Eks Kades Ambal Ambil Saiful Anwar Divonis 2 Setengah Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 448 Juta
- account_circle M. Bahrul Ulum
- calendar_month 5 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PASURUAN, BacainD.com – Eks Kepala Desa Ambal Ambil Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan Saiful Anwar (58) dijatuhi vonis Dua Tahun setengah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi secara berlanjut, sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsidair.
Meski lolos dari dakwaan primair, hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi melalui jabatan telah mencederai hukum dan merugikan keuangan negara.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto, bahwa terdakwa dijatuhi vonis dua tahun setengah di PN Tipikor Surabaya.
“Saiful Anwar di Jatuhi pidana penjara selama 2 Tahun 6 bulan serta dikurangi masa tahanan sementara,” ujar Ferry, Senin (23/02/2026).
Saiful Anwar (Terdakwa Red) selain mendapatkan hukiman fisik, ia juga didenda senilai Rp 100.000.000 yang wajib di bayarkan kepada Negara sebagai bagian dari Sanksi Pidana.
Namun, jika denda diatas tidak dipenuhi, maka terdakwa wajib mengganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Ferry menambahkan, terdakwa juga mendapatkan hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 448.222.632,51, jumlah tersebut merupakan nilai kerugian Negara yang wajib dikembalikan oleh Saifil Anwar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Jika terdakwa tidak bisa membayar, maka wajib di ganti dengan pidana kurungan penjara selama 1 Tahun 3 bulan,” tambahnya.
Hingga saat ini, Korps Adhyaksa masih menunggu proses eksekusi dan memantau aset milik Saiful Anwar Eks Kades Ambal Ambil Kecamatan Kejayan, yang bisa dilelang untuk menutupi sisa kurungan uang pengganti.
Langkah ini diambil untuk pemulihan uang kerugian Negara dapat dilakukan secara maksimal sesuai perintah Pengadilan. Bahkan, ini juga sebagai penegasan bahwa setiap penyalahgunaan jabatan yang merugikan perekonomian negara akan diproses secara hukum di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Putusan ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas birokrasi dari praktik korupsi yang merusak tatanan pemerintahan. (BM)
Penulis M. Bahrul Ulum
M. Bahrul Ulum adalah seorang wartawan BacainD.com - M. Bahrul Ulum merupakan Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) resmi yang bertugas di BacainD.com untuk wilayah Jawa Timur.

Saat ini belum ada komentar