekasi Terancam Berbalik Arah
- account_circle Firmansyah
- calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

FOTO: Irfan, Kuasa Hukum Pelawan memakai kemeja Batik berkacamata sebelah kiri.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BEKASI, BacainD.com – Perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dalam sengketa tanah antara M. Riyanto Nur Taufik Ardiansyah melawan Koperasi Simpan Pinjam Sri Rejeki kian memasuki babak penentuan.
Di tengah absennya pihak Terlawan dalam beberapa persidangan, muncul fakta baru yang berpotensi menggugurkan seluruh klaim koperasi.
Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi kembali ditunda lantaran pihak Terlawan tak kunjung hadir.
Penundaan kali ini dilakukan untuk memberikan kesempatan terakhir melalui mekanisme pemanggilan umum, sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Kuasa hukum Pelawan, Irfan, menjelaskan bahwa pemanggilan umum merupakan prosedur wajib ketika alamat pihak tergugat tidak dapat dipastikan.
“Kalau alamat sudah tidak jelas dan relaas tidak sampai, maka pengadilan harus melakukan panggilan umum. Ini dilakukan dua kali. Sekarang sudah masuk panggilan pertama, nanti disusul yang kedua,” ujar Irfan kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).
Ia menyebutkan, sidang selanjutnya dijadwalkan pada 12 Maret 2026, sekaligus menjadi momentum penting bagi kelanjutan perkara.
“Sidang ditunda sampai 12 Maret untuk menunggu hasil panggilan umum kedua. Kalau nanti tetap tidak hadir, perkara bisa dilanjutkan secara verstek,” tegasnya.
Terancam Diputus Tanpa Kehadiran Terlawan
Menurut Irfan, jika setelah dua kali pemanggilan umum pihak Terlawan tetap mangkir, maka majelis hakim berwenang melanjutkan persidangan tanpa kehadiran mereka.
“Secara hukum, itu sudah dianggap patut dan sah. Hakim tidak perlu lagi menunggu. Putusan bisa dijatuhkan tanpa kehadiran Terlawan,” jelasnya.
Kondisi tersebut dinilai berisiko besar bagi Koperasi Sri Rejeki. Sebab, mereka berpotensi kehilangan kesempatan untuk membantah seluruh dalil dan bukti yang diajukan pihak Pelawan.
“Kalau tidak hadir, otomatis mereka kehilangan ruang untuk membela diri,” kata Irfan.
Klaim Utang Dipertanyakan
Selain persoalan kehadiran, inti sengketa juga mengarah pada dugaan adanya rekayasa dokumen pinjaman yang menjadi dasar penguasaan objek tanah.
Koperasi Sri Rejeki sebelumnya mengklaim bahwa almarhum ayah M. Riyanto memiliki utang yang belum dilunasi, sehingga tanah dijadikan jaminan.
Namun klaim tersebut dibantah keras oleh pihak Pelawan.
“Kami sejak awal menolak dalil adanya utang itu. Setelah kami pelajari, bukti-bukti yang diajukan koperasi banyak kejanggalan,” ungkap Irfan.
Ia menyebutkan, salah satu kejanggalan utama terdapat pada tanda tangan dalam dokumen perjanjian pinjaman.
“Tanda tangan almarhum di beberapa dokumen berbeda. Polanya tidak konsisten. Ini menguatkan dugaan adanya pemalsuan,” ujarnya.
Laporan Polisi Masuk Tahap Penyidikan
Dugaan tersebut kini tidak hanya diuji di ruang sidang, tetapi juga di ranah pidana. Keluarga almarhum telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi.
“Laporan dari anak almarhum sudah kami terima informasinya masuk tahap penyidikan. Artinya, polisi sudah menemukan dugaan peristiwa pidana,” kata Irfan.
Penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan forensik terhadap dokumen dan tanda tangan yang dipermasalahkan.
“Hasil laboratorium forensik masih kami tunggu. Ini sangat menentukan arah perkara,” tambahnya.
Jika hasil forensik membuktikan adanya pemalsuan, maka tidak hanya perkara perdata yang terpengaruh, tetapi juga berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke ranah pidana.
Eksekusi Masih Tertahan
Seiring proses verzet yang masih berjalan, eksekusi atas putusan verstek sebelumnya dipastikan belum dapat dilakukan.
“Selama verzet belum diputus, eksekusi otomatis tertunda. Itu sudah diatur dalam hukum acara,” jelas Irfan.
Artinya, status hukum tanah yang disengketakan hingga kini masih berada dalam posisi tidak pasti.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Koperasi Simpan Pinjam Sri Rejeki belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran mereka maupun dugaan pemalsuan dokumen.
Sikap bungkam dan absennya Terlawan dinilai semakin memperlemah posisi hukum koperasi di mata publik.
“Kalau memang merasa benar, seharusnya hadir dan membuktikan di persidangan,” ujar Irfan.
Sidang pada 12 Maret 2026 kini dipandang sebagai titik balik penting.
Kehadiran atau ketidakhadiran Terlawan pada tanggal tersebut akan menentukan apakah perkara berlanjut secara terbuka atau justru diputus sepihak oleh pengadilan.
Publik Bekasi pun menanti, apakah sengketa ini akan terbuka secara terang di ruang sidang, atau justru berakhir dengan terbongkarnya dugaan manipulasi dokumen yang selama ini menjadi dasar klaim kepemilikan tanah.
Penulis Firmansyah
Firmansyah merupakan seorang wartawan resmi di BacainD.com Firmansyah merupakan seorang Kepala Biro (KA-BIRO) untuk Kota dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Saat ini belum ada komentar