Breaking News
dark_mode
Beranda » Jawa Timur » Delapan Pelaku Sindikat penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Probolinggo Digulung Polisi, AKBP Latif : Polanya Berpindah-Pindah Tempat

Delapan Pelaku Sindikat penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Probolinggo Digulung Polisi, AKBP Latif : Polanya Berpindah-Pindah Tempat

  • account_circle M. Bahrul Ulum
  • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PROBOLINGGO, news.BacainD.com – Jaringan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang telah beroperasi selama kurang lebih tiga tahun akhirnya berhasil dibongkar oleh jajaran Polres Probolinggo. Dalam operasi penangkapan yang dilakukan di berbagai titik strategis, polisi mengamankan delapan orang pria yang kini telah resmi menyandang status Pelaku.

Aksi para pelaku terendus berkat laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Paiton, Kraksaan, Pakuniran, hingga Gending.

Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, menjelaskan bahwa para pelaku kerap kali berpindah lokasi guna memuluskan aksinya dan menghindari kejaran petugas Kepolisian.

“Beberapa lokasi ini menunjukkan, bahwa mereka tidak bekerja di satu tempat saja. Polanya berpindah-pindah untuk menghindari perhatian petugas,” jelas Latif dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Jumat (24/4/2026).

Kedelapan tersangka yang berinisial YP, J, NH, JM, AH, LF, ANF, dan BF diketahui merupakan warga lokal dari wilayah Pakuniran, Kotaanyar, Banyuanyar, dan Paiton.

Menurutnya, modus yang mereka (Para Pelaku Red) jalankan tergolong rapi. Dengan bermodalkan puluhan barcode resmi, mereka berkeliling dari satu SPBU ke SPBU lainnya. Setelah mengisi tangki kendaraan.

“Jadi setelah tangki penuh, para pelaku ini memindahkan BBM dengan cara disedot keluar menggunakan pompa elektrik dan selang untuk dipindahkan ke dalam jeriken yang telah disiapkan,” ujarnya.

Keuntungan didapat dari selisih harga jual kembali kepada masyarakat umum dan petani. Tindakan ini dinilai sangat merugikan karena mengambil jatah masyarakat yang benar-benar membutuhkan subsidi.

“BBM subsidi ini seharusnya untuk masyarakat yang berhak, bukan untuk diperjualbelikan kembali dengan harga lebih mahal,” tegasnya.

Meskipun para pelaku menggunakan barcode asli untuk mengelabui sistem di SPBU, pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Sejauh ini, belum ditemukan adanya bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan oknum petugas pom bensin.

“Belum ada keterlibatan langsung dari petugas SPBU, barcode yang digunakan juga asli. Tapi kami masih terus mendalami jaringan yang mungkin ada di belakangnya,” beber Latif.

Dalam penggeledahan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup masif, di antaranya 1.575 liter Pertalite yang dikemas dalam 45 jeriken, 25 jeriken kosong serta 20 unit barcode BBM, 7 unit mobil yang dimodifikasi sebagai sarana transportasi, Puluhan stiker pelat nomor palsu, pompa elektrik, dan selang plastik. (BM)

M. Bahrul Ulum

Penulis

M. Bahrul Ulum adalah seorang wartawan BacainD.com - M. Bahrul Ulum merupakan Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) resmi yang bertugas di BacainD.com untuk wilayah Jawa Timur.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • OTT KPK Bongkar Dugaan Suap Sengketa Lahan di PN Depok, Ketua Pengadilan Jadi Tersangka

    OTT KPK Bongkar Dugaan Suap Sengketa Lahan di PN Depok, Ketua Pengadilan Jadi Tersangka

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Firmansyah
    • 0Komentar

    DEPOK, BacainD.com – Operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang dunia peradilan. Kali ini, Pengadilan Negeri (PN) Depok terseret dalam pusaran dugaan korupsi terkait pengurusan sengketa lahan. Melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (5/2/2026), KPK mengamankan tujuh orang. Dari jumlah tersebut, lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan […]

  • KPK Bongkar Mafia Impor Barang Palsu di Bea Cukai, Pejabat dan Pihak Swasta Terjerat

    KPK Bongkar Mafia Impor Barang Palsu di Bea Cukai, Pejabat dan Pihak Swasta Terjerat

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Firmansyah
    • 0Komentar

    JAKARTA, BacainD.com – Praktik impor barang palsu atau KW yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini membuka tabir lemahnya pengawasan di pintu masuk negara dan mengungkap adanya “permufakatan jahat” antara aparatur negara dan pihak swasta agar barang ilegal bisa […]

  • Gudang LPG di Bangil Digrebek Mabes Polri, Polres Pasuruan Diduga Kecolongan

    Gudang LPG di Bangil Digrebek Mabes Polri, Polres Pasuruan Diduga Kecolongan

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, BacainD.com – Sebuah gudang yang mencurigakan sebagai tempat penyimpanan LPG yang tidak dilengkapi oleh Plakat dari Pertamina di Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan digerebek langsung oleh Jajaran Mabes Polri dan Polda Jatim pada Kamis (05/02/2026) kemarin. Namun, Polres Pasuruan didiuga tidak mengetahui aktifitas di gudang tersebut. Ketua RW 01 Kelurahan Kauman, Pak Munir, […]

  • Kuasa Hukum Tersangka Wiwik Tri Hariyati saat di PN Bangil (BM)

    Dinilai Penetapan Tersangka TPPU Cacat Prosedur, Guplek Melalui Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan terhadap Polres Pasuruan

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, news.BacainD.com – Kusnadi alias Guplek (48), seorang pria asal Gempol yang terjerat kasus narkotika, kini menempuh jalur hukum melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Langkah ini diambil karena pihak tersangka menilai penetapan status tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Polres Pasuruan cacat Prosedur. Kuasa hukum tersangka, Wiwik Tri Hariyati, […]

  • Masuk DPO, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Penanganiayaan di Sukorejo Pasuruan

    Masuk DPO, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Penanganiayaan di Sukorejo Pasuruan

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, BacainD.com – Setelah memeriksa belasan saksi terhadap dugaan penganiayaan oleh dua sekelompok orang di Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Satreskrim Polres Pasuruan akhirnya menetapkan dua orang sebagai Tersangka yang kini statusnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetepan tersangka tersebut tertuang dalam surat DPO nomor: DPO/II/19/2026/Satreskrim, tanggal 18 Februari 2026, yang ditandatangani […]

  • Waspada Ancaman Nipah, BPOM Perketat Pengawasan dan Siapkan Obat Antivirus

    Waspada Ancaman Nipah, BPOM Perketat Pengawasan dan Siapkan Obat Antivirus

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Firmansyah
    • 0Komentar

    BEKASI, BacainD.com – Ancaman virus Nipah yang kembali merebak di sejumlah negara membuat Indonesia meningkatkan kewaspadaan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil langkah cepat untuk mencegah masuknya virus mematikan tersebut ke Tanah Air. Mewabahnya virus Nipah di India dan beberapa negara di kawasan Asia Tenggara menjadi sinyal bahaya yang tak bisa diabaikan. Indonesia pun […]

expand_less