Breaking News
dark_mode
Beranda » Breaking News » Skandal Tanah di Sukorejo Memanas! Tanah Warga SHM Sejak 1990 Tiba-Tiba Dipagar Hingga Berdiri Perusahaan

Skandal Tanah di Sukorejo Memanas! Tanah Warga SHM Sejak 1990 Tiba-Tiba Dipagar Hingga Berdiri Perusahaan

  • account_circle M. Bahrul Ulum
  • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PASURUAN, news.BacainD.com – Kasus sengketa tanah seluas 8031 meter persegi di Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, Pasuruan kembali memanas. Pasalnya tanah tersebut, memiliki document kepemilikan ganda antara warga hingga perusahaan.

Menurut Jufri M Adi Kuasa Hukum bahwa persoalan ini bermula dari sebidang tanah yang dibeli oleh almarhum ayahnya diatas namakan anaknya Yudi Hermanto Yuwono (65), warga Jl. Cemara Indah, Kelurahan Bugul Lor, Kota Pasuruan dari pemilik pertama bernama Nuari alias Nurifah di pada tahun 1990.

Seiring berjalannya waktu, pada tahun 1996, muncullah seseorang berinial M-I yang mengaku sebagai Direktur Perusahaan dengan memagar lahan milik kliennya tersebut.

“Bahwa asal muasal tanah itu, pada tahun 90 an ayahnya membeli tanah dari dari Nuari alias Nurifah. Dia (Nuari) adalah pemilik tangan pertama. Setelah itu, tanah tersebut diatas namakan kliennya (Yudi Hermanto Yuwono),” ucap Jufri.

Setelah proses pembelian tanah tersebut selesai hingga terbit SHM (Sertifikat Hak Milik) No 31 melalui Notaris di wilayah Kecamatan Bangil, Pasuruan. Jufri menjelaskan, bahwa penjual pertama (Nuari alias Nurifah) meminta kepada Yudi untuk tetap menggarap sawah tersebut.

“Jadi setelah jual beli selesai, Nuari ini membuat perjanjian dengan klien saya mau menggarap kembali tanah yang sudah dibeli dan setiap kali panen Nuari memberikan jatah klien saya. Perjanjian itu lancar hingga tahun 1996,” jelasnya.

Pada tahun tersebut kata Jufri, Yudi dibuat kebingungan oleh aktifitas seseorang yang tiba-tiba tanah seluas 8.031 meter persegi itu justru di pagar. Bahwa, yudi tidak pernah melakukan jual beli tanah tersebut.

“Jadi pada tahun 96 an itu, tiba tiba tanah milik kliennya di akui oleh seseorang dan sudah melakukan jual beli tanah dari tiga orang, padahal kliennya tidak pernah melakukan jual beli tanah miliknya,” kata Jufri.

Ia menambahkan, selama bertahun-tahun lahan tetap digarap oleh penjual dengan sistem bagi hasil, hingga kemudian pada tahun 1996 pihak perusahaan mulai memagar keliling area tersebut.

“Kami menemukan adanya dugaan kejanggalan administrasi dalam proses klaim lahan itu. Lahan yang berlokasi di Sukorejo ini diduga diproses melalui Camat Wonorejo pada tahun 1996 dan muncul lagi dokumen melalui Camat Wonorejo pada tahun 2006. Selain itu, muncul dugaan indikasi penjualan ganda pada persil yang sama oleh oknum tertentu kepada pihak PT,” tambahnya.

Lebih lanjut, Jufri mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi surat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Nomor 3646/14-35.14/VIII/2023. Dalam surat tersebut, pihak BPN disebut mengakui adanya overlapping atau tumpang tindih antara SHGB milik perusahaan dengan SHM milik kliennya.

Lantaran permohonan pembatalan sertifikat di tingkat daerah dinilai tidak kunjung mendapatkan respons, Jufri Muhammad Adi memutuskan untuk membawa perkara ini ke tingkat nasional dengan melayangkan aduan ke Komisi III DPR RI.

“Kami merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa sertifikat yang terbit lebih awal memiliki kekuatan hukum yang sah. Kami memohon agar Komisi III DPR RI memanggil pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memperjelas status hukum tanah ini,” tegas Jufri.

Saat ini, lahan yang menjadi objek sengketa tersebut dikuasai secara fisik oleh pihak perusahaan dan telah berdiri bangunan di dalamnya. Kuasa hukum berharap melalui langkah ini, hak atas tanah Yudi Hermanto dapat segera mendapatkan titik terang.

“Hukumnya sudah jelas, sertifikat yang lahir lebih awal atau lebih dulu adalah yang kuat. Kami berharap keajaiban datang lewat aduan ke Komisi III DPR RI agar masalah ini benar-benar didengar dan diselesaikan secara adil,” pungkas Jufri. (BM)

M. Bahrul Ulum

Penulis

M. Bahrul Ulum adalah seorang wartawan BacainD.com - M. Bahrul Ulum merupakan Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) resmi yang bertugas di BacainD.com untuk wilayah Jawa Timur.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nyaru Jadi Wisatawan di Bali, Sindikat Judi Online WN India Raup Omzet Miliaran

    Nyaru Jadi Wisatawan di Bali, Sindikat Judi Online WN India Raup Omzet Miliaran

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Firmansyah
    • 0Komentar

    BALI, BacainD.com – Di balik ramainya pariwisata Pulau Dewata, aparat kepolisian mengungkap aktivitas ilegal berskala besar yang dijalankan puluhan warga negara asing (WNA) asal India. Mereka ternyata mengoperasikan jaringan judi daring dengan omzet miliaran rupiah setiap bulan, berkedok sebagai wisatawan. Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan 35 WNA India sebagai tersangka dalam kasus sindikat judi online […]

  • Wali Kota Pasuruan Dinilai Ingkar Janji, Kebijakan Pangkas Bonus Atlet Jadi Bukti Nyata Pengabaian Prestasi

    Wali Kota Pasuruan Dinilai Ingkar Janji, Kebijakan Pangkas Bonus Atlet Jadi Bukti Nyata Pengabaian Prestasi

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, BacainD.com – Kebijakan Pemerintah Kota Pasuruan yang memangkas drastis bonus bagi para atlet peraih medali di PORPROV IX Jatim menuai kecaman keras. Langkah ini dianggap sebagai bukti nyata minimnya kepedulian pemerintah terhadap dedikasi putra-putri daerah yang telah berjuang mengharumkan nama kota di kancah provinsi. Krisis kepercayaan terhadap pemerintah daerah ini bermula ketika nilai apresiasi […]

  • Kota Bekasi Dinilai “Ketinggalan”, DPRD Desak Hadirnya Universitas Negeri

    Kota Bekasi Dinilai “Ketinggalan”, DPRD Desak Hadirnya Universitas Negeri

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Firmansyah
    • 0Komentar

    BEKASI, BacainD.com – Di tengah besarnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang hampir menyentuh Rp7 triliun, Kota Bekasi justru dinilai masih tertinggal dalam sektor pendidikan tinggi. Hingga kini, kota penyangga ibu kota itu belum memiliki satu pun perguruan tinggi negeri. Kondisi tersebut menuai sorotan dari anggota DPRD Kota Bekasi, Sarwin Edi Saputra. Ia menilai, […]

  • Dugaan Pemalsuan Dokumen Menguat, Sengketa Tanah di PN Bekasi Terancam Berbalik Arah

    Dugaan Pemalsuan Dokumen Menguat, Sengketa Tanah di PN Bekasi Terancam Berbalik Arah

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Firmansyah
    • 0Komentar

    BEKASI, BacainD.com – Perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dalam sengketa tanah antara M. Riyanto Nur Taufik Ardiansyah melawan Koperasi Simpan Pinjam Sri Rejeki kian memasuki babak penentuan. Di tengah absennya pihak Terlawan dalam beberapa persidangan, muncul fakta baru yang berpotensi menggugurkan seluruh klaim koperasi. Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi […]

  • Pencuri Motor di Rumah Kos Wonorejo Pasuruan Diringkus, Polisi Buru DPO

    Pencuri Motor di Rumah Kos Wonorejo Pasuruan Diringkus, Polisi Buru DPO

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, BacainD.com – Spesialis pencurian bermotor atau curanmor yang meresahkan penghuni sebuah rumah Kos-kos an di Kabupaten Pasuruan akhirnya diringkus polisi. Diketahui terduga pelaku yakni berinisial M-S (22) warga Desa Lorokan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Aksi pencurian terjadi di sebuah rumah kos di Dusun Cobansari, Desa Cobanblimbing, Kecamatan Wonorejo pada Senin (09/02/2026) sekitar pukul 04.00 […]

  • Ilustrasi polisi ringkus DPO dugaan Penganiayaan di Edelwis (AI)

    Proses Hukum Kasus Dugaan Penganiayaan di Cafe Edelwis Purwosari Terus Berjalan, Unit Resmob Ringkus Satu DPO

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, news.BacainD.com – Proses hukum kasus dugaan penganiayaan di sebuah Cafe Edelwis di Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan terus berjalan. Meski, telah menetapkan tiga tersangka dan dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Kali ini, Unit Resmob Satreskrim Polres Pasuruan meringkus satu orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Diketahui terduga pelaku yang saat […]

expand_less