Breaking News
dark_mode
Beranda » Jawa Timur » Hakim Tolak Praperadilan Kasus Judi Online, Penyidikan Polres Pasuruan Kota Dinyatakan Sah

Hakim Tolak Praperadilan Kasus Judi Online, Penyidikan Polres Pasuruan Kota Dinyatakan Sah

  • account_circle M. Bahrul Ulum
  • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PASURUAN, news.BacainD.com – Upaya hukum praperadilan yang ditempuh Agus Sugiono, tersangka kasus judi online, menemui jalan buntu. Pengadilan Negeri Bangil dalam persidangan yang berlangsung Senin (11/5/2026), resmi menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon terhadap Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

Hakim tunggal Poltak dalam putusannya tidak hanya menolak permohonan tersebut, tetapi juga menerima eksepsi dari pihak kepolisian. Hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Bangil tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan tersebut, yang secara otomatis melegitimasi status tersangka Agus Sugiono.

Menanggapi hasil sidang tersebut, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky Tjahjono Triyoga menyatakan bahwa putusan ini merupakan bukti konkret bahwa penyidik telah bekerja di atas rel hukum yang benar. Ia menekankan bahwa setiap langkah diambil dengan penuh pertimbangan dan bukti yang kuat.

“Kami tidak mungkin menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa didukung alat bukti yang cukup. Karena ini menyangkut hak seseorang dan harus dilakukan secara profesional,” ujarnya.

Decky menjelaskan, bahwa kepatuhan terhadap KUHAP dan standar operasional prosedur (SOP) internal adalah harga mati dalam proses penyidikan. Hal ini dilakukan guna menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh aparat.

Putusan pengadilan ini juga berfungsi sebagai jawaban atas keraguan atau tudingan miring yang sempat dialamatkan kepada pihak kepolisian terkait proses hukum Agus Sugiono.

“Dengan adanya putusan ini, maka tuduhan bahwa proses penyidikan dilakukan tidak sesuai aturan sudah terjawab. Hakim menilai proses yang kami lakukan sah dan berdasarkan bukti yang cukup,” katanya.

Beliau berharap agar masyarakat tidak lagi berpolemik mengenai legalitas status tersangka dalam kasus ini, mengingat keputusan praperadilan bersifat final. Namun, AKP Decky menegaskan bahwa pihaknya tidak antikritik selama masukan yang diberikan bersifat membangun dan objektif.

“Kami terbuka terhadap kritik dan saran. Tapi tentu kritik yang disampaikan harus berdasarkan fakta, bukan asumsi atau tuduhan yang mengarah pada fitnah,” harapnya.

Pasca putusan ini, Satreskrim Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Kami akan terus berupaya bekerja lebih baik agar kehadiran Polri benar-benar bisa dirasakan masyarakat, baik dalam penegakan hukum maupun pelayanan,” pungkasnya. (BM)

M. Bahrul Ulum

Penulis

M. Bahrul Ulum adalah seorang wartawan BacainD.com - M. Bahrul Ulum merupakan Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) resmi yang bertugas di BacainD.com untuk wilayah Jawa Timur.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tabir Pajak Bekasi: Potensi Pendapatan Triliunan, Data Masih Tertutup

    Tabir Pajak Bekasi: Potensi Pendapatan Triliunan, Data Masih Tertutup?

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Firmansyah
    • 0Komentar

    BEKASI, BacainD.com – Di tengah deretan pabrik, pusat perbelanjaan, dan kawasan industri yang terus menjamur, Bekasi menjelma menjadi salah satu motor penggerak ekonomi nasional. Aktivitas bisnis berdenyut tanpa henti, uang berputar setiap hari, dan ribuan transaksi terjadi di balik dinding-dinding beton. Pertanyaan itu kembali mengemuka seiring minimnya keterbukaan informasi mengenai realisasi penerimaan pajak di Kota […]

  • Polisi olah TKP bersama korban (hms)

    Pulang Bekerja, Seorang Nakes di Pasuruan Jadi Korban Jambret di Jalan Raya Gondangwetan

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, news.BacainD.com – Aksi kriminalitas jalanan kembali meresahkan warga Kabupaten Pasuruan. Seorang tenaga kesehatan (nakes) berinisial N.A.M (27), warga Kecamatan Gondangwetan, menjadi korban penjambretan saat pulang bekerja pada Rabu (22/4/2026) malam. Akibat kejadian itu, tas Selempang beserta isi nya raib digondol pelaku. Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aiptu Junaedi menyampaikan, bahwa insiden tersebut terjadi […]

  • OTT KPK Bongkar Dugaan Suap Sengketa Lahan di PN Depok, Ketua Pengadilan Jadi Tersangka

    OTT KPK Bongkar Dugaan Suap Sengketa Lahan di PN Depok, Ketua Pengadilan Jadi Tersangka

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Firmansyah
    • 0Komentar

    DEPOK, BacainD.com – Operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang dunia peradilan. Kali ini, Pengadilan Negeri (PN) Depok terseret dalam pusaran dugaan korupsi terkait pengurusan sengketa lahan. Melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (5/2/2026), KPK mengamankan tujuh orang. Dari jumlah tersebut, lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan […]

  • Pencuri Motor di Rumah Kos Wonorejo Pasuruan Diringkus, Polisi Buru DPO

    Pencuri Motor di Rumah Kos Wonorejo Pasuruan Diringkus, Polisi Buru DPO

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, BacainD.com – Spesialis pencurian bermotor atau curanmor yang meresahkan penghuni sebuah rumah Kos-kos an di Kabupaten Pasuruan akhirnya diringkus polisi. Diketahui terduga pelaku yakni berinisial M-S (22) warga Desa Lorokan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Aksi pencurian terjadi di sebuah rumah kos di Dusun Cobansari, Desa Cobanblimbing, Kecamatan Wonorejo pada Senin (09/02/2026) sekitar pukul 04.00 […]

  • Suasana Sidang Praperadilan di PN Bangil (BM)

    Polres Pasuruan Tak Hadir, Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka TPPU Ditunda, Kuasa Hukum Wiwik : Jelas Kecewa

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle M. Bahrul Ulum
    • 0Komentar

    PASURUAN, BacainD.com – Sidang perdana permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka (Kasnadi alias Duplek) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penyitaan barang bukti terpaksa ditunda. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ana Muzayyana. Penundaan ini terjadi lantaran pihak Satresnarkoba Polres Pasuruan tidak hadir dalam persidangan. Ketidak […]

  • Tragis! Anak 3 Tahun di Jakarta Dijual Ibu, Uangnya Dipakai Belanja dan Perawatan di Salon

    Tragis! Anak 3 Tahun di Jakarta Dijual Ibu, Uangnya Dipakai Belanja dan Perawatan di Salon

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Firmansyah
    • 0Komentar

    JAKARTA, BacainD.com – Polisi berhasil mengungkap praktik kejahatan mengejutkan seorang ibu berinisial IJ (26) di Jakarta Barat yang menjual anak kandungnya yang baru berusia 3 tahun ke Suku Anak Dalam di Jambi dengan nilai transaksi mencapai Rp 21 juta. Parahnya, sebagian uang hasil penjualan dipakai pelaku untuk membeli ponsel baru dan berkunjung ke salon. “Hasil […]

expand_less