Breaking News
dark_mode
Beranda » Breaking News » Nyaru Jadi Wisatawan di Bali, Sindikat Judi Online WN India Raup Omzet Miliaran

Nyaru Jadi Wisatawan di Bali, Sindikat Judi Online WN India Raup Omzet Miliaran

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BALI, BacainD.com – Di balik ramainya pariwisata Pulau Dewata, aparat kepolisian mengungkap aktivitas ilegal berskala besar yang dijalankan puluhan warga negara asing (WNA) asal India.

Mereka ternyata mengoperasikan jaringan judi daring dengan omzet miliaran rupiah setiap bulan, berkedok sebagai wisatawan.

Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan 35 WNA India sebagai tersangka dalam kasus sindikat judi online tersebut. Sementara empat orang lainnya masih berstatus saksi.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengungkapkan, pengungkapan ini bermula dari patroli siber yang dilakukan timnya pada Januari 2026.

“Awalnya kami mengamankan 39 WNA. Setelah pendalaman, 35 orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Daniel dalam konferensi pers di Denpasar, Sabtu (7/2/2026).

Jejak sindikat ini terendus ketika polisi menemukan akun Instagram @Rambetexchange yang mempromosikan situs judi daring Ram Betting Exchange.

Dari hasil analisis digital forensik, polisi menemukan jaringan transaksi yang aktif menyediakan layanan deposit, penarikan, hingga dukungan operasional.

Penelusuran lebih lanjut mengarah pada dua pusat operasi di Bali, yakni sebuah vila di Kuta Utara, Kabupaten Badung, dan sebuah rumah di Kediri, Tabanan.

Pada 3 Februari 2026, tim Direktorat Siber Polda Bali menggerebek kedua lokasi tersebut.

Puluhan pelaku beserta berbagai perangkat elektronik langsung diamankan.

Dari hasil penyelidikan, jaringan ini diperkirakan meraup keuntungan fantastis.

“Setiap lokasi menghasilkan sekitar Rp4,3 miliar per bulan. Total omzet mencapai Rp7 sampai Rp8 miliar,” kata Daniel.

Fakta lain yang terungkap, para pelaku direkrut langsung dari India oleh seorang koordinator.

Mereka digaji sekitar Rp5 juta per bulan dan diberangkatkan ke Bali menggunakan visa kunjungan.

Setibanya di Indonesia, mereka menyamar sebagai turis.

Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan mengatakan, sindikat ini telah beroperasi sejak November 2025.

Mereka memasarkan situs judi melalui media sosial dengan menautkan akses langsung kepada calon pemain.

“Tugas mereka mengelola transaksi, layanan pelanggan, hingga pengelolaan dana menggunakan laptop, komputer, dan ponsel,” jelas Aszhari.

Menariknya, mayoritas pengguna situs tersebut berasal dari India.

Polisi menduga para pelaku secara khusus menyasar wisatawan India yang sedang berlibur di Bali.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita puluhan barang bukti, di antaranya 42 telepon genggam, 15 laptop, tiga komputer, tiga monitor, dan dua router.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP terbaru.

Mereka terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa Bali, sebagai destinasi wisata dunia, tak luput dari incaran jaringan kejahatan siber internasional yang memanfaatkan celah pariwisata untuk menjalankan bisnis gelapnya.

Firmansyah

Penulis

Firmansyah merupakan seorang wartawan resmi di BacainD.com Firmansyah merupakan seorang Kepala Biro (KA-BIRO) untuk Kota dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tragis! Anak 3 Tahun di Jakarta Dijual Ibu, Uangnya Dipakai Belanja dan Perawatan di Salon

    Tragis! Anak 3 Tahun di Jakarta Dijual Ibu, Uangnya Dipakai Belanja dan Perawatan di Salon

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Firmansyah
    • 0Komentar

    JAKARTA, BacainD.com – Polisi berhasil mengungkap praktik kejahatan mengejutkan seorang ibu berinisial IJ (26) di Jakarta Barat yang menjual anak kandungnya yang baru berusia 3 tahun ke Suku Anak Dalam di Jambi dengan nilai transaksi mencapai Rp 21 juta. Parahnya, sebagian uang hasil penjualan dipakai pelaku untuk membeli ponsel baru dan berkunjung ke salon. “Hasil … Read more

  • Edarkan Obat Ilegal, Dua Pria Diciduk Polisi di Jakarta Utara

    Edarkan Obat Ilegal, Dua Pria Diciduk Polisi di Jakarta Utara

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Firmansyah
    • 0Komentar

    JAKARTA, BacainD.com – Peredaran obat-obatan tanpa izin edar kembali terbongkar. Jajaran Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, berhasil menangkap dua pria berinisial MK dan FA yang diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Keduanya diringkus di wilayah Penjaringan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penjualan obat-obatan berbahaya. Kapolsek Metro … Read more

  • Dua Bulan Tak Berhasil Diungkap, Keluarga Korban Pelemparan Bondet di Sukorejo Pasuruan Desak Polisi Tangkap Pelaku

    Dua Bulan Tak Terungkap, Keluarga Korban Pelemparan Bondet di Sukorejo Desak Polisi Tangkap Pelaku

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, BacainD.com – Kasus pelemparan bondet di Jalan Sukorejo–Bangil, Dusun Lawatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan hingga korban bernama Jauri meninggal dunia masih belum temukan titik terang. Bahkan, keluarga korban mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku. Hingga memasuki bulan ke dua di Tahun 2026 (2 bulan lebih), pihak kepolosian masih belum mengungkap dan … Read more

  • Sempat Kabur dan Dikenal Licin Pengedar Sabu Asal Lumbang Akhirnya Ditangkap

    Sempat Kabur dan Dikenal Licin Pengedar Sabu Asal Lumbang Akhirnya Ditangkap

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, BacainD.com – Terkenal licin dan sulit terendus oleh Polisi. Seorang pengedar sabu berinisial A-K (32) warga Desa Cukur Guling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan diringkus polisi pada Selasa (13/01/2026). Dalam penangkapan secara tertutup ini merupakan hasil pengintaian mendalam selama tiga hari, saat rumah tersangka dikepung oleh Tim 4 Satreskoba Polres Pasuruan, Tersangka sempat melarikan diri … Read more

  • Dugaan Pemalsuan Dokumen Menguat, Sengketa Tanah di PN Bekasi Terancam Berbalik Arah

    Dugaan Pemalsuan Dokumen Menguat, Sengketa Tanah di PN Bekasi Terancam Berbalik Arah

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Firmansyah
    • 0Komentar

    BEKASI, BacainD.com – Perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dalam sengketa tanah antara M. Riyanto Nur Taufik Ardiansyah melawan Koperasi Simpan Pinjam Sri Rejeki kian memasuki babak penentuan. Di tengah absennya pihak Terlawan dalam beberapa persidangan, muncul fakta baru yang berpotensi menggugurkan seluruh klaim koperasi. Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi … Read more

  • Misteri Kematian Pegawai Rumah Sakit di Bekasi, Tak Masuk Kerja Berhari-hari hingga Ditemukan Tewas

    Misteri Kematian Pegawai Rumah Sakit di Bekasi, Tak Masuk Kerja Berhari-hari hingga Ditemukan Tewas

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Firmansyah
    • 0Komentar

    BEKASI, BacainD.com – Misteri menyelimuti kematian seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di sebuah rumah sakit di Jakarta Timur. Pria berinisial NH (31) itu ditemukan tak bernyawa di kamar kontrakannya di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi. Jenazah NH pertama kali ditemukan dalam kondisi berselimut, terbaring telentang, dengan tubuh yang mulai menghitam. … Read more

expand_less